Politikus Demokrat: Masak Bawahan Presiden Gugat Keputusan Pemerintah?

Jum'at, 02 April 2021 - 08:43 WIB
loading...
Politikus Demokrat:...
Politikus Partai Demokrat, Rachland Nashidik. Foto/dok iNews
A A A
JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah menolak permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Sumatera Utara yang dipimpin Moeldoko dkk.

Kubu Moeldoko pun berencana untuk mengajukan upaya hukum lain, yakni mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Melalui akun Twitternya, Politikus Demokrat, Rachland Nashidik mengungkap pendapat seorang ahli hukum tata negara yang menyarankan Moeldoko sebaiknya mundur dari jabatan Kepala Staf Presiden (KSP) jika ingin menggugat keputusan Menteri Hukum dan HAM yang menolak mengesahkan KLB.

Alasan pakar hukum itu, kata Rachland, Menkumham dan Kepala KSP sama-sama bawahan Presiden. "Ada saran dari ahli hukum tata negara. Moeldoko baiknya mundur dari KSP bila mau menggugat Keputusan Menkumham yang menolak mengabsahkan KLB abal abal. Kenapa? Karena baik Menkumham dan KSP adalah bawahan Presiden. Masak iya bawahan Presiden menggugat keputusan pemerintah?" kata Rachland seperti dikutip dari lini masa akun Twitternya, @RachlandNashidik, Kamis 1 April 2021.

Sebelumnya, Ketua Departemen Komunikasi dan Informasi Partai Demokrat versi Moeldoko, Saiful Huda Ems mengungkapkan sejak awal tidak mempersoalkan keputusan Kemenkumham mengenai kepengurusan Partai Demokrat hasil KLB Deli Serdang.

Menurut dia, diterima atau ditolak, sebenarnya tidak akan terlalu berpengaruh bagi kedua kubu yang bertikai. "Sebab pokok penuntasan persoalan ini bukanlah di Kementrian Hukum dan HAM, melainkan di Pengadilan (PTUN)," katanya, Rabu 31 Maret 2021.

Saiful mengatakan, jikapun pihaknya yang menang, Partai Demokrat kubu AHY pun akan melakukan gugatannya ke PTUN. Demikian juga sebaliknya, jika pihaknya ditolak oleh Kemenkumham seperti sekarang, maka pastinya pihaknya akan terus melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan di PTUN.

"Olehnya, Keputusan Kementerian Hukum dan HAM hanyalah babak awal dari perjuangan demokrasi Partai Demokrat yang berada di bawah pimpinan Pak Dr. Moeldoko," ungkap dia.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2198 seconds (0.1#10.140)