Ahli Jelaskan Kritik Jumhur Hidayat Soal Omnibus Law Hal Biasa
Senin, 12 April 2021 - 15:55 WIB
loading...
A
A
A
"Memposting di medsos itu sama dengan bicara di muka umum karena netizen itu kan nyata, bukan suatu hal yang abstrak. Lalu, dalam pengertian sosiologinya itu subjek hukum, orang bisa mewakili dirinya, bisa mewakili kelompok, komunitas, masyakarat atau negara, tergantung konteksnya," tuturnya.
Lanjut Trubus, terkait dampak atau kerugian dari interaksi sosial itu, bisa berupa dampak positif atau sebaliknya. Dampak itu pun bisa terjadi dalam jangka waktu pendek dan jangka panjang. Selain itu, untuk menilai seseorang apakah sudah membuat berita bohong ataukah tidak harus pula dilihat dari niatnya.
Trubus pun sempat ditanyai pendapatnya oleh terdakwa Jumhur terkait kasusnya lantaran jaksa menuduh Jumhur telah melakukan ujaran kebencian pada antargolongan, khususnya pengusaha. Ketum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani yang juga dihadirkan sebagai saksi fakta menyebutkan tak merasa dirugikan atas postingan Jumhur. "Menurut sosiologi hukum seperti apa? Pengusaha yang dianggap sebagai korban dipanggil, tapi dia (mengaku tak dirugikan) tak jadi korban gimana?" tanya Jumhur.
"Pertanyaan yang Bapak alami jadi gini, dalam sebuah negara ada otoritas, otoritas yang menentukan itu Bapak punya hak kalau tidak terbukti bisa gugat balik (itu bisa). Saya tak punya kewenangan untuk menentukan itu (salah tidaknya), tapi dalam sosiologi tak merasa merugikan, ya tuntas selesai," kata Trubus.
Lanjut Trubus, terkait dampak atau kerugian dari interaksi sosial itu, bisa berupa dampak positif atau sebaliknya. Dampak itu pun bisa terjadi dalam jangka waktu pendek dan jangka panjang. Selain itu, untuk menilai seseorang apakah sudah membuat berita bohong ataukah tidak harus pula dilihat dari niatnya.
Trubus pun sempat ditanyai pendapatnya oleh terdakwa Jumhur terkait kasusnya lantaran jaksa menuduh Jumhur telah melakukan ujaran kebencian pada antargolongan, khususnya pengusaha. Ketum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani yang juga dihadirkan sebagai saksi fakta menyebutkan tak merasa dirugikan atas postingan Jumhur. "Menurut sosiologi hukum seperti apa? Pengusaha yang dianggap sebagai korban dipanggil, tapi dia (mengaku tak dirugikan) tak jadi korban gimana?" tanya Jumhur.
"Pertanyaan yang Bapak alami jadi gini, dalam sebuah negara ada otoritas, otoritas yang menentukan itu Bapak punya hak kalau tidak terbukti bisa gugat balik (itu bisa). Saya tak punya kewenangan untuk menentukan itu (salah tidaknya), tapi dalam sosiologi tak merasa merugikan, ya tuntas selesai," kata Trubus.
(zik)
Lihat Juga :