Amendemen UUD 1945 Berdampak Rakyat Indonesia Tak Powerfull
Selasa, 06 April 2021 - 12:14 WIB
loading...
Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Foto/Dok SINDO
A
A
A
JAKARTA - Lontaran M Amien Rais tentang kemungkinan perpanjangan jabatan presiden dari dua periode menjadi tiga periode yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) melahirkan bola liar politik dan diskursus demokrasi yang berujung pada isu amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 hasil amendemen.
Periset senior Centre for Strategic and Indonesian Public Policy (CSIPP) M. Saihu berpendapat amendemen menjadi keniscayaan manakala perihal periodisasi jabatan presiden mengalami perubahan. "Di sinilah pelik dan rumitnya, tapi tidak mustahil untuk dilakukan. Politik Indonesia adalah unpredictable dan serba-berkemungkinan," kata Saihu dalam kuliah tamu virtual 'Polemik Amandemen UUD 1945: Mengukuhkan Demokrasi atau Oligarki?' yang digelar CSIPP bersama Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (FH UMM), pekan lalu.
Menurut Saihu, dalam demokrasi wacana amendemen bukanlah barang tabu. Dinamika dan perubahan politik lokal, nasional dan internasional memungkinkan tumbuh dan munculnya gagasan yang perlu direspon secara mendasar oleh negara, salah satunya melalui mekanisme amendemen Konstitusi.
Baca juga: Politikus Senayan Tolak Amendemen UUD karena Tak Sepakat Presiden 3 Periode
"UUD 1945 tentu bukan harga mati, tapi jika diperlukan perubahan atau amendemen tentu tidak bisa dilakukan gegabah dan serampangan," tegasnya.
Saihu menegaskan, amendemen mestinya dilakukan untuk menyempurnakan dan untuk kepentingan bangsa dan negara yang majemuk (plural). "Amendemen mesti visioner, bukan jangka pendek dan tidak sekadar memenuhi kebutuhan dan kepentingan politik parsial dan kelompok," imbuhnya.
Dalam tataran praktis, kata Saihu, amendemen bukanlah hal yang mudah dilakukan. Pasalnya, kompleksitas kepentingan partai politik, banyaknya partai politik dan syarat atau ketentuan dukungan 2/3 dari Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) adalah problem tersendiri. "Pada akhirnya amendemen akan sangat ditentukan oleh partai-partai politik yang ada," ujarnya.
Periset senior Centre for Strategic and Indonesian Public Policy (CSIPP) M. Saihu berpendapat amendemen menjadi keniscayaan manakala perihal periodisasi jabatan presiden mengalami perubahan. "Di sinilah pelik dan rumitnya, tapi tidak mustahil untuk dilakukan. Politik Indonesia adalah unpredictable dan serba-berkemungkinan," kata Saihu dalam kuliah tamu virtual 'Polemik Amandemen UUD 1945: Mengukuhkan Demokrasi atau Oligarki?' yang digelar CSIPP bersama Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (FH UMM), pekan lalu.
Menurut Saihu, dalam demokrasi wacana amendemen bukanlah barang tabu. Dinamika dan perubahan politik lokal, nasional dan internasional memungkinkan tumbuh dan munculnya gagasan yang perlu direspon secara mendasar oleh negara, salah satunya melalui mekanisme amendemen Konstitusi.
Baca juga: Politikus Senayan Tolak Amendemen UUD karena Tak Sepakat Presiden 3 Periode
"UUD 1945 tentu bukan harga mati, tapi jika diperlukan perubahan atau amendemen tentu tidak bisa dilakukan gegabah dan serampangan," tegasnya.
Saihu menegaskan, amendemen mestinya dilakukan untuk menyempurnakan dan untuk kepentingan bangsa dan negara yang majemuk (plural). "Amendemen mesti visioner, bukan jangka pendek dan tidak sekadar memenuhi kebutuhan dan kepentingan politik parsial dan kelompok," imbuhnya.
Dalam tataran praktis, kata Saihu, amendemen bukanlah hal yang mudah dilakukan. Pasalnya, kompleksitas kepentingan partai politik, banyaknya partai politik dan syarat atau ketentuan dukungan 2/3 dari Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) adalah problem tersendiri. "Pada akhirnya amendemen akan sangat ditentukan oleh partai-partai politik yang ada," ujarnya.
Lihat Juga :