KPU Diingatkan agar Pemungutan Suara Ulang Perhatikan Hari-hari Besar

Senin, 29 Maret 2021 - 21:03 WIB
loading...
KPU Diingatkan agar...
Komisioner KPU RI Arief Budiman meminta jajarannya yang diperintahkan untuk menggelar PSU tersebut menyiapkannya secara matang. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan persidangan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Tahun 2020. Hingga hari terakhir putusan, Senin 22 Maret 2021, sebagian dari perkara yang ditindaklanjuti diperintahkan untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU).



Sementara, komisioner KPU lainnya I Dewa Kade Wiarsa Raka meminta agar sosialisasi terkait hari pelaksanaan PSU dan penghitungan suara ulang gencar disampaikan kepada masyarakat. Menurut dia, hal ini penting dalam rangka meningkatkan kembali antusias masyarakat dalam pemilihan ulang tersebut.

"Juga meminta sedari dini berkoordinasi dengan perusahaan-perusahaan agar memberikan izin bagi karyawannya untuk memberikan hak suara," ujar Dewa.

Diketahui, Diketahui, ada 16 daerah yang menggelar PSU berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Daerah tersebut di antaranya Teluk Wondama, Sekadau (Kalbar), Yalimo (Papua), Nabire (Papua), Morowali Utara (Sulteng), Provinsi Kalsel, Labuhanbatu Selatan (Sumut), Halmahera Utara (Maluku Utara), labuhanbatu (Sumut), Penukal Abab Lematang Ilir (Sumsel), Rokan Hulu (Riau), Mandailing Natal (Sumut), Indragiri Hulu (Riau), Prov Jambi, Kota Banjarmasin (kalsel), Boven Digoel (Papua).
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1762 seconds (0.1#10.140)