Demokrat AHY Sebut Halusinasi Kubu Moeldoko Semakin Parah
loading...
A
A
A
JAKARTA - Klaim kubu Moeldoko telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dikritik oleh kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) .
Deputi Strategi dan Kebijakan Balitbang DPP Demokrat kubu AHY, Yan Harahap menilai halunisasi kubu Moeldoko semakin parah. "Halusinasi kaum abal-abal ini makin parah. Kronis," ujar Yan Harahap kepada SINDOnews, Rabu (7/4/2021).
Yan Harahap menilai keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly yang menolak mengesahkan kepengurusan kubu Moeldoko menjadi bukti. "Dengan penolakan Menkumham saja sudah membuktikan KLB yang mereka lakukan ilegal dan inkonstitusional," ujar Yan Harahap. Baca juga: Jelang Deklarasi, Partai Ummat Sudah Terbentuk di Seluruh Kecamatan di DKI
Namun, diakui Yan Harahap, kubu Moeldoko memiliki hak untuk menggugat. "Tapi apa pula legal standing mereka menggugat AD/ART Partai Demokrat yang sah, wong mereka bukan kader lagi kok? Kan sudah dipecat dengan tidak hormat. Berkhianat," pungkasnya.
Adapun gugatan kubu Moeldoko itu dilakukan menyusul permohonan mereka yang telah ditolak Kemenkumham beberapa waktu lalu.
Juru bicara kubu Moeldoko Muhammad Rahmad pun mengaku gugatan tersebut sekaligus menjawab tantangan kubu AHY yakni Sekretaris Majelis Tinggi Partai, Andi Mallarangeng yang menawarkan opsi gugatan ke pengadilan.
Deputi Strategi dan Kebijakan Balitbang DPP Demokrat kubu AHY, Yan Harahap menilai halunisasi kubu Moeldoko semakin parah. "Halusinasi kaum abal-abal ini makin parah. Kronis," ujar Yan Harahap kepada SINDOnews, Rabu (7/4/2021).
Yan Harahap menilai keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly yang menolak mengesahkan kepengurusan kubu Moeldoko menjadi bukti. "Dengan penolakan Menkumham saja sudah membuktikan KLB yang mereka lakukan ilegal dan inkonstitusional," ujar Yan Harahap. Baca juga: Jelang Deklarasi, Partai Ummat Sudah Terbentuk di Seluruh Kecamatan di DKI
Namun, diakui Yan Harahap, kubu Moeldoko memiliki hak untuk menggugat. "Tapi apa pula legal standing mereka menggugat AD/ART Partai Demokrat yang sah, wong mereka bukan kader lagi kok? Kan sudah dipecat dengan tidak hormat. Berkhianat," pungkasnya.
Adapun gugatan kubu Moeldoko itu dilakukan menyusul permohonan mereka yang telah ditolak Kemenkumham beberapa waktu lalu.
Juru bicara kubu Moeldoko Muhammad Rahmad pun mengaku gugatan tersebut sekaligus menjawab tantangan kubu AHY yakni Sekretaris Majelis Tinggi Partai, Andi Mallarangeng yang menawarkan opsi gugatan ke pengadilan.
(cip)