Pengamat Nilai Kubu Moeldoko Gugat AD/ART Demokrat Langkah Cerdas

Sabtu, 10 April 2021 - 08:34 WIB
loading...
Pengamat Nilai Kubu...
Partai Demokrat Kubu Moeldoko melayangkan gugatan hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, setelah hasil KLB Deli Serdang ditolak Kemenkumham. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Partai Demokrat Kubu Moeldoko melayangkan gugatan hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, setelah hasil KLB Deli Serdang ditolak Kemenkumham. Adapun materi yang digugat adalah AD/ART kongres V Tahun 2020 yang dinilai menyalahi UU Parpol.



Pasalnya, dalam penyusunan AD/ART 2020 itu ditenggarai adanya niatan untuk menjadikan Partai Demokrat sebagai parpol milik keluarga. Terlebih, tercetus kabar kubu AHY telah mendaftarkan lambang dan nama partai ke Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham.

"Kalau AD/ART itu benar adanya tentu saja sangat tidak baik bagi internal PD sendiri. Ruang kebebasan sebagai ruh demokrasi akan tertutup, sehingga yang terjadi adalah eksklusivitas," ujarnya, Sabtu (10/4/2021).

Dalam AD/ART Partai Demokrat 2020 disebutkan bahwa Posisi Majelis Tinggi memiliki wewenang besar dalam mengambil keputusan, termasuk soal KLB. Di saat bersamaan posisi penting di struktur Partai diisi oleh keluarga dan loyalis SBY (Ketua Majelis Tinggi).

"Kalau dilihat dari wewenang dan komposisi struktural partai, sinyalemennya cukup kuat ada upaya untuk menjadikan PD partai milik keluarga yang lain bisa disebut ngontrak," pungkasnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1771 seconds (0.1#10.140)