Politikus Demokrat: Kalau Mau Jadi Ketum, Rebut Hati Kader Bukan Bikin KLB
Rabu, 07 April 2021 - 12:00 WIB
loading...
Politikus Partai Demokrat, Rachland Nashidik. Foto/dok iNews
A
A
A
JAKARTA - Politikus Partai Demokrat Rachland Nashidik mengkritik kelompok yang ingin merebut Demokrat dengan cara membuat Kongres Luar Biasa (KLB) dan membawa persoalan ke pengadilan.
Menurut dia, jika ingin menjadi ketua umum, caranya dengan merebut hati para kader. Hal tersebut disampaikan Rachland melalui lini masa akun Twitternya, @RachlanNashidik, Rabu (7/4/2021).
"Kalau mau jadi Ketum Partai Demokrat, rebut hati kader-kadernya. Bukan rebut Partai lewat KLB dan pengadilan. Mulai saja dengan mengunjungi pimpinan DPD Demokrat di seluruh Indonesia. Kita lihat, kalian disambut atau malah dilempar jam tangan," cuit Rachland.Baca juga: Konsolidasi di Kaki Merapi, AHY Minta Kader Demokrat Anggap KLB Bahaya Laten
Sebelumnya, Juru Bicara kubu Moeldoko Muhammad Rahmad mengaku telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan dilakukan pihaknya menyusul permohonan kepengurusan kubu Ketua Umum Moeldoko yang telah ditolak Kemenkumham beberapa waktu lalu.
"Gugatan ke Pengadilan Negeri terkait AD ART 2020 sudah diajukan minggu lalu," katanya, Selasa 6 April 2021.Baca juga: Kubu Moeldoko Klaim Sudah Daftarkan Gugatan AD/ART Demokrat ke PN Jakpus
Menurut dia, jika ingin menjadi ketua umum, caranya dengan merebut hati para kader. Hal tersebut disampaikan Rachland melalui lini masa akun Twitternya, @RachlanNashidik, Rabu (7/4/2021).
"Kalau mau jadi Ketum Partai Demokrat, rebut hati kader-kadernya. Bukan rebut Partai lewat KLB dan pengadilan. Mulai saja dengan mengunjungi pimpinan DPD Demokrat di seluruh Indonesia. Kita lihat, kalian disambut atau malah dilempar jam tangan," cuit Rachland.Baca juga: Konsolidasi di Kaki Merapi, AHY Minta Kader Demokrat Anggap KLB Bahaya Laten
Sebelumnya, Juru Bicara kubu Moeldoko Muhammad Rahmad mengaku telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan dilakukan pihaknya menyusul permohonan kepengurusan kubu Ketua Umum Moeldoko yang telah ditolak Kemenkumham beberapa waktu lalu.
"Gugatan ke Pengadilan Negeri terkait AD ART 2020 sudah diajukan minggu lalu," katanya, Selasa 6 April 2021.Baca juga: Kubu Moeldoko Klaim Sudah Daftarkan Gugatan AD/ART Demokrat ke PN Jakpus
Lihat Juga :