Ditolak Kemenkumham, Moeldoko dkk Disarankan Bikin Partai Baru
Rabu, 31 Maret 2021 - 18:07 WIB
loading...
A
A
A
Dia menduga ke depannya perselisihan ini tak akan mereda. Menurut dia, kedua pihak masih akan saling serang menggunakan medium dalam jaringan (daring). "Proses selanjutnya dua kubu masih akan saling serang diranah media dan dunia maya," ungkapnya.
Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) ini beranggapan Moeldoko harus menggunakan cara lain jika ingin eksis di dunia perpolitikan Indonesia. Adapun caranya dengan mendirikan partai baru atau bergabung dengan partai politik lain.
"Karena ditolak ya mesti cari strategi lain. Bisa melakukan strategi KLB legal. Tapi itu akan sangat berat, karena sudah dikunci oleh AHY. Mesti bentuk partai sendiri atau bergabung dengan partai yang sudah ada," lanjutnya.Baca juga: KLB Moeldoko Ditolak Menkumham, AHY: Tak Ada Dualisme di Partai Demokrat
Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menolak kepengurusan Partai Demokrat kubu Moeldoko. Para pengurus dianggap tidak melengkapi berkas kepengurusan.
"Dari hasil verifikasi belum dapat dipenuhi kepengurusan DPD dan DPC. Dengan demikian pemerintah menyatakan permhonan KLB di Deliserdang ditolak," kata Yasonna dalam konferensi persnya.
Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) ini beranggapan Moeldoko harus menggunakan cara lain jika ingin eksis di dunia perpolitikan Indonesia. Adapun caranya dengan mendirikan partai baru atau bergabung dengan partai politik lain.
"Karena ditolak ya mesti cari strategi lain. Bisa melakukan strategi KLB legal. Tapi itu akan sangat berat, karena sudah dikunci oleh AHY. Mesti bentuk partai sendiri atau bergabung dengan partai yang sudah ada," lanjutnya.Baca juga: KLB Moeldoko Ditolak Menkumham, AHY: Tak Ada Dualisme di Partai Demokrat
Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menolak kepengurusan Partai Demokrat kubu Moeldoko. Para pengurus dianggap tidak melengkapi berkas kepengurusan.
"Dari hasil verifikasi belum dapat dipenuhi kepengurusan DPD dan DPC. Dengan demikian pemerintah menyatakan permhonan KLB di Deliserdang ditolak," kata Yasonna dalam konferensi persnya.
(dam)
Lihat Juga :