Mabes Polri Diserang, DPR Desak Implementasi Perpres Penanggulangan Ekstremisme
Kamis, 01 April 2021 - 08:15 WIB
loading...
A
A
A
"Bukankah tujuan dari dikeluarkannya RAN PE tersebut adalah untuk meningkatkan pelindungan hak atas rasa aman warga negara dari ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme, sebagai bagian dari pelaksanaan kewajiban negara terhadap hak asasi manusia dalam rangka memelihara stabilitas keamanan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," kata Azis.
Baca juga: Keluarga Penyerang Mabes Polri Dikenal Terbuka dan Aktif Bersosialisasi
Menurut dia, di tengah bencana pandemi COVID-19, masyarakat dan negara membutuhkan rasa aman untuk bekerja dan bangkit dari keterpurukan. Untuk itu, dia meminta agar pemerintah dan semua pihak terkait segera menyusun Rencana Aksi Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE), dan mengimplementasikannya secepat mungkin.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menjelaskan, dalam Perpres Nomor 7 tahun 2021 Pasal 1 ayat 4 dijelaskan, RAN PE adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan secara sistematis dan terencana untuk mencegah dan menanggulangi ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme yang digunakan sebagai acuan bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam melakukan pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.
"Adapun aksi pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme yang dimaksud, adalah kegiatan atau program sebagai penjabaran lebih lanjut dari RAN PE untuk dilakukan oleh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah," ujar Legislator Dapil Lampung ini.
Baca juga: Keluarga Penyerang Mabes Polri Dikenal Terbuka dan Aktif Bersosialisasi
Menurut dia, di tengah bencana pandemi COVID-19, masyarakat dan negara membutuhkan rasa aman untuk bekerja dan bangkit dari keterpurukan. Untuk itu, dia meminta agar pemerintah dan semua pihak terkait segera menyusun Rencana Aksi Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE), dan mengimplementasikannya secepat mungkin.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menjelaskan, dalam Perpres Nomor 7 tahun 2021 Pasal 1 ayat 4 dijelaskan, RAN PE adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan secara sistematis dan terencana untuk mencegah dan menanggulangi ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme yang digunakan sebagai acuan bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam melakukan pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.
"Adapun aksi pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme yang dimaksud, adalah kegiatan atau program sebagai penjabaran lebih lanjut dari RAN PE untuk dilakukan oleh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah," ujar Legislator Dapil Lampung ini.
(abd)
Lihat Juga :