Pemerintah Larang Mudik, Menhub Paparkan Sejumlah Alasannya

Rabu, 07 April 2021 - 18:51 WIB
loading...
Pemerintah Larang Mudik, Menhub Paparkan Sejumlah Alasannya
Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi mengatakan di Januari setelah mudik Nataru terjadi kenaikan kasus COVID-19 dengan kematian tenaga kesehatan lebih dari 100 orang. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah resmi melarang mudik jelang Idul Fitri 1442 Hijriah . Ada sejumlah alasan yang melatarbelakangi larangan ini, di antaranya potensi kenaikan kasus positif COVID-19 .

Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi mengatakan di Januari setelah mudik Natal dan Tahun Baru (Nataru) terjadi kenaikan kasus COVID-19 dengan kematian tenaga kesehatan lebih dari 100 orang.

"Kedua, memang terjadi suatu lonjakan yang drastis pada bulan Januari dan Februari yang kita alami. Berikutnya, memang kalau dibandingkan dari tanggal ke tanggal itu memang disesuaikan," ujarnya saat jumpa pers di Kantor Presiden, Rabu (7/4/2021).

Budi menuturkan catatan dari Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin juga mengatakan bahwa lansia berisiko tinggi terpapar COVID-19. Karenanya, kelompok usia itu harus diberi perlindungan.

"Negara-negara yang maju pun sekarang sedang mengalami satu kenaikan yang sangat signifikan, seperti USA, India, dan beberapa negara di Eropa," imbuhnya.

Budi memastikan masyarakat yang masih nekat mudik melalui jalur darat akan berhadapan dengan petugas gabungan yang melakukan penyekatan di lebih dari 300 titik.

"Sehingga kami menyarankan agar bapak-ibu tidak meneruskan rencana untuk mudik dan tinggal di rumah," katanya.

Budi memastikan aparat penegak hukum akan menindak tegas bila ada mobil pribadi berplat hitam maupun truk yang memberangkatkan masyarakat mudik. Lalu untuk moda transportasi laut, pemerintah hanya membuka layanan secara terbatas bagi mereka yang dikecualikan diperbolehkan bepergian.

"Bagi daerah-daerah yang memang secara khusus banyak melakukan mudik seperti di Riau, dari Kalimantan ke Jawa dan di Jatim, saya mengimbau bahwa tidak melakukan mudik," ucap Budi.

Lalu pada moda kereta api, pemerintah akan melakukan pengurangan supply dengan hanya memberikan kereta luar biasa dan secara khusus bagi aglomerasi yang terdapat suatu pergerakan. Secara umum akan ada pembatasan. Baca juga: DPR: Aturan Daerah Terkait Mudik Seharusnya Sesuai Putusan Pemerintah Pusat

"Sesuai arahan Bapak Presiden, kita tegas melarang mudik dan kami juga mengimbau agar yang berkeinginan mudik untuk tinggal di rumah saja," tutupnya.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1437 seconds (0.1#10.140)