Uji Materi Perppu 1/2020, Pemohon Pertanyakan Bukti Surat dan Pengesahan

Rabu, 20 Mei 2020 - 15:49 WIB
loading...
A A A
"Kami memohon Mahkamah untuk meminta kepada pihak termohon (Pemerintah dan DPR) menghadirkan bukti-bukti itu. Sehingga dari situ akan kelihatan apakah memang benar Perppu ini sudah diundangkan atau tidak. Jadi tidak hanya sekadar statement semata," pinta Kurniawan.

Sementara itu, Ahmad Yani, anggota tim hukum dari Amien Rais dkk menyoalkan pengesahan Perppu menjadi UU dalam satu kali masa sidang di DPR. Hal itu menanggapi keterangan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menyebutkan bahwa Perppu 1/2020 telah diundangkan dalam masa sidang ke-3 DPR, Selasa (12/5/2020) lalu.

Yani menjelaskan, berdasarkan data yang dimilikinya, periode sidang itu dimulai dari 29 Maret sampai 12 Mei 2020. Sementara, Perppu itu ditandatangani oleh Presiden pada 31 Maret dan diserahkan ke DPR pada awal April 2020.

Ia merujuk pada Pasal 22 ayat (1) UUD 1945, yang disebutkan bahwa dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Sementara, ayat (2) menyatakan dengan tegas dan jelas bahwa peraturan pemerintah harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan berikutnya.

"Perppu ini dikeluarkan Presiden pada Masa Sidang III DPR dan disahkan juga pada masa sidang yang sama, maka kami berpendapat Perppu ini sesungguhnya belum waktunya untuk DPR memberikan persetujuan maupun menolak. Karena (keputusan DPR) harus pada masa sidang berikutnya, yaitu masa sidang DPR ke-4," singgung mantan anggota Komisi III DPR itu.

Mekanisme politik di DPR itu yang disebut Yani akan dimasukkan dalam objek gugatan baru nanti terhadap UU Nomor 1 Tahun 2020. Materinya berupa formal prosedural maupun substansial terhadap Perppu 1/2020.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Gantikan Anwar Usman,...
Gantikan Anwar Usman, Liliek Prisbawono Adi Resmi Jadi Hakim MK usai Ucap Sumpah
Respons KPK soal MK...
Respons KPK soal MK Putuskan Hanya BPK Berhak Hitung Kerugian Negara
Aturan Uang Pensiunan...
Aturan Uang Pensiunan DPR Inkonstitusional Bersyarat, MK: Bikin UU Baru
MK Nyatakan Gugatan...
MK Nyatakan Gugatan Roy Suryo dkk Soal KUHP dan UU ITE Tidak Jelas
MK Diminta Larang Keluarga...
MK Diminta Larang Keluarga Presiden dan Wapres Ikut Pilpres, PKS: Bagus juga untuk Pilkada
MK Dorong Revisi UU...
MK Dorong Revisi UU Pengelolaan Zakat, Momentum Perbaikan Tata Kelola Nasional
MK Putuskan SD-SMP Gratis,...
MK Putuskan SD-SMP Gratis, Wagub Rano: Kita Harus Lakukan Percepatan
Daftar Lengkap Musisi...
Daftar Lengkap Musisi Gugat UU Hak Cipta ke MK, Ada Ariel NOAH, BCL hingga Bernadya
Rekomendasi
Genderang Perang Dagang,...
Genderang Perang Dagang, Trump Ancam Tarif 100% yang Berani Pajaki Google, Meta, dan Apple!
IHSG Pekan Depan Diprediksi...
IHSG Pekan Depan Diprediksi Rawan Koreksi, Bakal Menguji Level 5.723-5.784
INDEF: Pemerintah Perlu...
INDEF: Pemerintah Perlu Evaluasi Kebijakan Ekonomi dan Perkuat Kolaborasi
Berita Terkini
Gus Yaqut Dibantarkan,...
Gus Yaqut Dibantarkan, KPK: Petugas Pengawal Tahanan Lakukan Pengamanan Melekat
Penegak Hukum Terkoneksi...
Penegak Hukum Terkoneksi Politik, Ubedilah Badrun: Mestinya Independen
Kepercayaan Publik terhadap...
Kepercayaan Publik terhadap Polri Meningkat Jadi Modal Sosial yang Harus Diperkuat
Silaturahmi di Lampung,...
Silaturahmi di Lampung, Jokowi: Aku Masih Seperti yang Dulu
Tak Bisa Ditunda, Tata...
Tak Bisa Ditunda, Tata Kelola, Dana, dan Independensi PBNU Harus Dibenahi
KPK Berharap Tindakan...
KPK Berharap Tindakan Medis terhadap Gus Yaqut Segera Dilakukan
Infografis
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved