Jelang Putusan Menkumham, Loyalis AHY Ibaratkan Gerombolan KLB Layangan Putus
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pada Rabu (31/3) siang ini, Kementerian Hukum dan HAM ( Kemenkumham ) akan memutuskan soal keabsahan kepengurusan Partai Demokrat . Keputusannya bisa memperkuat kepengurusan Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono ( AHY ) hasil Kongres 2020, atau melegalisasi kepengurusan Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang pada Maret 2021 kemarin.
Ditanya soal putusan Menkumham ini, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP Partai Demokrat kubu AHY, Irwan justru mengibaratkan kepengurusan Demokrat hasil KLB sebagai layangan putus yang rajin memproduksi kebohongan.
"Gerombolan KLB ini sekarang ibarat layangan putus. Mereka terus memproduksi fiksi politik dari lamunan siang hari. Persyaratan yang diminta Kemenkumham juga sampai sekarang tidak mampu dipenuhi. Yang ada mereka produktif sekali dalam hal narasi kebohongan," ujar Irwan saat dihubungi, Rabu (31/3/2021).
Pria yang akrab disapa Irwan Fecho ini menegaskan, Ketua Umum (Ketum) dan kelengurusan Partai Demokrat yang sah secara de facto maupun de jure adalah AHY yang meruoakan hasil Kongres V Demokrat tahun 2020.
"Faktanya, secara de jure maupun de facto, kepengurusan dan Ketum AHY sampai saat ini memegang kendali kepengurusan dalam setiap tingkatan organisasi, termasuk di legislatif," jelas Legislator asal Kalimantan Timur itu.
Kemudian, lanjut Ketum Cakra AHY ini, sampai saat ini pun negara masih mencatat dan mengakui Ketum AHY. Jadi, KLB ilegal ini hanya diakui sepihak saja dan tidak diakui pihak manapun selain gerombolan itu sendiri.
"Jadi baik dari aspek legalitas maupun legitimasi politik satu-satunya yang sah memang adalah AHY sebagai Ketua Umum," tandas Irwan.
Ditanya soal putusan Menkumham ini, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP Partai Demokrat kubu AHY, Irwan justru mengibaratkan kepengurusan Demokrat hasil KLB sebagai layangan putus yang rajin memproduksi kebohongan.
"Gerombolan KLB ini sekarang ibarat layangan putus. Mereka terus memproduksi fiksi politik dari lamunan siang hari. Persyaratan yang diminta Kemenkumham juga sampai sekarang tidak mampu dipenuhi. Yang ada mereka produktif sekali dalam hal narasi kebohongan," ujar Irwan saat dihubungi, Rabu (31/3/2021).
Pria yang akrab disapa Irwan Fecho ini menegaskan, Ketua Umum (Ketum) dan kelengurusan Partai Demokrat yang sah secara de facto maupun de jure adalah AHY yang meruoakan hasil Kongres V Demokrat tahun 2020.
"Faktanya, secara de jure maupun de facto, kepengurusan dan Ketum AHY sampai saat ini memegang kendali kepengurusan dalam setiap tingkatan organisasi, termasuk di legislatif," jelas Legislator asal Kalimantan Timur itu.
Kemudian, lanjut Ketum Cakra AHY ini, sampai saat ini pun negara masih mencatat dan mengakui Ketum AHY. Jadi, KLB ilegal ini hanya diakui sepihak saja dan tidak diakui pihak manapun selain gerombolan itu sendiri.
"Jadi baik dari aspek legalitas maupun legitimasi politik satu-satunya yang sah memang adalah AHY sebagai Ketua Umum," tandas Irwan.
(kri)