Politikus Demokrat: Masak Bawahan Presiden Gugat Keputusan Pemerintah?
Jum'at, 02 April 2021 - 08:43 WIB
loading...
Politikus Partai Demokrat, Rachland Nashidik. Foto/dok iNews
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah menolak permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Sumatera Utara yang dipimpin Moeldoko dkk.
Kubu Moeldoko pun berencana untuk mengajukan upaya hukum lain, yakni mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Melalui akun Twitternya, Politikus Demokrat, Rachland Nashidik mengungkap pendapat seorang ahli hukum tata negara yang menyarankan Moeldoko sebaiknya mundur dari jabatan Kepala Staf Presiden (KSP) jika ingin menggugat keputusan Menteri Hukum dan HAM yang menolak mengesahkan KLB.
Alasan pakar hukum itu, kata Rachland, Menkumham dan Kepala KSP sama-sama bawahan Presiden. "Ada saran dari ahli hukum tata negara. Moeldoko baiknya mundur dari KSP bila mau menggugat Keputusan Menkumham yang menolak mengabsahkan KLB abal abal. Kenapa? Karena baik Menkumham dan KSP adalah bawahan Presiden. Masak iya bawahan Presiden menggugat keputusan pemerintah?" kata Rachland seperti dikutip dari lini masa akun Twitternya, @RachlandNashidik, Kamis 1 April 2021.Baca juga: D emokrat Kubu AHY Nantikan Rencana Gugatan Pihak Moeldoko
Sebelumnya, Ketua Departemen Komunikasi dan Informasi Partai Demokrat versi Moeldoko, Saiful Huda Ems mengungkapkan sejak awal tidak mempersoalkan keputusan Kemenkumham mengenai kepengurusan Partai Demokrat hasil KLB Deli Serdang.
Kubu Moeldoko pun berencana untuk mengajukan upaya hukum lain, yakni mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Melalui akun Twitternya, Politikus Demokrat, Rachland Nashidik mengungkap pendapat seorang ahli hukum tata negara yang menyarankan Moeldoko sebaiknya mundur dari jabatan Kepala Staf Presiden (KSP) jika ingin menggugat keputusan Menteri Hukum dan HAM yang menolak mengesahkan KLB.
Alasan pakar hukum itu, kata Rachland, Menkumham dan Kepala KSP sama-sama bawahan Presiden. "Ada saran dari ahli hukum tata negara. Moeldoko baiknya mundur dari KSP bila mau menggugat Keputusan Menkumham yang menolak mengabsahkan KLB abal abal. Kenapa? Karena baik Menkumham dan KSP adalah bawahan Presiden. Masak iya bawahan Presiden menggugat keputusan pemerintah?" kata Rachland seperti dikutip dari lini masa akun Twitternya, @RachlandNashidik, Kamis 1 April 2021.Baca juga: D emokrat Kubu AHY Nantikan Rencana Gugatan Pihak Moeldoko
Sebelumnya, Ketua Departemen Komunikasi dan Informasi Partai Demokrat versi Moeldoko, Saiful Huda Ems mengungkapkan sejak awal tidak mempersoalkan keputusan Kemenkumham mengenai kepengurusan Partai Demokrat hasil KLB Deli Serdang.
Lihat Juga :