DPR Minta Pemerintah Segera Berikan Insentif Maskapai
Kamis, 08 April 2021 - 02:10 WIB
loading...
A
A
A
Sejumlah insentif memang dibutuhkan maskapai agar bisa pulih dari dampak pandemi Covid-19 yang sudah berlangsung setahun ini. Selain insentif perpajakan, maskapai juga membutuhkan fleksibilitas pembayaran ke sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang terkait dengan penerbangan, seperti Pertamina, operator bandara Angkasa Pura I dan II, dan AirNav. Fleksibilitas pembayaran ke Pertamina terkait dengan biaya avtur, yang memakan 40-45% biaya operasional maskapai.
Baca juga: Pantesan Tekor, Garuda Jadi Maskapai dengan Biaya Sewa Tertinggi di Dunia
Keputusan pemerintah melarang mudik saat libur Lebaran nanti pun tentu akan semakin menyulitkan maskapai. Sebab, pada musim-musim liburan itulah sesungguhnya kesempatan bagi maskapai meningkatkan penerimaan. Itu sebabnya, insentif menjadi semakin dibutuhkan maskapai sebagai kompensasi dari pelarangan mudik Lebaran.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Kementerian Perhubungan dengan Komisi V pada Februari 2021, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan pemerintah belum menemukan skema stimulus yang tepat untuk maskapai swasta. Namun, sumber di pemerintahan menyebutkan bahwa insentif maskapai saat ini masih dibahas di Kementerian Keuangan.
Menurut pengamat kebijakan transportasi publik, Azas Tigor Nainggolan, seluruh maskapai, baik milik BUMN maupun swasta, seharusnya bisa menikmati insentif yang sama dari pemerintah. Insentif pengurangan pajak misalnya. "Jangan yang satu dapat, yang lain tidak dapat," ujarnya.
Dukungan pemerintah lainnya kepada maskapai, kata Tigor, adalah memudahkan masyarakat mengakses dan menggunakan angkutan udara untuk berpergian. Kemudahan itu dimulai dari urusan dokumen kesehatan, tes Covid-19 gratis, hingga jaminan kebersihan lingkungan bandara dan pesawat. Masyarakat atau calon penumpang harus merasa aman dari ancaman virus Covid-19.
Baca juga: Pantesan Tekor, Garuda Jadi Maskapai dengan Biaya Sewa Tertinggi di Dunia
Keputusan pemerintah melarang mudik saat libur Lebaran nanti pun tentu akan semakin menyulitkan maskapai. Sebab, pada musim-musim liburan itulah sesungguhnya kesempatan bagi maskapai meningkatkan penerimaan. Itu sebabnya, insentif menjadi semakin dibutuhkan maskapai sebagai kompensasi dari pelarangan mudik Lebaran.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Kementerian Perhubungan dengan Komisi V pada Februari 2021, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan pemerintah belum menemukan skema stimulus yang tepat untuk maskapai swasta. Namun, sumber di pemerintahan menyebutkan bahwa insentif maskapai saat ini masih dibahas di Kementerian Keuangan.
Menurut pengamat kebijakan transportasi publik, Azas Tigor Nainggolan, seluruh maskapai, baik milik BUMN maupun swasta, seharusnya bisa menikmati insentif yang sama dari pemerintah. Insentif pengurangan pajak misalnya. "Jangan yang satu dapat, yang lain tidak dapat," ujarnya.
Dukungan pemerintah lainnya kepada maskapai, kata Tigor, adalah memudahkan masyarakat mengakses dan menggunakan angkutan udara untuk berpergian. Kemudahan itu dimulai dari urusan dokumen kesehatan, tes Covid-19 gratis, hingga jaminan kebersihan lingkungan bandara dan pesawat. Masyarakat atau calon penumpang harus merasa aman dari ancaman virus Covid-19.
Lihat Juga :