Bareskrim Polri Periksa Ichsanuddin Noorsy, Kasus Apa?

Kamis, 08 April 2021 - 16:15 WIB
loading...
Bareskrim Polri Periksa...
Ekonom Ichsanuddin Noorsy seusai menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Foto/Okezone/Putranegara Batubara
A A A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melakukan pemeriksaan terhadap ekonom Ichsanuddin Noorsy .

Noorsy diperikjsa terkait kasus dugaan pencemaran nama baik buntut kasus Bank Banten. Usai diperiksa, Noorsy mengaku diperiksa sebagai saksi dan dilontarkan pertanyaan sebanyak 16 oleh pihak penyidik terkait dengan laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut.

"Saya diminta keterangan sebagai saksi, dalam kasusnya, kasus Bank Banten, awalnya dalam pengawasan khusus (BDPK) yang kemudian meningkat jadi pengawasan intensif. Karena kerugian makin hari makin meningkat. Tapi di belakang itu ada ikutan jug masalah katanya ada pencemaran nama baik, nah tadi ada 16 pertanyaan dari pukul 10.30 WIB, 10 halaman," kata Noorsy saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (8/4/2021).



Mengenai kasus dugaan pencemaran nama baik, Noorsy mengaku dilaporkan oleh seseorang bernama Awal Syarifudin. Kata Noorsy, pelapornya mengaku sebagai orang dekat Gubernur Banten Wahidin Halim.

"Lalu bagaimana soal pencemaran nama baiknya saya melihat ada orang Awal Syarifudin namanya dicemari begitu ya, saya tidak tahu karena saya tidak pernah membuat pencemaran itu dan saya tidak pernah menyebar luaskannya. Dia merasa orang dekat Gubernur Banten," ujar Noorsy.

Dalam keterangannya sebagai saksi, Noorsy hanya menjawab tentang konstruksi mengenai menyehatkan Bank Banten. Terkait pencematan nama baik, Noorsy merujuk tiga hal, yakni pendapat hukum Kejaksaan tentang Bank Banten, putusan OJK soal meningkatkan pengawasan khusus menjadi pengawasan intensif dan kerugian Bank Banten semakin meningkat.

"Artinya motif kan karena saya pernah menjadi orang yang diminta Paguyuban Masyarakat Banten untuk mengkritisi, untuk membangun gimana Bank Banten saya merasa ikut bertanggungjawab karena sejak awal saya bilang problem Bank Banten adalah problem modal dan problem SDM yang mumpuni punya reputasi, kredibilitas yang cukup itu yang saya sampaikan konstruksinya," papar Noorsy.



Menurut Noorsy, gugatan Paguyuban Masyarakat terkait Bank Banten sebenarnya sudah dicabut oleh pihak pengguggat. Dalam hal ini ada dua gugatan yang dilayangkan oleh masyarakat.

Kedua gugatan itu adalah soal penyetoran Perda. Gugatan pertama dicabut yang dimana itu berhubungan dengan OJK yang menyatakan Bank Banten dalam pengawasan khusus.

"Itu digugat dalam permasalah setoran Pemprov Banten ke Bank Banten kan ada kewajiban setor modal posisinya, nah lalu ada pihak yang menghubungi saya dari dua belah pihak tentunya baik pihak yang digugat maupun tergugat nah orang yang merasa dari pihak Banten bernama Awal Syarifudin tadi, orang dekatnya Gubernur Banten," ujar Noorsy.
Puteranegara
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2280 seconds (0.1#10.140)