Ahli Jelaskan Kritik Jumhur Hidayat Soal Omnibus Law Hal Biasa

Senin, 12 April 2021 - 15:55 WIB
loading...
A A A
"Memposting di medsos itu sama dengan bicara di muka umum karena netizen itu kan nyata, bukan suatu hal yang abstrak. Lalu, dalam pengertian sosiologinya itu subjek hukum, orang bisa mewakili dirinya, bisa mewakili kelompok, komunitas, masyakarat atau negara, tergantung konteksnya," tuturnya.

Lanjut Trubus, terkait dampak atau kerugian dari interaksi sosial itu, bisa berupa dampak positif atau sebaliknya. Dampak itu pun bisa terjadi dalam jangka waktu pendek dan jangka panjang. Selain itu, untuk menilai seseorang apakah sudah membuat berita bohong ataukah tidak harus pula dilihat dari niatnya.

Trubus pun sempat ditanyai pendapatnya oleh terdakwa Jumhur terkait kasusnya lantaran jaksa menuduh Jumhur telah melakukan ujaran kebencian pada antargolongan, khususnya pengusaha. Ketum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani yang juga dihadirkan sebagai saksi fakta menyebutkan tak merasa dirugikan atas postingan Jumhur. "Menurut sosiologi hukum seperti apa? Pengusaha yang dianggap sebagai korban dipanggil, tapi dia (mengaku tak dirugikan) tak jadi korban gimana?" tanya Jumhur.

"Pertanyaan yang Bapak alami jadi gini, dalam sebuah negara ada otoritas, otoritas yang menentukan itu Bapak punya hak kalau tidak terbukti bisa gugat balik (itu bisa). Saya tak punya kewenangan untuk menentukan itu (salah tidaknya), tapi dalam sosiologi tak merasa merugikan, ya tuntas selesai," kata Trubus.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
TAUD Ajukan Penghentian...
TAUD Ajukan Penghentian Sidang Kasus Andrie Yunus ke Pengadilan Militer Jakarta
Ajakan Tobat Ekologis...
Ajakan Tobat Ekologis Menteri Jumhur Sangat Tepat dan Relevan
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
TAUD: Putusan Praperadilan...
TAUD: Putusan Praperadilan Hakim PN Jaksel Berikan Angin Segar Bagi Andrie Yunus
Ini Pertimbangan Hakim...
Ini Pertimbangan Hakim Putuskan Polda Metro Lanjutkan Penyidikan Kasus Andrie Yunus
Pengadilan Negeri Jaksel...
Pengadilan Negeri Jaksel Kabulkan Sebagian Praperadilan Andrie Yunus
Keluarga Bantah Kabar...
Keluarga Bantah Kabar Haji Bolot Meninggal Dunia, Cucu: Hoaks!
Hadapi Dampak Negatif...
Hadapi Dampak Negatif Digitalisasi, Perlu Literasi dan Aturan yang Relevan
Penanaman 1.000 Pohon...
Penanaman 1.000 Pohon di Cipanas, Jumhur: Kesejahteraan dan Perlindungan Lingkungan Harus Seimbang
Rekomendasi
Perumda Dharma Jaya...
Perumda Dharma Jaya Edukasi Ketahanan Pangan ke Siswa SMPN 51 Jakarta
Sertifikasi RSPO Kunci...
Sertifikasi RSPO Kunci Akses Pasar dan Penguatan Petani Sawit Swadaya
Pertamina Pangkas 124...
Pertamina Pangkas 124 Anak Usaha, Ada yang di Merger hingga Likuidasi
Berita Terkini
Kejagung: Tersangka...
Kejagung: Tersangka Andri Mulyono Mark up Pengadaan Motor Listrik BGN
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Terungkap! Andri Mulyono...
Terungkap! Andri Mulyono Kongkalikong dengan PPK untuk Dapat Proyek Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung Tetapkan Penyedia...
Kejagung Tetapkan Penyedia Motor Listrik MBG Andri Mulyono Jadi Tersangka
Stafsus Menag: Kunjungan...
Stafsus Menag: Kunjungan Presiden Jerman ke Istiqlal Perkuat Diplomasi Agama RI-Jerman
Infografis
Ketentuan Seragam dan...
Ketentuan Seragam dan 4 Hal yang Dilarang Selama MPLS 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved