Perppu 1/2020 Resmi Jadi UU, Pemohon Bakal Ajukan Gugatan Baru

Rabu, 20 Mei 2020 - 14:07 WIB
loading...
Perppu 1/2020 Resmi...
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Foto/Dok SINDO
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan pemerintah telah mengesahkan Perppu 1/2020 menjadi Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020. Pemohon uji materi bakal mengajukan gugatan baru.

"Pemerintah telah mengesahkan Perppu menjadi undang-undang melalui Rapat Paripurna ke-15 dalam masa sidang ke-3, pada Selasa, 12 Mei 2020. Jadi, sudah menjadi Undang-Undang Nomor 2/2020," kata Sri Mulyani dalam sidang uji materi Perppu 1/2020 di Gedung MK, Rabu (20/5/2020).

Menanggapi hal itu, pemohon perkara Din Syamsuddin dan kawan-kawan menyatakan dengan sahnya Perppu tersebut menjadi UU, maka uji materi di MK sudah kehilangan objek hukum. Mereka pun menyatakan akan mengajukan gugatan baru. (Baca juga: Sidang di MK, Sri Mulyani Jelaskan Perppu 1/2020 Sudah Jadi UU 2/2020 ).

"Catatan pertama kami, ini sudah kehilangan objek karena sudah menjadi undang-undang. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada majelis (MK) untuk memutuskan ini. Kedua, karena ini sudah menjadi UU, mungkin kami akan mengajukan gugatan baru," kata Ahmad Yani.

Sementara itu, Zainal Arifin Hoesein menilai kesepakatan pembahasan dan pengesahan Perppu menjadi UU di DPR hanya menggunakan logika politik. Hal itu mencederai prinsip negara hukum.

"Kami menggunakan logika hukum yang lurus. Saya menilai bahwa kecepatan di DPR memutuskan mengesahkan menjadi undang-undang itu luar biasa. Ini kami menilai sebagai logika politik. Jadi ke hukum sudah tercampur dengan logika politik. Ini akan mencederai prinsip-prinsip negara hukum," kata Zainal. (Baca juga: PGRI Minta Pemerintah Hati-Hati Membuka Aktivitas Sekolah ).

Seperti diketahui, Perppu 1/2020 telah resmi menjadi Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020. Beleid itu diteken Presiden Joko Widodo pada 16 Mei 2020 dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan pada 18 Mei 2020.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Gantikan Anwar Usman,...
Gantikan Anwar Usman, Liliek Prisbawono Adi Resmi Jadi Hakim MK usai Ucap Sumpah
Respons KPK soal MK...
Respons KPK soal MK Putuskan Hanya BPK Berhak Hitung Kerugian Negara
Aturan Uang Pensiunan...
Aturan Uang Pensiunan DPR Inkonstitusional Bersyarat, MK: Bikin UU Baru
MK Nyatakan Gugatan...
MK Nyatakan Gugatan Roy Suryo dkk Soal KUHP dan UU ITE Tidak Jelas
MK Diminta Larang Keluarga...
MK Diminta Larang Keluarga Presiden dan Wapres Ikut Pilpres, PKS: Bagus juga untuk Pilkada
Eipstein Files : Covid-19,...
Eipstein Files : Covid-19, Konspirasi Tingkat Atas?
Epstein Files Singgung...
Epstein Files Singgung Bill Gates dan Simulasi Pandemi, Benarkah Covid-19 Sengaja Dibuat?
Rekor! Pria Ini Terinfeksi...
Rekor! Pria Ini Terinfeksi Covid-19 selama 2 Tahun Nonstop
Rekomendasi
Demo Rawamangun Menggugat...
Demo Rawamangun Menggugat Kelar, Aliansi UNJ Melawan Bubarkan Diri
Anthropic AI Claude...
Anthropic AI Claude Hasilkan Lebih dari 80 Persen Kode Baru
Rupiah Bergejolak, Saatnya...
Rupiah Bergejolak, Saatnya Lirik Aset Global?
Berita Terkini
Terungkap! Andri Mulyono...
Terungkap! Andri Mulyono Kongkalikong dengan PPK untuk Dapat Proyek Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung Tetapkan Penyedia...
Kejagung Tetapkan Penyedia Motor Listrik MBG Andri Mulyono Jadi Tersangka
Stafsus Menag: Kunjungan...
Stafsus Menag: Kunjungan Presiden Jerman ke Istiqlal Perkuat Diplomasi Agama RI-Jerman
KPK Rincikan Penyitaan...
KPK Rincikan Penyitaan Uang dari Geledah Rumah Silmy Karim
GP Ansor Rombak Kepengurusan,...
GP Ansor Rombak Kepengurusan, Sejumlah Tokoh Muda NU Masuk Struktur
Menjaga Kampus Tetap...
Menjaga Kampus Tetap Relevan Tanpa Menjadi 'Pabrik'
Infografis
Profil Abdul Wahid yang...
Profil Abdul Wahid yang Terjaring OTT KPK, Baru 8 Bulan Jadi Gubernur Riau
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved