Menaker Ida Terbitkan Surat Edaran THR Keagamaan 2021, THR Wajib Dibayar Penuh

Senin, 12 April 2021 - 15:08 WIB
loading...
Menaker Ida Terbitkan...
Menaker Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi pekerja/buruh di Perusahaan.
A A A
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi pekerja/buruh di Perusahaan. SE Pelaksanaan THR ini ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

"Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. Pemberian THR keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan. Secara khusus, dalam masa pemulihan ekonomi ini, THR tentu dapat menstimulus konsumsi masyarkat yang mendorong pertumbuhan ekonomi," kata Menaker Ida di Jakarta, pada Virtual Konferensi Pers tentang THR Tahun 2021 di Jakarta, Senin (12/4/2021).

Dalam surat edaran tersebut, Menaker Ida menyatakan bahwa SE pelaksanaan THR berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Menaker Ida meminta perusahaan agar waktu pembayaran THR Keagamaan dilakukan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

"Saya tekankan bahwa THR keagamaan wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan pekerja/buruh yang bersangkutan," ucap Menaker Ida.

Adapun dalam pelaksanannya, pembayaran THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih. THR keagamaan juga diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Terkait jumlah besaran, bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, THR diberikan dengan ketentuan sebesar satu bulan upah. Sementara bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan kemudian dikali 1 bulan upah.

Adapun bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Sedangkan bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Selanjutnya, dalam SE juga dijelaskan bagi perusahaan yang masih terdampak pandemi Covid-19 dan berakibat tidak mampu memberikan THR keagamaan 2021 sesuai waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, Menaker Ida meminta gubernur dan bupati/wali kota agar memberikan solusi dengan mewajibkan pengusaha melakukan dialog dengan pekerja/buruh untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan dan dengan itikad baik.

"Kesepakatan tersebut dibuat secara tertulis dan memuat waktu pembayaran THR Keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sampai sebelum Hari Raya keagamaan 2021 pekerja/buruh yang bersangkutan," kata Menaker Ida.

Menaker Ida mengatakan, kesepakatan mengenai waktu pembayaran THR keagamaan tersebut harus dipastikan tidak sampai menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR keagamaan 2021 kepada pekerja/buruh dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Investor Minat Sewa...
Investor Minat Sewa Aset Sritex, Menaker: Dalam Pendataan Siapa yang Siap Bekerja
Menaker: Buruh Sritex...
Menaker: Buruh Sritex yang di-PHK Akan Dipekerjakan Lagi dalam 2 Minggu ke Depan
Kemnaker Jamin Buruh...
Kemnaker Jamin Buruh Sritex Dapat Pesangon dan JKP
Anggota MPR Ida Fauziyah...
Anggota MPR Ida Fauziyah Ajak Masyarakat Amalkan Nilai-nilai Luhur 4 Pilar Kebangsaan
Politikus Gerindra Immanuel...
Politikus Gerindra Immanuel Ebenezer Ditunjuk Jadi Wamenaker
Abdul Halim dan Ida...
Abdul Halim dan Ida Fauziyah Mundur, Muhadjir dan Airlangga Jadi Plt
DPR Minta Kemenkes dan...
DPR Minta Kemenkes dan Kemnaker Turun Tangan Atasi Larangan Jilbab di RS Medistra
Laporkan Kemnaker ke...
Laporkan Kemnaker ke Ombudsman, FKPMI Singgung SPSK Pekerja Migran ke Arab Saudi
Lapor Kenaikan Suara...
Lapor Kenaikan Suara PKB ke Jokowi, Gus Halim: Banyak Pecah Telur
Rekomendasi
Bangun Ketahanan Pangan,...
Bangun Ketahanan Pangan, Perindo Kepulauan Mentawai Bantu Bibit dan Pupuk untuk Kelompok Tani
Korban Dokter Kandungan...
Korban Dokter Kandungan Cabul di Garut Bertambah Jadi 5 Orang
Raup Rp180 Juta per...
Raup Rp180 Juta per Bulan, Azlina Jadi Inspirasi Perempuan UMKM
Berita Terkini
Bima Arya Sarankan Lucky...
Bima Arya Sarankan Lucky Hakim Pakai Transportasi Umum PP Jakarta-Indramayu selama Magang di Kemendagri
2 jam yang lalu
Sahroni Sudah Lihat...
Sahroni Sudah Lihat Serangan ke Kejagung Sejak Buka Kasus-kasus Besar
2 jam yang lalu
KPK Sita Dokumen hingga...
KPK Sita Dokumen hingga BBE dari Penggeledahan Kantor Dinas Perumahan dan Permukiman Lampung Tengah
3 jam yang lalu
Di Tengah Tantangan...
Di Tengah Tantangan Global, Rampai Nusantara Terus Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran
4 jam yang lalu
Pimpin Gerakan Tanam...
Pimpin Gerakan Tanam Sejuta Pohon di Hari Bumi, Menag: Tokoh Agama Beri Teladan Pelestarian Alam
4 jam yang lalu
Pengacara Tunggu Perintah...
Pengacara Tunggu Perintah Jokowi Laporkan 4 Orang ke Polisi terkait Tudingan Ijazah Palsu
4 jam yang lalu
Infografis
2 Alasan Hamas Sudah...
2 Alasan Hamas Sudah Memiliki Kendali Penuh di Gaza
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved