200 Ribu WNA-WNI Masuk RI Sejak Mei 2020, Kemenkes: 4.500 Positif Covid-19
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kasubdit Karantina Kesehatan, Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Benget Saragih mengungkapkan sejak Mei 2020 tercatat sebanyak 200.000 lebih repatriasi baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) masuk ke Indonesia.
Dari jumlah itu, sebanyak 4.500 orang terdeteksi positif Covid-19. “Kita ketahui memang karantina itu dilakukan dari Mei 2020 sampai sekarang. Jadinya data terakhir itu yang kami dapatkan memang sudah sebanyak 200.000 lebih repatriasi yang kita lakukan karantina. Artinya sebelum mereka masuk ke wilayah atau kembali ke daerahnya masing-masing mereka harus dikarantina,” ungkap Benget secara virtual dari Graha BNPB, Jakarta, Rabu (31/3/2021).
Dari total 200.000 lebih WNA dan WNI yang masuk ke Indonesia dan dikarantina, tercatat sebanyak 4.500 positif Covid-19. “Nah, sekarang itu sudah 200.000 lebih. Dari data ini kita dapatkan sekitar 4.500 itu mereka yang positif. Jadi artinya kita sudah bisa mengcover atau juga kita mencegah sekitar 4.000 lebih kasus konfirmasi positif Covid yang masuk ke wilayah. Artinya memang karantina ini memang benar-benar harus dilakukan,” kata Benget.
Benget mengatakan kebijakan karantina bagi pelaku perjalanan ini mengacu pada Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19. “Jadi memang benar untuk pelaku perjalanan kita itu masih mengacu pada Surat Edaran 8 dari Gugus Tugas tahun 2021. Jadi memang di mana setiap warga negara Indonesia dan warga negara asing yang masuk ke Indonesia mereka diwajibkan mempunyai hasil negatif yang berlaku 3x24 jam dari keberangkatan,” kata Benget.
Setelah sampai di Indonesia, kata Benget, mereka akan dilakukan karantina selama 5 hari di Wisma Atlet Pademangan dengan dilakukan pemiriksaan swab sebanyak dua kali. “Nah ini artinya, untuk update terakhir data yang kita punya untuk Wisma Atlet Pademangan itu memang dikhususkan untuk karantina. Di Wisma Atlet Pademangan dan 3 Tower yakni Tower 8, 9, 10 semuanya digunakan untuk karantina pelaku pejalan internasional.”
Dari jumlah itu, sebanyak 4.500 orang terdeteksi positif Covid-19. “Kita ketahui memang karantina itu dilakukan dari Mei 2020 sampai sekarang. Jadinya data terakhir itu yang kami dapatkan memang sudah sebanyak 200.000 lebih repatriasi yang kita lakukan karantina. Artinya sebelum mereka masuk ke wilayah atau kembali ke daerahnya masing-masing mereka harus dikarantina,” ungkap Benget secara virtual dari Graha BNPB, Jakarta, Rabu (31/3/2021).
Dari total 200.000 lebih WNA dan WNI yang masuk ke Indonesia dan dikarantina, tercatat sebanyak 4.500 positif Covid-19. “Nah, sekarang itu sudah 200.000 lebih. Dari data ini kita dapatkan sekitar 4.500 itu mereka yang positif. Jadi artinya kita sudah bisa mengcover atau juga kita mencegah sekitar 4.000 lebih kasus konfirmasi positif Covid yang masuk ke wilayah. Artinya memang karantina ini memang benar-benar harus dilakukan,” kata Benget.
Benget mengatakan kebijakan karantina bagi pelaku perjalanan ini mengacu pada Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19. “Jadi memang benar untuk pelaku perjalanan kita itu masih mengacu pada Surat Edaran 8 dari Gugus Tugas tahun 2021. Jadi memang di mana setiap warga negara Indonesia dan warga negara asing yang masuk ke Indonesia mereka diwajibkan mempunyai hasil negatif yang berlaku 3x24 jam dari keberangkatan,” kata Benget.
Setelah sampai di Indonesia, kata Benget, mereka akan dilakukan karantina selama 5 hari di Wisma Atlet Pademangan dengan dilakukan pemiriksaan swab sebanyak dua kali. “Nah ini artinya, untuk update terakhir data yang kita punya untuk Wisma Atlet Pademangan itu memang dikhususkan untuk karantina. Di Wisma Atlet Pademangan dan 3 Tower yakni Tower 8, 9, 10 semuanya digunakan untuk karantina pelaku pejalan internasional.”
(cip)