Mabes Polri Diserang, DPR Desak Implementasi Perpres Penanggulangan Ekstremisme
loading...
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Koordinator Politik dan Keamanan (Korpolkam) Azis Syamsuddin mengutuk keras dan prihatin atas aksi teror di Mabes Polri , Jakarta, Rabu (31/3/2021) sore. Untuk itu, ia meminta agar Polri meningkatkan pengawasan, khususnya pada objek vital (obvit).
"Prihatin aksi teror di Mabes Polri. Saya meminta Polri meningkat kan pengawasan. Juga peningkatan pengawasan di objek vital," kata Azis saat dihubungi, Kamis (1/4/2021).
Mantan Ketua Komisi III DPR ini menegaskan, segala bentuk teror tidak dapat dibenarkan. Pelaku teror itu pada dasarnya adalah korban akibat terpapar ideologi radikal dan ekstremisme yang mengarah pada terorisme.
Baca juga: Surat Wasiat Pelaku Bom Makassar dan Penyerang Mabes Polri Miliki Kemiripan
"Kami menilai bahwa pelaku terror yang juga korban itu sendiri, tidak lain karena terpapar ideologi radikal dan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme," ujarnya.
Oleh sebab itu, Azis mendesak agar pemerintah segera melakukan percepatan dalam implementasi pelaksanaan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme berbasis Kekerasan yang mengarah pada Terorisme (RAN PE) tahun 2020-2024.
"Bukankah tujuan dari dikeluarkannya RAN PE tersebut adalah untuk meningkatkan pelindungan hak atas rasa aman warga negara dari ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme, sebagai bagian dari pelaksanaan kewajiban negara terhadap hak asasi manusia dalam rangka memelihara stabilitas keamanan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," kata Azis.
Baca juga: Keluarga Penyerang Mabes Polri Dikenal Terbuka dan Aktif Bersosialisasi
Menurut dia, di tengah bencana pandemi COVID-19, masyarakat dan negara membutuhkan rasa aman untuk bekerja dan bangkit dari keterpurukan. Untuk itu, dia meminta agar pemerintah dan semua pihak terkait segera menyusun Rencana Aksi Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE), dan mengimplementasikannya secepat mungkin.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menjelaskan, dalam Perpres Nomor 7 tahun 2021 Pasal 1 ayat 4 dijelaskan, RAN PE adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan secara sistematis dan terencana untuk mencegah dan menanggulangi ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme yang digunakan sebagai acuan bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam melakukan pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.
"Adapun aksi pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme yang dimaksud, adalah kegiatan atau program sebagai penjabaran lebih lanjut dari RAN PE untuk dilakukan oleh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah," ujar Legislator Dapil Lampung ini.
"Prihatin aksi teror di Mabes Polri. Saya meminta Polri meningkat kan pengawasan. Juga peningkatan pengawasan di objek vital," kata Azis saat dihubungi, Kamis (1/4/2021).
Mantan Ketua Komisi III DPR ini menegaskan, segala bentuk teror tidak dapat dibenarkan. Pelaku teror itu pada dasarnya adalah korban akibat terpapar ideologi radikal dan ekstremisme yang mengarah pada terorisme.
Baca juga: Surat Wasiat Pelaku Bom Makassar dan Penyerang Mabes Polri Miliki Kemiripan
"Kami menilai bahwa pelaku terror yang juga korban itu sendiri, tidak lain karena terpapar ideologi radikal dan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme," ujarnya.
Oleh sebab itu, Azis mendesak agar pemerintah segera melakukan percepatan dalam implementasi pelaksanaan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme berbasis Kekerasan yang mengarah pada Terorisme (RAN PE) tahun 2020-2024.
"Bukankah tujuan dari dikeluarkannya RAN PE tersebut adalah untuk meningkatkan pelindungan hak atas rasa aman warga negara dari ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme, sebagai bagian dari pelaksanaan kewajiban negara terhadap hak asasi manusia dalam rangka memelihara stabilitas keamanan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," kata Azis.
Baca juga: Keluarga Penyerang Mabes Polri Dikenal Terbuka dan Aktif Bersosialisasi
Menurut dia, di tengah bencana pandemi COVID-19, masyarakat dan negara membutuhkan rasa aman untuk bekerja dan bangkit dari keterpurukan. Untuk itu, dia meminta agar pemerintah dan semua pihak terkait segera menyusun Rencana Aksi Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE), dan mengimplementasikannya secepat mungkin.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menjelaskan, dalam Perpres Nomor 7 tahun 2021 Pasal 1 ayat 4 dijelaskan, RAN PE adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan secara sistematis dan terencana untuk mencegah dan menanggulangi ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme yang digunakan sebagai acuan bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam melakukan pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.
"Adapun aksi pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme yang dimaksud, adalah kegiatan atau program sebagai penjabaran lebih lanjut dari RAN PE untuk dilakukan oleh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah," ujar Legislator Dapil Lampung ini.
(abd)