Kubu Moeldoko Klaim Sudah Daftarkan Gugatan AD/ART Demokrat ke PN Jakpus
loading...
A
A
A
JAKARTA - Juru bicara kubu Moeldoko Muhammad Rahmad mengaku telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat . Gugatan ini dilakukan pihaknya menyusul permohonan kepengurusan kubu Ketua Umum Moeldoko yang telah ditolak Kemenkumham beberapa waktu lalu.
"Gugatan ke Pengadilan Negeri terkait AD ART 2020 sudah diajukan minggu lalu," katanya saat dihubungi, Selasa (6/4/2021).
Bacaa juga: Kubu Moeldoko ke Cikeas: AHY Cagub Itu Kehormatan, Pelarian Mayor Levelnya Camat
Rahmad pun mengaku gugatan tersebut sekaligus menjawab tantangan kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yakni Sekretaris Majelis Tinggi Partai, Andi Mallarangeng yang menawarkan opsi gugatan ke pengadilan.
"Kita tunggu opsi tiga andi mallarangeng buka suara di pengadilan negeri," ujarnya.
Dia mengtakan, permohonan gugatan juga dilakukan untuk merespons putusan kemenkumham yang menolak hasil kongres luar biasa (KLB) Deliserdang. "Sesuai UU PTUN Pasal 55, tersedia waktu 90 hari utk melayangkan gugatan ke PTUN," tandasnya.
"Gugatan ke Pengadilan Negeri terkait AD ART 2020 sudah diajukan minggu lalu," katanya saat dihubungi, Selasa (6/4/2021).
Bacaa juga: Kubu Moeldoko ke Cikeas: AHY Cagub Itu Kehormatan, Pelarian Mayor Levelnya Camat
Rahmad pun mengaku gugatan tersebut sekaligus menjawab tantangan kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yakni Sekretaris Majelis Tinggi Partai, Andi Mallarangeng yang menawarkan opsi gugatan ke pengadilan.
"Kita tunggu opsi tiga andi mallarangeng buka suara di pengadilan negeri," ujarnya.
Dia mengtakan, permohonan gugatan juga dilakukan untuk merespons putusan kemenkumham yang menolak hasil kongres luar biasa (KLB) Deliserdang. "Sesuai UU PTUN Pasal 55, tersedia waktu 90 hari utk melayangkan gugatan ke PTUN," tandasnya.
(muh)