Mabes Polri Diserang, DPR Desak Implementasi Perpres Penanggulangan Ekstremisme
Kamis, 01 April 2021 - 08:15 WIB
loading...
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin memberikan keterangan mengenai masalah Gerakan Persatuan Pembebasan Papua Barat atau The United Liberation Movement for West Papua Barat (ULMWP) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/12/2020). FOTO/DOK.SINDOne
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Koordinator Politik dan Keamanan (Korpolkam) Azis Syamsuddin mengutuk keras dan prihatin atas aksi teror di Mabes Polri , Jakarta, Rabu (31/3/2021) sore. Untuk itu, ia meminta agar Polri meningkatkan pengawasan, khususnya pada objek vital (obvit).
"Prihatin aksi teror di Mabes Polri. Saya meminta Polri meningkat kan pengawasan. Juga peningkatan pengawasan di objek vital," kata Azis saat dihubungi, Kamis (1/4/2021).
Mantan Ketua Komisi III DPR ini menegaskan, segala bentuk teror tidak dapat dibenarkan. Pelaku teror itu pada dasarnya adalah korban akibat terpapar ideologi radikal dan ekstremisme yang mengarah pada terorisme.
Baca juga: Surat Wasiat Pelaku Bom Makassar dan Penyerang Mabes Polri Miliki Kemiripan
"Kami menilai bahwa pelaku terror yang juga korban itu sendiri, tidak lain karena terpapar ideologi radikal dan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme," ujarnya.
Oleh sebab itu, Azis mendesak agar pemerintah segera melakukan percepatan dalam implementasi pelaksanaan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme berbasis Kekerasan yang mengarah pada Terorisme (RAN PE) tahun 2020-2024.
"Prihatin aksi teror di Mabes Polri. Saya meminta Polri meningkat kan pengawasan. Juga peningkatan pengawasan di objek vital," kata Azis saat dihubungi, Kamis (1/4/2021).
Mantan Ketua Komisi III DPR ini menegaskan, segala bentuk teror tidak dapat dibenarkan. Pelaku teror itu pada dasarnya adalah korban akibat terpapar ideologi radikal dan ekstremisme yang mengarah pada terorisme.
Baca juga: Surat Wasiat Pelaku Bom Makassar dan Penyerang Mabes Polri Miliki Kemiripan
"Kami menilai bahwa pelaku terror yang juga korban itu sendiri, tidak lain karena terpapar ideologi radikal dan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme," ujarnya.
Oleh sebab itu, Azis mendesak agar pemerintah segera melakukan percepatan dalam implementasi pelaksanaan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme berbasis Kekerasan yang mengarah pada Terorisme (RAN PE) tahun 2020-2024.
Lihat Juga :