Demokrat Kubu AHY Nantikan Rencana Gugatan Pihak Moeldoko
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kepala Badan Pembinaan Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan (BPOKK) Partai Demokrat, Herman Khaeron mengakui, pihaknya mempersilakan kubu KLB Moeldoko melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau Pengadilan Negeri (PN) pasca putusan pemerintah yang menolak pengesahan KLB.
Menurutnya, 'perlawanan' itu sebagaimana dilakukan pihaknya kepada para pelaku GPK-PD yang sudah diketahui hasilnya oleh keputusan Kemenkumham.
"Seperti keputusan penggantian antar waktu, keputusan terhadap pemberhentian kader yang membelot ya itu tentu adalah proses-proses yang harus kami pastikan," ucapnya.
"Bahwa kemudian sudah tidak ada masalah sambil juga kami mempersiapkan tadi, bahwa langkah-langkah kerja politik kami supaya betul-betul memberikan kontribusi yang terbaik bagi rakyat," tutupnya.
Menurutnya, 'perlawanan' itu sebagaimana dilakukan pihaknya kepada para pelaku GPK-PD yang sudah diketahui hasilnya oleh keputusan Kemenkumham.
"Seperti keputusan penggantian antar waktu, keputusan terhadap pemberhentian kader yang membelot ya itu tentu adalah proses-proses yang harus kami pastikan," ucapnya.
"Bahwa kemudian sudah tidak ada masalah sambil juga kami mempersiapkan tadi, bahwa langkah-langkah kerja politik kami supaya betul-betul memberikan kontribusi yang terbaik bagi rakyat," tutupnya.
(maf)