Formula Optimalisasi Pinjaman PEN Daerah
Senin, 05 April 2021 - 06:03 WIB
loading...
Formula Optimalisasi Pinjaman PEN Daerah
A
A
A
Oleh : Prof Chandra Fajri Ananda PhD
Staf Khusus Menteri Keuangan RI
Hantaman ekonomi akibat pandemi Covid-19 tak sekadar meluruhkan stabilitas keuangan nasional, tetapi juga daerah. Krisis kesehatan yang kini terjadi mutlak memaksa pemerintah daerah untuk melakukan realokasi anggaran bagi kesehatan, pemulihan ekonomi, dan perlindungan sosial. Kondisi tersebut bagai buah simalakama bagi pemerintah daerah. Di sisi lain, realokasi anggaran mengakibatkan beberapa belanja infrastruktur di daerah mengalami pengurangan alokasi, sementara kemampuan APBD menjadi makin tertekan.
Berdasarkan Data APBD Tahun 2020 sebelum adanya penyesuaian akibat pandemi Covid-19, kontribusi pendapatan asli daerah (PAD) seluruh provinsi, kabupaten, dan kota terhadap pendapatan daerah hanya sekitar 26,49%, di mana sumber terbesar berasal dari pajak daerah yang berkontribusi sebesar 71,64%. Masih kecilnya kontribusi PAD terhadap pendapatan daerah serta masih tergantungnya daerah terhadap dana transfer dari pemerintah pusat menjadi pekerjaan rumah bagi semuanya, baik pemerintah pusat maupun daerah. Oleh sebab itu, mengingat beban fiskal pemerintah pusat yang kian meningkat akibat pandemi, maka pemerintah daerah kini perlu memiliki pembiayaan alternatif agar dapat melakukan inovasi dalam mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan (TPB) di tengah pandemi tanpa membebani pemerintah pusat.
Sumber pembiayaan alternatif dapat berasal dari pinjaman ataupun kerja sama dengan badan usaha yang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha. Pinjaman daerah pada dasarnya merupakan salah satu instrumen atau modalitas pembiayaan alternatif yang potensial dan sangat mungkin dilakukan oleh pemerintah daerah dalam rangka mengatasi defisit APBD dan keterbatasan kemampuan keuangan daerah. Terdapat dua jenis pinjaman PEN daerah di antaranya pinjaman kegiatan dan pinjaman program. Total komitmen pinjaman PEN daerah sebesar Rp19,1 triliun. Data menunjukkan bahwa hingga Februari 2021 total nilai yang telah dicairkan sebesar Rp8,3 triliun atau sekitar 45% dari total komitmen. Selain itu, hingga Februari 2021 total kegiatan yang disetujui sebanyak 3.111 kegiatan, dengan rata-rata jumlah kegiatan untuk setiap pemerintah daerah sebanyak 103 kegiatan.
Peningkatan Tata Kelola dan SDM
Pembangunan daerah yang baik harus diawali dengan tata kelola pemerintahan yang baik. Tata kelola publik yang baik (good governance) menjadi salah satu upaya dalam bentuk suatu konsep dari implementasi kebijakan pada otonomi daerah dalam rangka mewujudkan suatu pemerintahan yang sehat dan bersih yang diimplementasikan saat ini dengan mengedepankan prinsip partisipasi, transparansi, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintah daerah (IGI, 2018). Tata kelola yang baik dapat membantu pihak pemerintah daerah dalam upaya pembangunan perekonomian yang baik sehingga dapat untuk melaporkan informasi keuangan maupun nonkeuangan secara transparan dan akuntabel kepada masyarakat. Mardiasmo (2006) dalam penelitiannya menyatakan bahwa terdapat tiga mekanisme yang dapat dilakukan pemerintah daerah agar lebih responsif, transparan, dan akuntabel untuk mewujudkan good governance atau tata kelola pemerintahan yang baik, yaitu dengan (1) mendengarkan suara atau aspirasi masyarakat, (2) memperbaiki internal rules dan mekanisme pengendalian, (3) membangun iklim kompetisi dalam memberikan layanan terhadap masyarakat serta marketisasi layanan.
Staf Khusus Menteri Keuangan RI
Hantaman ekonomi akibat pandemi Covid-19 tak sekadar meluruhkan stabilitas keuangan nasional, tetapi juga daerah. Krisis kesehatan yang kini terjadi mutlak memaksa pemerintah daerah untuk melakukan realokasi anggaran bagi kesehatan, pemulihan ekonomi, dan perlindungan sosial. Kondisi tersebut bagai buah simalakama bagi pemerintah daerah. Di sisi lain, realokasi anggaran mengakibatkan beberapa belanja infrastruktur di daerah mengalami pengurangan alokasi, sementara kemampuan APBD menjadi makin tertekan.
Berdasarkan Data APBD Tahun 2020 sebelum adanya penyesuaian akibat pandemi Covid-19, kontribusi pendapatan asli daerah (PAD) seluruh provinsi, kabupaten, dan kota terhadap pendapatan daerah hanya sekitar 26,49%, di mana sumber terbesar berasal dari pajak daerah yang berkontribusi sebesar 71,64%. Masih kecilnya kontribusi PAD terhadap pendapatan daerah serta masih tergantungnya daerah terhadap dana transfer dari pemerintah pusat menjadi pekerjaan rumah bagi semuanya, baik pemerintah pusat maupun daerah. Oleh sebab itu, mengingat beban fiskal pemerintah pusat yang kian meningkat akibat pandemi, maka pemerintah daerah kini perlu memiliki pembiayaan alternatif agar dapat melakukan inovasi dalam mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan (TPB) di tengah pandemi tanpa membebani pemerintah pusat.
Sumber pembiayaan alternatif dapat berasal dari pinjaman ataupun kerja sama dengan badan usaha yang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha. Pinjaman daerah pada dasarnya merupakan salah satu instrumen atau modalitas pembiayaan alternatif yang potensial dan sangat mungkin dilakukan oleh pemerintah daerah dalam rangka mengatasi defisit APBD dan keterbatasan kemampuan keuangan daerah. Terdapat dua jenis pinjaman PEN daerah di antaranya pinjaman kegiatan dan pinjaman program. Total komitmen pinjaman PEN daerah sebesar Rp19,1 triliun. Data menunjukkan bahwa hingga Februari 2021 total nilai yang telah dicairkan sebesar Rp8,3 triliun atau sekitar 45% dari total komitmen. Selain itu, hingga Februari 2021 total kegiatan yang disetujui sebanyak 3.111 kegiatan, dengan rata-rata jumlah kegiatan untuk setiap pemerintah daerah sebanyak 103 kegiatan.
Peningkatan Tata Kelola dan SDM
Pembangunan daerah yang baik harus diawali dengan tata kelola pemerintahan yang baik. Tata kelola publik yang baik (good governance) menjadi salah satu upaya dalam bentuk suatu konsep dari implementasi kebijakan pada otonomi daerah dalam rangka mewujudkan suatu pemerintahan yang sehat dan bersih yang diimplementasikan saat ini dengan mengedepankan prinsip partisipasi, transparansi, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintah daerah (IGI, 2018). Tata kelola yang baik dapat membantu pihak pemerintah daerah dalam upaya pembangunan perekonomian yang baik sehingga dapat untuk melaporkan informasi keuangan maupun nonkeuangan secara transparan dan akuntabel kepada masyarakat. Mardiasmo (2006) dalam penelitiannya menyatakan bahwa terdapat tiga mekanisme yang dapat dilakukan pemerintah daerah agar lebih responsif, transparan, dan akuntabel untuk mewujudkan good governance atau tata kelola pemerintahan yang baik, yaitu dengan (1) mendengarkan suara atau aspirasi masyarakat, (2) memperbaiki internal rules dan mekanisme pengendalian, (3) membangun iklim kompetisi dalam memberikan layanan terhadap masyarakat serta marketisasi layanan.
Lihat Juga :