Diperintahkan MK Gelar PSU, KPU: 7 Daerah Butuh Anggaran Tambahan
Senin, 29 Maret 2021 - 16:02 WIB
loading...
KPU menyatakan ada tujuh daerah yang membutuhkan tambahan anggaran untuk menggelar pemungutan suara ulang. Foto/ilustrasi.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) telah menggelar rapat koordinasi (Rakor) kedua dengan KPU provinsi dan kabupaten/kota yang diperintahkan Mahkamah Konsititusi (MK) menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2020. Dalam rakor yang digelar Minggu (28/3) kemarin, KPU membahas sejumlah hal, salah satunya kesiapan dukungan anggaran.
"Kebutuhan anggaran untuk PSU terutama untuk menutup biaya honorarium badan ad hoc (PPK, PPS, KPPS), pengadaan dan distribusi logistik, bimbingan teknis/pelatihan, sosialisasi, serta kelengkapan APD," kata komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi dalam keterangannya, Senin (29/3/2021).
Baca juga: Hak Jawab, Tim Al Haris-Sani Luruskan Pemberitaan Putusan MK soal Pilgub Jambi
Berdasarkan data yang dikumpulkan kemarin, kata dia, didapatkan data bahwasembilan daerah telah memiliki anggaran yang cukup untuk melaksanakan PSU. Anggaran tersebut berasal dari sisa hasil efisiensi yang dilakukan jajaran KPU di daerah dalam mengelola anggaran hibah pemda yang tertuang dalam NPHD.
"Untuk 9 daerah ini, yang perlu dilakukan hanya pengajuan revisi anggaran sesuai kebutuhan PSU masing-masing," ujarnya.
"Kebutuhan anggaran untuk PSU terutama untuk menutup biaya honorarium badan ad hoc (PPK, PPS, KPPS), pengadaan dan distribusi logistik, bimbingan teknis/pelatihan, sosialisasi, serta kelengkapan APD," kata komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi dalam keterangannya, Senin (29/3/2021).
Baca juga: Hak Jawab, Tim Al Haris-Sani Luruskan Pemberitaan Putusan MK soal Pilgub Jambi
Berdasarkan data yang dikumpulkan kemarin, kata dia, didapatkan data bahwasembilan daerah telah memiliki anggaran yang cukup untuk melaksanakan PSU. Anggaran tersebut berasal dari sisa hasil efisiensi yang dilakukan jajaran KPU di daerah dalam mengelola anggaran hibah pemda yang tertuang dalam NPHD.
"Untuk 9 daerah ini, yang perlu dilakukan hanya pengajuan revisi anggaran sesuai kebutuhan PSU masing-masing," ujarnya.
Lihat Juga :