Uji Materi Perppu 1/2020, Pemohon Pertanyakan Bukti Surat dan Pengesahan
Rabu, 20 Mei 2020 - 15:49 WIB
loading...
A
A
A
"Kami memohon Mahkamah untuk meminta kepada pihak termohon (Pemerintah dan DPR) menghadirkan bukti-bukti itu. Sehingga dari situ akan kelihatan apakah memang benar Perppu ini sudah diundangkan atau tidak. Jadi tidak hanya sekadar statement semata," pinta Kurniawan.
Sementara itu, Ahmad Yani, anggota tim hukum dari Amien Rais dkk menyoalkan pengesahan Perppu menjadi UU dalam satu kali masa sidang di DPR. Hal itu menanggapi keterangan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menyebutkan bahwa Perppu 1/2020 telah diundangkan dalam masa sidang ke-3 DPR, Selasa (12/5/2020) lalu.
Yani menjelaskan, berdasarkan data yang dimilikinya, periode sidang itu dimulai dari 29 Maret sampai 12 Mei 2020. Sementara, Perppu itu ditandatangani oleh Presiden pada 31 Maret dan diserahkan ke DPR pada awal April 2020.
Ia merujuk pada Pasal 22 ayat (1) UUD 1945, yang disebutkan bahwa dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Sementara, ayat (2) menyatakan dengan tegas dan jelas bahwa peraturan pemerintah harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan berikutnya.
"Perppu ini dikeluarkan Presiden pada Masa Sidang III DPR dan disahkan juga pada masa sidang yang sama, maka kami berpendapat Perppu ini sesungguhnya belum waktunya untuk DPR memberikan persetujuan maupun menolak. Karena (keputusan DPR) harus pada masa sidang berikutnya, yaitu masa sidang DPR ke-4," singgung mantan anggota Komisi III DPR itu.
Mekanisme politik di DPR itu yang disebut Yani akan dimasukkan dalam objek gugatan baru nanti terhadap UU Nomor 1 Tahun 2020. Materinya berupa formal prosedural maupun substansial terhadap Perppu 1/2020.
Sementara itu, Ahmad Yani, anggota tim hukum dari Amien Rais dkk menyoalkan pengesahan Perppu menjadi UU dalam satu kali masa sidang di DPR. Hal itu menanggapi keterangan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menyebutkan bahwa Perppu 1/2020 telah diundangkan dalam masa sidang ke-3 DPR, Selasa (12/5/2020) lalu.
Yani menjelaskan, berdasarkan data yang dimilikinya, periode sidang itu dimulai dari 29 Maret sampai 12 Mei 2020. Sementara, Perppu itu ditandatangani oleh Presiden pada 31 Maret dan diserahkan ke DPR pada awal April 2020.
Ia merujuk pada Pasal 22 ayat (1) UUD 1945, yang disebutkan bahwa dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Sementara, ayat (2) menyatakan dengan tegas dan jelas bahwa peraturan pemerintah harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan berikutnya.
"Perppu ini dikeluarkan Presiden pada Masa Sidang III DPR dan disahkan juga pada masa sidang yang sama, maka kami berpendapat Perppu ini sesungguhnya belum waktunya untuk DPR memberikan persetujuan maupun menolak. Karena (keputusan DPR) harus pada masa sidang berikutnya, yaitu masa sidang DPR ke-4," singgung mantan anggota Komisi III DPR itu.
Mekanisme politik di DPR itu yang disebut Yani akan dimasukkan dalam objek gugatan baru nanti terhadap UU Nomor 1 Tahun 2020. Materinya berupa formal prosedural maupun substansial terhadap Perppu 1/2020.
Lihat Juga :