KPU Diingatkan agar Pemungutan Suara Ulang Perhatikan Hari-hari Besar
Senin, 29 Maret 2021 - 21:03 WIB
loading...
Komisioner KPU RI Arief Budiman meminta jajarannya yang diperintahkan untuk menggelar PSU tersebut menyiapkannya secara matang. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan persidangan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Tahun 2020. Hingga hari terakhir putusan, Senin 22 Maret 2021, sebagian dari perkara yang ditindaklanjuti diperintahkan untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU).
Baca juga: Diperintahkan MK Gelar PSU, KPU: 7 Daerah Butuh Anggaran Tambahan
Menanggapi perintah MK tersebut, Komisioner KPU RI Arief Budiman meminta jajarannya yang diperintahkan untuk menggelar PSU tersebut menyiapkannya secara matang. Salah satunya, terkait waktu daripada penyelenggaraannya.
Baca juga: Kapolres dan Dandim Jakpus Cek Pengamanan Gereja Katedral
Arief mengingatkan, agar penyelenggara PSU memerhatikan kembali hari-hari besar maupun keagamaan saat menentukan kapan PSU maupun penghitungan suara ulang dilaksanakan. Meskipun, kata dia, jajarannya telah menentukan kapan PSU maupun penghitungan suara dilakukan.
Baca juga: Diperintahkan MK Gelar PSU, KPU: 7 Daerah Butuh Anggaran Tambahan
Menanggapi perintah MK tersebut, Komisioner KPU RI Arief Budiman meminta jajarannya yang diperintahkan untuk menggelar PSU tersebut menyiapkannya secara matang. Salah satunya, terkait waktu daripada penyelenggaraannya.
Baca juga: Kapolres dan Dandim Jakpus Cek Pengamanan Gereja Katedral
Arief mengingatkan, agar penyelenggara PSU memerhatikan kembali hari-hari besar maupun keagamaan saat menentukan kapan PSU maupun penghitungan suara ulang dilaksanakan. Meskipun, kata dia, jajarannya telah menentukan kapan PSU maupun penghitungan suara dilakukan.
Lihat Juga :