Benar Mau Gugat ke Pengadilan? Kubu Moeldoko: Tunggu Saja Beberapa Hari
Jum'at, 02 April 2021 - 13:39 WIB
loading...
A
A
A
Lebih lanjut SHE juga menyatakan, negara kita telah mengatur dengan sangat rapi bagaimana sistim penyelesaian konflik partai. Di antaranya mekanisme penyelesaian melalui Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Peradilan Negeri.
Baca juga: Ronde Pertama Kubu Moeldoko Kalah, Gugatan Hukum Menjadi Ronde Kedua Melawan Cikeas
"Mekanisme hukum itu inshaa Allah akan kami tempuh untuk mendapatkan keadilan sekaligus mengembalikan marwah Partai Demokrat sebagai partai modern, terbuka dan demokratis, menjadi rumah besar bagi seluruh rakyat Indonesia," ujarnya.
"Mari supremasi hukum kita junjung tinggi bersama-sama. Ini juga membuktikan kepada semua pihak bahwa Bapak Moeldoko taat hukum, tidak pernah menyalah gunakan jabatan sebagaimana yang dituduhkan oleh pihak pihak yang tidak bertanggung jawab," kata dia.
Baca juga: Ronde Pertama Kubu Moeldoko Kalah, Gugatan Hukum Menjadi Ronde Kedua Melawan Cikeas
"Mekanisme hukum itu inshaa Allah akan kami tempuh untuk mendapatkan keadilan sekaligus mengembalikan marwah Partai Demokrat sebagai partai modern, terbuka dan demokratis, menjadi rumah besar bagi seluruh rakyat Indonesia," ujarnya.
"Mari supremasi hukum kita junjung tinggi bersama-sama. Ini juga membuktikan kepada semua pihak bahwa Bapak Moeldoko taat hukum, tidak pernah menyalah gunakan jabatan sebagaimana yang dituduhkan oleh pihak pihak yang tidak bertanggung jawab," kata dia.
(muh)
Lihat Juga :