Presiden Jokowi Keluarkan Kepres Satgas BLBI, Ini Rincian Tugasnya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan keputusan presiden (Kepres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI. Satgas bertugas memberikan pengarahan dan pelaksanaan dalam penanganan hak negara yang berasal dari BLBI.
Terdapat empat poin tugas pengarahan Satgas BLBI pertama, menyusun kebijakan strategis dalam rangka percepatan, penanganan dan pemulihan hak tagih negara dan aset BLBI. Kedua, mengintegrasikan dan menetapkan langkah-langkah pelaksanaan kebijakan strategis dan terobosan yang diperlukan dalam rangka percepatan penanganan dan pemulihan hak tagih negara dan aset BLBI. Baca juga: Korupsi BLBI di SP3, Legislator Demokrat Desak DPR Minta Penjelasan KPK dan Dewas
Ketiga, memberikan arahan kepada pelaksana dalam melaksanakan percepatan penanganan dan pemulihan hak tagih negara dan aset BLBI. "Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan percepatan penanganan dan pemulihan hak tagih negara dan aset BLBI," tulis Kepres tersebut pada, Jumat (9/4/2021).
Satgas juga bertugas melaksanakan pemulihan hak negara atas sisa piutang negara dari dana BLBI. Terdapat enam tugas Satgas BLBI di antaranya. Pertama, melakukan inventarisasi dan pemetaan hak tagih negara dan aset properti BLBI.
Kedua, melaksanakan kebijakan strategis, langkah-langkah penanganan serta terobosan yang diperlukan dalam rangka penanganan dan pemulihan hak tagih negara dan aset properti BLBI. Ketiga, menyampaikan rekomendasi pengambilan kebijakan baru kepada pengarah untuk mengatasi permasalahan yang memerlukan terobosan dalam rangka penyelesaian penanganan dan pemulihan hak tagih negara dan aset properti BLBI.
Keempat melakukan upaya hukum dan/atau upaya lainnya yang efektif dan efisien bagi penyelesaian, penanganan, dan pemulihan hak tagih negara dan aset properti BLBI.
Kelima meningkatkan sinergi pengambilan kebijakan antarkementerian atau lembaga. "(Terakhir) melakukan koordinasi dan mengambil langkah-langkah penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkasnya.
Terdapat empat poin tugas pengarahan Satgas BLBI pertama, menyusun kebijakan strategis dalam rangka percepatan, penanganan dan pemulihan hak tagih negara dan aset BLBI. Kedua, mengintegrasikan dan menetapkan langkah-langkah pelaksanaan kebijakan strategis dan terobosan yang diperlukan dalam rangka percepatan penanganan dan pemulihan hak tagih negara dan aset BLBI. Baca juga: Korupsi BLBI di SP3, Legislator Demokrat Desak DPR Minta Penjelasan KPK dan Dewas
Ketiga, memberikan arahan kepada pelaksana dalam melaksanakan percepatan penanganan dan pemulihan hak tagih negara dan aset BLBI. "Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan percepatan penanganan dan pemulihan hak tagih negara dan aset BLBI," tulis Kepres tersebut pada, Jumat (9/4/2021).
Satgas juga bertugas melaksanakan pemulihan hak negara atas sisa piutang negara dari dana BLBI. Terdapat enam tugas Satgas BLBI di antaranya. Pertama, melakukan inventarisasi dan pemetaan hak tagih negara dan aset properti BLBI.
Kedua, melaksanakan kebijakan strategis, langkah-langkah penanganan serta terobosan yang diperlukan dalam rangka penanganan dan pemulihan hak tagih negara dan aset properti BLBI. Ketiga, menyampaikan rekomendasi pengambilan kebijakan baru kepada pengarah untuk mengatasi permasalahan yang memerlukan terobosan dalam rangka penyelesaian penanganan dan pemulihan hak tagih negara dan aset properti BLBI.
Keempat melakukan upaya hukum dan/atau upaya lainnya yang efektif dan efisien bagi penyelesaian, penanganan, dan pemulihan hak tagih negara dan aset properti BLBI.
Kelima meningkatkan sinergi pengambilan kebijakan antarkementerian atau lembaga. "(Terakhir) melakukan koordinasi dan mengambil langkah-langkah penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkasnya.
(cip)