Indikasi Kemenkumham Bakal Sahkan Demokrat Kubu Moeldoko

Rabu, 31 Maret 2021 - 06:29 WIB
loading...
Indikasi Kemenkumham Bakal Sahkan Demokrat Kubu Moeldoko
Direktur Eksekutif SUDRA, Fadhli Harahab meyakini Kemenkumham akan memberikan legalitas terhadap Demokrat kubu Moeldoko pasca menggelar KLB di Deli Serdang, beberapa waktu lalu. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktur Eksekutif Sudut Demokrasi Riset dan Analisis (SUDRA), Fadhli Harahab meyakini Kemenkumham akan memberikan legalitas terhadap Demokrat kubu Moeldok o pasca menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, beberapa waktu lalu.

Fadhli menyatakan hal itu sekaligus menanggapi rencana pemerintah dalam hal ini Menko Polhukam, Mahfud MD bersama Menkumham, Yasonna Laoly yang akan mengumumkan pengesahan pendaftaran kepengurusan KLB. Dia melihat dari beberapa indikasi empirik. Baca juga: Dituding Bakal Rebut Kantor Partai Demokrat, Kubu Moeldoko: Andi Arief Itu kan Suka Sakau, Makanya Ngomong Ngelantur

"Ada beberapa alasan sehingga diyakini bahwa Demokrat Kubu KLB akan menerima pengesahan atau legalitas dari Kemenkumham," ujar Fadhli saat dihubungi, Rabu 1/4/2021).

Pertama, kata Fadhli, kubu KLB sudah menyerahkan dan menyempurnakan kepengurusan karena sebelumnya Kemenkumham sudah meminta agar kubu KLB segera menyempurnakan susunannya.

Kedua, lanjut dia, dari pernyataan Menkumham Yasonna yang terkesan tidak mau berlarut-larut mengurusi konflik internal Demokrat dan lebih memilih persoalan di selesaikan di ranah hukum dan pengadilan.

"Kalau memperhatikan beberapa pernyataan Menkumham Yasonna, maka sudah dapat ditebak bahwa persoalan akan baralih ke pengadilan (PTUN)," terangnya.

Terakhir, Analis Politik asal UIN Jakarta ini menilai berkaca dari sejumlah kasus kisruh internal parpol belakangan ini selalu mendapatkan pengesahan dari Kemenkumham, terakhir Partai Berkarya.

"Kalau melihat tren konflik internal parpol selalu berakhir di pengadilan (PTUN) artinya kubu Moeldoko bukan tidak mungkin mendapatkan pengesahan serupa parpol yang lain," pungkasnya.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1694 seconds (0.1#10.140)