Indonesia Maju Bergotongroyong Merawat Humanisme dan Melawan Terorisme
loading...
A
A
A
Lagi pula, keseluruhan "jiwa semangat" dan "batang tubuh" radikalisme dan terorisme dari awal dan sejak dini sudah sangat berkesalahan. Kesalahan total dan kejahatan universal radikalisme dan terorisme adalah karena melawan alur dinamika persaudaraan dan persahabatan. Dan juga karena menentang sejarah perjalanan hidup dan nafas panjang manusia dan kemanusiaan sebagai Ciptaan Tuhan Yang Maha Penguasa dan Pelindung.
Agenda utama dan aksi kegiatan bersama yang mesti dibangun dan diselenggarakan adalah bergotongroyong merawat humanisme dan melawan terorisme. Masyarakat dan bangsa Indonesia, juga publik harus pada posisi dan sikap pendirian mendukung dan bekerjasama dengan jajaran institusi otoritatif. Otoritas yang memiliki tugas, tanggungjawab, dan kewenangan untuk melakukan penanggulangan, pencegahan, penindakan, dan penegakan hukum terhadap kejahatan terorisme.
Institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT-RI), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Badan Intelijen Negara (BIN-RI), merumuskan, melaksanakan, dan menumbuhkan sejumlah program kebijakan strategis mendasar dan kegiatan aksi teknis menyeluruh untuk menanggulangi, mencegah, dan menindak kejahatan terorisme.
Juga sekaligus meyakinkan dan memastikan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) aman, nyaman, stabil, dan kondusif dari ancaman dan gangguan radikalisme dan terorisme. Institusi Polri sebagai pengendali, pemandu, dan penggerak yang otoritatif melakukan melakukan pemeliharaan keamanan dan penegakan hukum terhadap kejahatan terorisme. Demikian juga institusi BNPT-RI yang bertugas dan berfungsi melakukan penanggulangan terorisme. Tentu secara strategis dan teknis, didukung sepenuhnya oleh TNI dan BIN-RI.
Kualitas sistem dan stabilitas keamanan nasional serta situasi dan kondisi ketertiban umum, semakin terbangun, terpelihara, dan terjamin ketika diletakkan dan dikembangkan dengan pendekatan holistik integral utuh menyeluruh (pola dan metode penanggulangan dari hulu ke hilir). Sembari melancarkan agenda mereformasi dan mentransformasi kualitas sistem penindakan dan penegakan hukum oleh institusi Polri sebagai penegak hukum dan pemelihara keamanan. Juga sebaiknya dan secepatnya mesti dimaknai dengan sejumlah agenda kaitan lainnya yang strategis, berpengaruh, dan menentukan untuk menanggulangi doktrin dan ideologi radikalisme dan kejahatan terorisme.
Beberapa agenda tersebut ditandai dengan penyelenggaraan program, pelaksanaan kegiatan, pengorganisasian narasi dan aksi, serta energi positif sebagai instrumen pencegahan radikalisme dan terorisme. Juga sebagai instrumen perlindungan publik dari radikalisme dan terorisme. Agenda tersebut juga meliputi agenda mencegah dan melindungi anak-anak, remaja, pemuda, dan masyarakat berbagai profesi, asal usul, latar belakang. Pencegahan dan perlindungan terhadap publik yaitu dari rayuan, hasutan, serbuan pengaruh, dan ancaman oleh faham, ajaran, aliran, doktrin, dan ideologi radikal yang menyimpang dan bertentangan dengan kemanusiaan, kemasyarakatan, kebangsaan, keadaban, dan kebajikan.
Penanggulangan berbasis pencegahan dini dan pemantapan diri, secara kultural, instrumental, dan struktural dapat didaratkan dan dijabarkan dalam berbagai pola, bentuk, jenis, sifat, karakteristik pendekatan. Ada berbagai agenda program dan aksi kegiatan kesenian, pendidikan, kebudayaan, dan keolahragaan. Kemudian sebanyak mungkin energi positif mesti mewacanakan, mengkomunikasikan, dan mempublikasikan idiom-idiom narasi dan aksi kemanusiaan, kemasyarakatan, kebangsaan, keadaban, kebajikan, kebhinnekaan, kemajemukan, kepelbagaian yang solider dan egaliter.
Sejumlah peraturan perundang-undangan, berbagai instrumen regulasi, dan pranata sosial, ekonomi, politik, hukum, media massa (media publik dan media sosial) harus memiliki kekuatan dan mempunyai potensi. Perihal potensi dan kekuatan ini diorientasikan untuk membumikan Pancasila sehingga semakin mendominasi dan menguasai arena publik dan area umum dengan narasi keseluruhan Nilai-Nilai Pancasila.
Pembumian Pancasila sekaligus juga untuk mencegah dan menutup lahirnya dan tumbuhnya wacana, narasi, aksi radikalisme dan terorisme. Keseluruhan unit program dan kegiatan ; ruang dan simpul strategis keagamaan, kepercayaan, pendidikan, dan pengajaran ; instansi ekonomi, bisnis, keuangan, korporasi, koperasi dan UMKM, jasa pelayanan ; elemen civil society, ornop (LSM/NGO), organisasi keagamaan, kemasyarakatan, profesi, kepemudaan, kemahasiswaan, berbagai komunitas ; institusi birokrasi, pemerintahan, pertahanan, keamanan, hukum, dan kenegaraan, harus bertugas, bergerak, dan bertanggungjawab dengan jelas, tegas, cepat, tepat, dan pasti. Sifat dan hakekat posisi akan tugas, gerakan, dan tanggungjawab ini harus proaktif, produktif, dan efektif untuk memberesi dan menuntasi idiom-idiom dan jargon-jargon radikalisme dan terorisme.
Pemerintahan Nasional Kenegaraan RI di bawah kepemimpinan Presiden RI Jokowi dan Wakil Presiden RI K.H. Ma'ruf Amin beserta seluruh jajaran, sejak awal dari dahulu sampai sekarang hingga seterusnya, sudah bersikap jelas, berpendirian tegas, berketetapan kuat untuk menentang dan melawan radikalisme dan terorisme. Juga untuk menanggulangi, mencegah, menindak, mengatasi, dan menangani kejahatan terorisme. Presiden RI Jokowi bertekad bulat dan kuat bahwa sama sekali tidak ada ampun dan tidak ada kompromi terhadap kejahatan terorisme sebagai kejahatan luar biasa dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Agenda utama dan aksi kegiatan bersama yang mesti dibangun dan diselenggarakan adalah bergotongroyong merawat humanisme dan melawan terorisme. Masyarakat dan bangsa Indonesia, juga publik harus pada posisi dan sikap pendirian mendukung dan bekerjasama dengan jajaran institusi otoritatif. Otoritas yang memiliki tugas, tanggungjawab, dan kewenangan untuk melakukan penanggulangan, pencegahan, penindakan, dan penegakan hukum terhadap kejahatan terorisme.
Institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT-RI), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Badan Intelijen Negara (BIN-RI), merumuskan, melaksanakan, dan menumbuhkan sejumlah program kebijakan strategis mendasar dan kegiatan aksi teknis menyeluruh untuk menanggulangi, mencegah, dan menindak kejahatan terorisme.
Juga sekaligus meyakinkan dan memastikan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) aman, nyaman, stabil, dan kondusif dari ancaman dan gangguan radikalisme dan terorisme. Institusi Polri sebagai pengendali, pemandu, dan penggerak yang otoritatif melakukan melakukan pemeliharaan keamanan dan penegakan hukum terhadap kejahatan terorisme. Demikian juga institusi BNPT-RI yang bertugas dan berfungsi melakukan penanggulangan terorisme. Tentu secara strategis dan teknis, didukung sepenuhnya oleh TNI dan BIN-RI.
Kualitas sistem dan stabilitas keamanan nasional serta situasi dan kondisi ketertiban umum, semakin terbangun, terpelihara, dan terjamin ketika diletakkan dan dikembangkan dengan pendekatan holistik integral utuh menyeluruh (pola dan metode penanggulangan dari hulu ke hilir). Sembari melancarkan agenda mereformasi dan mentransformasi kualitas sistem penindakan dan penegakan hukum oleh institusi Polri sebagai penegak hukum dan pemelihara keamanan. Juga sebaiknya dan secepatnya mesti dimaknai dengan sejumlah agenda kaitan lainnya yang strategis, berpengaruh, dan menentukan untuk menanggulangi doktrin dan ideologi radikalisme dan kejahatan terorisme.
Beberapa agenda tersebut ditandai dengan penyelenggaraan program, pelaksanaan kegiatan, pengorganisasian narasi dan aksi, serta energi positif sebagai instrumen pencegahan radikalisme dan terorisme. Juga sebagai instrumen perlindungan publik dari radikalisme dan terorisme. Agenda tersebut juga meliputi agenda mencegah dan melindungi anak-anak, remaja, pemuda, dan masyarakat berbagai profesi, asal usul, latar belakang. Pencegahan dan perlindungan terhadap publik yaitu dari rayuan, hasutan, serbuan pengaruh, dan ancaman oleh faham, ajaran, aliran, doktrin, dan ideologi radikal yang menyimpang dan bertentangan dengan kemanusiaan, kemasyarakatan, kebangsaan, keadaban, dan kebajikan.
Penanggulangan berbasis pencegahan dini dan pemantapan diri, secara kultural, instrumental, dan struktural dapat didaratkan dan dijabarkan dalam berbagai pola, bentuk, jenis, sifat, karakteristik pendekatan. Ada berbagai agenda program dan aksi kegiatan kesenian, pendidikan, kebudayaan, dan keolahragaan. Kemudian sebanyak mungkin energi positif mesti mewacanakan, mengkomunikasikan, dan mempublikasikan idiom-idiom narasi dan aksi kemanusiaan, kemasyarakatan, kebangsaan, keadaban, kebajikan, kebhinnekaan, kemajemukan, kepelbagaian yang solider dan egaliter.
Sejumlah peraturan perundang-undangan, berbagai instrumen regulasi, dan pranata sosial, ekonomi, politik, hukum, media massa (media publik dan media sosial) harus memiliki kekuatan dan mempunyai potensi. Perihal potensi dan kekuatan ini diorientasikan untuk membumikan Pancasila sehingga semakin mendominasi dan menguasai arena publik dan area umum dengan narasi keseluruhan Nilai-Nilai Pancasila.
Pembumian Pancasila sekaligus juga untuk mencegah dan menutup lahirnya dan tumbuhnya wacana, narasi, aksi radikalisme dan terorisme. Keseluruhan unit program dan kegiatan ; ruang dan simpul strategis keagamaan, kepercayaan, pendidikan, dan pengajaran ; instansi ekonomi, bisnis, keuangan, korporasi, koperasi dan UMKM, jasa pelayanan ; elemen civil society, ornop (LSM/NGO), organisasi keagamaan, kemasyarakatan, profesi, kepemudaan, kemahasiswaan, berbagai komunitas ; institusi birokrasi, pemerintahan, pertahanan, keamanan, hukum, dan kenegaraan, harus bertugas, bergerak, dan bertanggungjawab dengan jelas, tegas, cepat, tepat, dan pasti. Sifat dan hakekat posisi akan tugas, gerakan, dan tanggungjawab ini harus proaktif, produktif, dan efektif untuk memberesi dan menuntasi idiom-idiom dan jargon-jargon radikalisme dan terorisme.
Pemerintahan Nasional Kenegaraan RI di bawah kepemimpinan Presiden RI Jokowi dan Wakil Presiden RI K.H. Ma'ruf Amin beserta seluruh jajaran, sejak awal dari dahulu sampai sekarang hingga seterusnya, sudah bersikap jelas, berpendirian tegas, berketetapan kuat untuk menentang dan melawan radikalisme dan terorisme. Juga untuk menanggulangi, mencegah, menindak, mengatasi, dan menangani kejahatan terorisme. Presiden RI Jokowi bertekad bulat dan kuat bahwa sama sekali tidak ada ampun dan tidak ada kompromi terhadap kejahatan terorisme sebagai kejahatan luar biasa dan kejahatan terhadap kemanusiaan.