Pengamat Nilai Kubu Moeldoko Gugat AD/ART Demokrat Langkah Cerdas
Sabtu, 10 April 2021 - 08:34 WIB
loading...
Partai Demokrat Kubu Moeldoko melayangkan gugatan hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, setelah hasil KLB Deli Serdang ditolak Kemenkumham. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Partai Demokrat Kubu Moeldoko melayangkan gugatan hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, setelah hasil KLB Deli Serdang ditolak Kemenkumham. Adapun materi yang digugat adalah AD/ART kongres V Tahun 2020 yang dinilai menyalahi UU Parpol.
Baca juga: KLB Moeldoko Ditolak, Kubu AHY: Sudah Jelas Ilegal dan Inkonstitusional
Direktur Eksekutif Sudut Demokrasi Riset dan Analisis (SUDRA) Fadhli Harahab menilai, upaya kubu Moeldoko memperkarakan AD/ART itu merupakan langkah cerdas dan cukup beralasan.
Baca juga: Politikus Demokrat Sebut Kalau Mau Jadi Ketum, Rebut Hati Kader Bukan Bikin KLB
Pasalnya, dalam penyusunan AD/ART 2020 itu ditenggarai adanya niatan untuk menjadikan Partai Demokrat sebagai parpol milik keluarga. Terlebih, tercetus kabar kubu AHY telah mendaftarkan lambang dan nama partai ke Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham.
Baca juga: KLB Moeldoko Ditolak, Kubu AHY: Sudah Jelas Ilegal dan Inkonstitusional
Direktur Eksekutif Sudut Demokrasi Riset dan Analisis (SUDRA) Fadhli Harahab menilai, upaya kubu Moeldoko memperkarakan AD/ART itu merupakan langkah cerdas dan cukup beralasan.
Baca juga: Politikus Demokrat Sebut Kalau Mau Jadi Ketum, Rebut Hati Kader Bukan Bikin KLB
Pasalnya, dalam penyusunan AD/ART 2020 itu ditenggarai adanya niatan untuk menjadikan Partai Demokrat sebagai parpol milik keluarga. Terlebih, tercetus kabar kubu AHY telah mendaftarkan lambang dan nama partai ke Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham.
Lihat Juga :