KPK Hentikan Penyidikan Kasus Korupsi BLBI
Kamis, 01 April 2021 - 17:32 WIB
loading...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI).
Baca juga: Tindak Lanjut Kasus BLBI, Sri Mulyani: Aset Properti Sudah Diamankan
Dua tersangka yang dihentikan penyidikannya yakni pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim (SN) dan istrinya Itjih Nursalim (ISN).
"Hari ini kami akan mengumumkan penghentian penyidikan terkait tersangka SN dan ISN," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/4/2021).
Baca juga: Penangkapan Djoko Tjandra Jadi Pintu Masuk Ungkap Kasus BLBI-Bank Bali
Alexandee mengungkapkan alasan KPK menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) BLBI itu karena sudah sesuai dengan Pasal 40 Undang-Undang (UU) KPK.
"Penghentian penyidikan sebagai bagian adanya kepastian hukum sebagaimana Pasal 5 UU KPK," kata Alexander.
Baca juga: Tindak Lanjut Kasus BLBI, Sri Mulyani: Aset Properti Sudah Diamankan
Dua tersangka yang dihentikan penyidikannya yakni pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim (SN) dan istrinya Itjih Nursalim (ISN).
"Hari ini kami akan mengumumkan penghentian penyidikan terkait tersangka SN dan ISN," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/4/2021).
Baca juga: Penangkapan Djoko Tjandra Jadi Pintu Masuk Ungkap Kasus BLBI-Bank Bali
Alexandee mengungkapkan alasan KPK menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) BLBI itu karena sudah sesuai dengan Pasal 40 Undang-Undang (UU) KPK.
"Penghentian penyidikan sebagai bagian adanya kepastian hukum sebagaimana Pasal 5 UU KPK," kata Alexander.
(maf)
Lihat Juga :