KLB Moeldoko Ditolak, Kubu AHY: Sudah Jelas Ilegal dan Inkonstitusional
Kamis, 08 April 2021 - 06:59 WIB
loading...
Ditolaknya kepengurusan KLB Demokrat versi Ketua Umum Moeldoko oleh Kemenkumham, menjadi bukti bahwa penyelenggaraan KLB tersebut ilegal dan inkonstitusional. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Ditolaknya kepengurusan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat versi Ketua Umum Moeldoko oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), menjadi bukti bahwa penyelenggaraan KLB tersebut ilegal dan inkonstitusional.
Baca juga: Demokrat AHY Sebut Halusinasi Kubu Moeldoko Semakin Parah
Hal ini dikemukakan Deputi Strategi dan Kebijakan Balitbang DPP Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Yan Harahap, menyikapi klaim kubu Moeldoko telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca juga: Politikus Demokrat: Kalau Mau Jadi Ketum, Rebut Hati Kader Bukan Bikin KLB
"Dengan penolakan Menkumham saja sudah membuktikan KLB yang mereka lakukan ilegal dan inkonstitusional," ujar Yan Harahap kepada SINDOnews, Rabu (7/4/2021).
Baca juga: Demokrat AHY Sebut Halusinasi Kubu Moeldoko Semakin Parah
Hal ini dikemukakan Deputi Strategi dan Kebijakan Balitbang DPP Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Yan Harahap, menyikapi klaim kubu Moeldoko telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca juga: Politikus Demokrat: Kalau Mau Jadi Ketum, Rebut Hati Kader Bukan Bikin KLB
"Dengan penolakan Menkumham saja sudah membuktikan KLB yang mereka lakukan ilegal dan inkonstitusional," ujar Yan Harahap kepada SINDOnews, Rabu (7/4/2021).
Lihat Juga :