Respons Satgas Hak Tagih BLBI Bentukan Jokowi, KPK: Tentu Kami Support

Jum'at, 09 April 2021 - 23:00 WIB
loading...
Respons Satgas Hak Tagih...
Wakil Ketua KPK menegaskan lembaganya akan mendukung satgas hak taguh BLBI yang dibentuk Presiden Jokowi. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia ( BLBI ) melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021. Tugas utama satgas tersebut yakni melaksanakan percepatan, penanganan, dan pemulihan hak tagih negara dan aset BLBI.

Namun, presiden tak melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) dalam Satgas tersebut. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengakui bahwa lembaganya tak masuk dalam susunan Satgas Penanganan Hak Tagih Dana BLBI. Namun, Ghufron memastikan KPK akan tetap membantu memberikan dukungan data yang berkaitan dengan perkara BLBI.

"Walaupun KPK tidak termasuk dalam satgas hak tagih tersebut, tetapi KPK selama masih memiliki data-data baik kasusnya SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung), SN (Sjamsul Nursalim), ITN (Itjih Nursalim)," kata Nurul Ghufron kepada awak media di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/4/2021).

Baca juga: Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna dan Anaknya Ditahan KPK

"Siapapun pokoknya yang sudah disidik KPK kalaupun kemudian datanya kami memiliki tapi belum naik seperti SN dan ITN tentu kami akan support kepada pihak-pihak yang dalam Keppres ini ditunjuk untuk melakukan penanganan misalnya ke jaksa pengacara negara maupun ke Polri dan lain-lain yang tercantum dalam penanganan hak tagih BLBI itu," imbuhnya.

Sekadar informasi, susunan satgas penagih BLBI tersebut diantaranya yakni, Kementerian Keuangan (Kemenkeu); Kejaksaan Agung; Kemenko Polhukam; Kemenkumham; Kementerian ATR/BPN; BPKP; BIN; serta PPATK. Satgas itu dibentuk setelah KPK menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih.

Ghufron menjelaskan, KPK berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2019 bertugas melakukan penegakan hukum mulai dari penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. Tugas tersebut telah dijalankan KPK saat mengusut kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI dengan tersangka Syafruddin, Sjamsul dan Itjih.

Tetapi kasasi Mahkamah Agung (MA) melepaskan Syafruddin Arsyad Temenggung. Permohonan Peninjauan Kembali (PK) KPK pun tak diterima MA. Atas dasar itu, KPK menghentikan penyidikan kasus Sjamsul dan Itjih, karena sudah tidak terpenuhinya unsur penyelenggara negara dalam perkaranya.

Baca juga: Mahfud MD: Pemerintah Akan Buru Aset Negara Rp108 T dalam Kasus BLBI

Karena itu untuk mengembalikan dugaan kerugian keuangan negara akibat kasus BLBI tersebut ditempuh jalur perdata. KPK, kata Ghufron, akan membantu satgas penagih BLBI dengan dukungan data-data berkaitan kasus yang pernah ditanganinya.

"Jadi KPK akan men-support apa-apa yang telah KPK peroleh dalam proses penyelidikan maupun penyidikan yang sampai saat ini masih tersimpan rapih itu yang akan kami lakukan," pungkasnya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Telusuri Aset Tersangka...
Telusuri Aset Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Pengelola Apartemen
Fuad Hasan Absen karena...
Fuad Hasan Absen karena Kondisi Kesehatan, KPK Minta Bukti
Noel Divonis 4,5 Tahun...
Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara, KPK Tidak Ajukan Banding
KPK Telusuri Aliran...
KPK Telusuri Aliran Dana terkait Kasus Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan
KPK Sita Dokumen Pengadaan...
KPK Sita Dokumen Pengadaan saat Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Muara Enim
KPK Rincikan Penyitaan...
KPK Rincikan Penyitaan Uang dari Geledah Rumah Silmy Karim
Kenakan Rompi Tahanan,...
Kenakan Rompi Tahanan, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK
KPK Bergerak! Usai OTT...
KPK Bergerak! Usai OTT Bupati Muara Enim, Sejumlah Ruangan Penting Disegel
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
Rekomendasi
Presiden Belarusia:...
Presiden Belarusia: Lobi Yahudi Menipu Putin
Pesawat Pengebom Nuklir...
Pesawat Pengebom Nuklir B-52 AS Jatuh di Pangkalan California, 8 Orang Tewas
Belgia vs Mesir Imbang...
Belgia vs Mesir Imbang 1-1 di Piala Dunia 2026, Mo Salah Moncer
Berita Terkini
Gelombang I Berakhir,...
Gelombang I Berakhir, 245 Kloter Jemaah Haji Telah Diberangkatkan ke Tanah Air
Kolonel Inf Achmad Fikri...
Kolonel Inf Achmad Fikri Dalimunthe, Prajurit TNI Pertama yang Lulus National Defence College Yordania
Jamu Presiden Steinmeier,...
Jamu Presiden Steinmeier, Prabowo Sebut Jerman Jadi Inspirasi Inovasi Teknologi
Telusuri Aset Tersangka...
Telusuri Aset Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Pengelola Apartemen
Tahun Baru Islam, Menag:...
Tahun Baru Islam, Menag: Momentum Pentingnya Dialog dan Merangkul Perbedaan
KPU Kaji Penerapan E-Voting...
KPU Kaji Penerapan E-Voting untuk Pemilu di Luar Negeri, Ini Alasannya
Infografis
5 Fakta OTT Wamenaker...
5 Fakta OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, KPK Sita Uang dan Puluhan Kendaraan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved