Kawal Instruksi Presiden Soal Ojol, Komisi V DPR Minta Tarif Baru Tak Bebani Konsumen
Rabu, 24 Juni 2026 - 17:46 WIB
loading...
Wakil Ketua Komisi V DPR Syaiful Huda mengapresiasi rencana penyesuaian potongan tarif aplikasi sebesar 8 persen oleh platform Ojol per 1 Juli 2026. Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Rencana penyesuaian potongan tarif aplikasi sebesar 8 persen oleh platform transportasi daring (ojek online) yang dijadwalkan berlaku mulai 1 Juli 2026 menuai apresiasi dari banyak kalangan. Wakil Ketua Komisi V DPR Syaiful Huda menilai kebijakan baru tersebut merupakan bentuk komitmen Presiden Prabowo dalam melindungi hak ekonomi dari pekerja transportasi berbasis digital.
"Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Prabowo untuk memastikan kesejahteraan mitra pengemudi. Kendati demikian, penerapannya membutuhkan pengawasan dan evaluasi berkala agar tidak mengorbankan kualitas layanan," ujar Syaiful Huda di Jakarta, Rabu (24/6/2026).
Baca juga: Potongan Aplikasi Gojek Turun Jadi 8% Mulai 1 Juli 2026, Manajemen GOTO Angkat Suara
Dia memaparkan, potensi risiko terbesar dari kebijakan ini adalah jika aplikator mengompensasi pemotongan tarif tersebut dengan menaikkan harga layanan ke konsumen secara sepihak. Menurutnya, jika tarif di aplikasi melonjak terlalu tinggi, okupansi penumpang dipastikan merosot tajam.
Dampak buruknya, pendapatan harian para pengemudi akan anjlok dan keberlanjutan bisnis aplikator pun ikut terancam.
"Jangan sampai kebijakan ini malah membebani aplikator serta konsumen. Jika kebijakan ini memicu peningkatan tarif yang membebani masyarakat, dikhawatirkan terjadi penurunan okupansi penumpang. Jika demikian, pengemudi hingga aplikator sendiri yang akan dirugikan," kata legislator asal Jawa Barat ini.
"Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Prabowo untuk memastikan kesejahteraan mitra pengemudi. Kendati demikian, penerapannya membutuhkan pengawasan dan evaluasi berkala agar tidak mengorbankan kualitas layanan," ujar Syaiful Huda di Jakarta, Rabu (24/6/2026).
Baca juga: Potongan Aplikasi Gojek Turun Jadi 8% Mulai 1 Juli 2026, Manajemen GOTO Angkat Suara
Dia memaparkan, potensi risiko terbesar dari kebijakan ini adalah jika aplikator mengompensasi pemotongan tarif tersebut dengan menaikkan harga layanan ke konsumen secara sepihak. Menurutnya, jika tarif di aplikasi melonjak terlalu tinggi, okupansi penumpang dipastikan merosot tajam.
Dampak buruknya, pendapatan harian para pengemudi akan anjlok dan keberlanjutan bisnis aplikator pun ikut terancam.
"Jangan sampai kebijakan ini malah membebani aplikator serta konsumen. Jika kebijakan ini memicu peningkatan tarif yang membebani masyarakat, dikhawatirkan terjadi penurunan okupansi penumpang. Jika demikian, pengemudi hingga aplikator sendiri yang akan dirugikan," kata legislator asal Jawa Barat ini.
Lihat Juga :