Ditolak Kemenkumham, Moeldoko dkk Disarankan Bikin Partai Baru
loading...
A
A
A
JAKARTA - Keputusan pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM yang menolak Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) pimpinan Moeldoko dinilai tidak mengejutkan.
Sejak awal KLB Demokrat di Sibolangit dinilai sudah bertentangan dengan undang-undang dan anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) partai berlambang mercy tersebut.
"Memang sejak lama sudah akan ditolak karena tidak sesuai dengan AD ART dan tidak sesuai dengan undang-undang. Ini menjadi persoalan bagi Partai Demokrat KLB Moeldoko," kata pengamat politik Universitas Al-Azhar Jakarta Ujang Komarudin saat dihubungi, Rabu (31/3/2021).
Dia beranggapan, Moeldoko dan rekan-rekannya harus menerima keputusan pemerintah tersebut dengan ikhlas dan lapang dada. Apabila tidak menerima keputusan itu, maka cara yang dapat dilakukan adalah menggelar KLB yang legal.
"Sudah ditolak ya harus menerima. Harus lapang dada. Jika tak terima, mereka harus bisa melakulan KLB legal yang sesuai ketentuan UU dan AD/ART Partai Demokrat," katanya.
Dia menduga ke depannya perselisihan ini tak akan mereda. Menurut dia, kedua pihak masih akan saling serang menggunakan medium dalam jaringan (daring). "Proses selanjutnya dua kubu masih akan saling serang diranah media dan dunia maya," ungkapnya.
Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) ini beranggapan Moeldoko harus menggunakan cara lain jika ingin eksis di dunia perpolitikan Indonesia. Adapun caranya dengan mendirikan partai baru atau bergabung dengan partai politik lain.
"Karena ditolak ya mesti cari strategi lain. Bisa melakukan strategi KLB legal. Tapi itu akan sangat berat, karena sudah dikunci oleh AHY. Mesti bentuk partai sendiri atau bergabung dengan partai yang sudah ada," lanjutnya.Baca juga: KLB Moeldoko Ditolak Menkumham, AHY: Tak Ada Dualisme di Partai Demokrat
Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menolak kepengurusan Partai Demokrat kubu Moeldoko. Para pengurus dianggap tidak melengkapi berkas kepengurusan.
"Dari hasil verifikasi belum dapat dipenuhi kepengurusan DPD dan DPC. Dengan demikian pemerintah menyatakan permhonan KLB di Deliserdang ditolak," kata Yasonna dalam konferensi persnya.
Sejak awal KLB Demokrat di Sibolangit dinilai sudah bertentangan dengan undang-undang dan anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) partai berlambang mercy tersebut.
"Memang sejak lama sudah akan ditolak karena tidak sesuai dengan AD ART dan tidak sesuai dengan undang-undang. Ini menjadi persoalan bagi Partai Demokrat KLB Moeldoko," kata pengamat politik Universitas Al-Azhar Jakarta Ujang Komarudin saat dihubungi, Rabu (31/3/2021).
Dia beranggapan, Moeldoko dan rekan-rekannya harus menerima keputusan pemerintah tersebut dengan ikhlas dan lapang dada. Apabila tidak menerima keputusan itu, maka cara yang dapat dilakukan adalah menggelar KLB yang legal.
"Sudah ditolak ya harus menerima. Harus lapang dada. Jika tak terima, mereka harus bisa melakulan KLB legal yang sesuai ketentuan UU dan AD/ART Partai Demokrat," katanya.
Dia menduga ke depannya perselisihan ini tak akan mereda. Menurut dia, kedua pihak masih akan saling serang menggunakan medium dalam jaringan (daring). "Proses selanjutnya dua kubu masih akan saling serang diranah media dan dunia maya," ungkapnya.
Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) ini beranggapan Moeldoko harus menggunakan cara lain jika ingin eksis di dunia perpolitikan Indonesia. Adapun caranya dengan mendirikan partai baru atau bergabung dengan partai politik lain.
"Karena ditolak ya mesti cari strategi lain. Bisa melakukan strategi KLB legal. Tapi itu akan sangat berat, karena sudah dikunci oleh AHY. Mesti bentuk partai sendiri atau bergabung dengan partai yang sudah ada," lanjutnya.Baca juga: KLB Moeldoko Ditolak Menkumham, AHY: Tak Ada Dualisme di Partai Demokrat
Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menolak kepengurusan Partai Demokrat kubu Moeldoko. Para pengurus dianggap tidak melengkapi berkas kepengurusan.
"Dari hasil verifikasi belum dapat dipenuhi kepengurusan DPD dan DPC. Dengan demikian pemerintah menyatakan permhonan KLB di Deliserdang ditolak," kata Yasonna dalam konferensi persnya.
(dam)