Hadir di Persidangan, Jumhur Hidayat: Laptop Anak Saya Dibongkar Buat Apa?
Senin, 05 April 2021 - 14:29 WIB
loading...
Jumhur heran laptop anaknya turut diambil dan disita polisi meskipun tak ada hubungannya dalam kasusnya. Foto: SINDOnews/Ari Sandita
A
A
A
JAKARTA - Terdakwa kasus penyebaran berita hoaks M Jumhur Hidayat menghadiri sidang kasusnya di PN Jaksel pada Senin (5/4/2021) ini dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari Jaksa. Jumhur pun meminta ke majelis hakim agar laptop anaknya yang disita Jaksa dikembalikan.
"Laptop anak saya diambil buat apa, masa laptop diambil kan punya anak sekolah. Makanya, saya minta sama pak hakim tuh dikasih laptop," ujar Jumhur di PN Jaksel, Senin (5/4/2021).
Baca juga: Haris Azhar Sebut Saksi Ahli dari JPU di Kasus Jumhur Tidak Independen
Menurutnya, dia heran mengapa sampai laptop anaknya turut diambil dan disita polisi meskipun tak ada hubungannya dalam kasusnya itu. Dia pun bersyukur majelis hakim mengijinkan lapton tersebut dikbalikan meski harus ada surat permohonannya dahulu.
Dia juga heran dengan keterangan ahli Digital Forensik dari Mabes Polri, Muhammad Asep Saputra dalam persidangan kali ini. Sebabnya, ahli menjelaskan secara teknis belaka dan mengungkap hal-hal yang sejatinya tak berhubungan dengan kasusnya itu.
"Laptop anak saya diambil buat apa, masa laptop diambil kan punya anak sekolah. Makanya, saya minta sama pak hakim tuh dikasih laptop," ujar Jumhur di PN Jaksel, Senin (5/4/2021).
Baca juga: Haris Azhar Sebut Saksi Ahli dari JPU di Kasus Jumhur Tidak Independen
Menurutnya, dia heran mengapa sampai laptop anaknya turut diambil dan disita polisi meskipun tak ada hubungannya dalam kasusnya itu. Dia pun bersyukur majelis hakim mengijinkan lapton tersebut dikbalikan meski harus ada surat permohonannya dahulu.
Dia juga heran dengan keterangan ahli Digital Forensik dari Mabes Polri, Muhammad Asep Saputra dalam persidangan kali ini. Sebabnya, ahli menjelaskan secara teknis belaka dan mengungkap hal-hal yang sejatinya tak berhubungan dengan kasusnya itu.
Lihat Juga :