Patuhi Kebijakan Larangan Mudik

Kamis, 08 April 2021 - 05:06 WIB
loading...
Patuhi Kebijakan Larangan Mudik
Aturan larangan mudik harus diterapkan secara konsisten demi mencegah penularan virus corona. (Ilustrasi: SINDOnews/Wawan Bastian)
A A A
PEMERINTAH resmi melarang masyarakat untuk melakukan perjalanan mudik pada Idul Fitri tahun ini. Bahkan akan dilakukan penyekatan kendaraan di 300 lokasi yang berlaku pada 6-17 Mei 2021. Tak hanya itu, pemerintah”mengancam” masyarakat yang nekat mudik dengan tindakan tegas di lapangan. Meskipun bentuk dan skema sanksi tegas tersebut tidak dijelaskan secara terperinci.

Tak hanya melalui perjalanan darat menggunakan mobil pribadi dan angkutan umum, larangan mudik juga berlaku untuk moda transportasi lain seperti kereta api, kapal laut, dan pesawat. Kebijakan larangan mudik dimaksudkan untuk menekan penyebaran Covid-19 dan berlaku di seluruh Indonesia.

Alasan pelarangan itu karena masyarakat yang melakukan mobilitas diperkirakan mencapai 81 juta orang. Tahun lalu larangan mudik juga diterapkan dan masyarakat dilarang masuk ke wilayah-wilayah dengan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB), zona merah penyebaran Covid-19, dan wilayah aglomerasi yang telah ditetapkan PSBB.

Sejatinya, larangan mudik tersebut tak memberikan pengaruh signifikan terhadap derap perekonomian. Hanya, pengaruhnya akan dirasakan oleh masyarakat secara emosional. Hal itu lantaran tahun ini merupakan tahun kedua masyarakat tidak bisa bersilaturahmi dengan keluarganya di kampung halaman.

Dari sisi perputaran uang, memang akan ada penurunan konsumsi masyarakat, tetapi diperkirakan tak terlalu besar. Data tahun lalu menunjukkan, selama dua pekan masa Lebaran 2020 tambahan uang beredar mencapai Rp114 triliun. Perputaran uang tersebut masih akan terjadi pada momentum Lebaran 2021, meski mungkin jumlahnya tak sebesar tahun lalu, mengingat tabungan masyarakat sudah berkurang akibat lesunya ekonomi nasional pada 2020.

Namun, ada empat sektor yang berpotensi terdampak larangan mudik Lebaran 2021, yakni sektor transportasi, hotel dan restoran, industri makanan dan minuman, dan sektor ritel. Dari catatan Bank Indonesia (BI) indeks penjualan sektor ritel yang paling rendah adalah industri pakaian.

Penyaluran dana dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang sudah berjalan akan lebih efektif dalam mendorong konsumsi rumah tangga tahun ini karena sudah berjalan hampir satu tahun. Konsumsi masyarakat, khususnya kelas menengah-atas, menunjukkan tren naik. Kebijakan pelarangan mudik yang diharapkan bisa menurunkan angka kasus Covid-19 tentunya akan mendorong masyarakat kelas menengah dan atas untuk lebih leluasa melakukan aktivitas konsumsi sehingga perekonomian mampu tumbuh lebih baik.

Sayangnya, ada sektor yang akan menjadi korban dalam kebijakan ini. Sektor perhotelan dan pariwisata akan terpengaruh karena Lebaran sejatinya menjadi momentum yang tepat bagi industri ini untuk bertumbuh, terlebih perputaran uang di daerah semakin deras.

Berdasarkan pengalaman 2020 lalu, sejumlah momen libur panjang memang terbukti membuat lonjakan kasus Covid-19. Kondisinya mulai membaik sejak awal 2021 setelah diberlakukan PPKM tingkat mikro. Namun, pemerintah tidak ingin dibebaskannya mudik justru akan membalikkan lagi tren penurunan angka Covid-19 yang sudah terjadi sejak Februari 2021 lalu.

Masyarakat tentu sangat berharap kebijakan larangan mudik ini dilakukan secara konsisten sehingga memberikan kepastian kepada masyarakat. Sebab, pengalaman tahun lalu, kebijakan larangan mudik Lebaran terlihat tak konsisten. Hal ini terlihat dari mencuatnya pandangan berbeda, bahkan berseberangan di antara beberapa pejabat pemerintah pusat serta berubah-ubahnya aturan mudik yang sedang mengemuka di ruang publik. Silang pendapat antarpejabat pemerintah ini menunjukkan manajemen komunikasi pemerintah penanganan Covid-19 belum tertangani dengan baik.

Jangan lagi ada pelonggaran dengan alasan apa pun. Sebab, sedikit saja celah pelonggaran akan membuat makin masifnya persebaran virus korona ke daerah. Karena itu, pemerintah harus percaya diri memberlakukan larangan mudik demi perlindungan terhadap warga secara keseluruhan.

Pemerintah juga segera memperbaiki koordinasi lintas sektoral yang kurang karena disebabkan manajemen pengelolaan mudik yang tidak berbasis pada data yang akurat. Akibatnya, terjadi tumpang tindih kebijakan antarinstansi baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah. Semoga saja dengan larangan mudik tersebut penyebaran Covid-19 benar-benar bisa ditekan.
(bmm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1329 seconds (0.1#10.140)