Jumhur Hidayat Bakal Kembali Hadiri Sidang Secara Langsung
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus penyebaran berita hoaks dengan terdakwa M Jumhur Hidayat pada Kamis (8/4/2021) ini. Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi itu bakal dihadiri oleh Jumhur.
Kuasa hukum Jumhur dari LBH Jakarta Oky Wiratama mengatakan, agenda sidang kali ini berupa pemeriksaan ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, belum diketahui siapa ahli yang bakal dihadirkan oleh JPU.
"Agenda ahli dari Jaksa. Kemungkinan ahli bahasa dan untuk Pak Jumhur hadir kembali," ujar Oky dalam pesan singkat, Kamis (8/4/2021).
Pada sidang sebelumnya, Jumhur hadir pertama kali di ruang sidang secara langsung. Bahkan, Jumhur sempat menyinggung laptop milik anaknya yang disita sebagai barang bukti polisi.
Aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) itu juga sempat memohon pada majelis hakim agar barang-barang miliknya yang tak ada kaitan dengan kasusnya itu dikembalikan. Termasuk laptop milik anaknya yang seluruh bahan ajarnya berada di sana.
Kuasa hukum Jumhur dari LBH Jakarta Oky Wiratama mengatakan, agenda sidang kali ini berupa pemeriksaan ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, belum diketahui siapa ahli yang bakal dihadirkan oleh JPU.
"Agenda ahli dari Jaksa. Kemungkinan ahli bahasa dan untuk Pak Jumhur hadir kembali," ujar Oky dalam pesan singkat, Kamis (8/4/2021).
Pada sidang sebelumnya, Jumhur hadir pertama kali di ruang sidang secara langsung. Bahkan, Jumhur sempat menyinggung laptop milik anaknya yang disita sebagai barang bukti polisi.
Aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) itu juga sempat memohon pada majelis hakim agar barang-barang miliknya yang tak ada kaitan dengan kasusnya itu dikembalikan. Termasuk laptop milik anaknya yang seluruh bahan ajarnya berada di sana.
(zik)