KPK Lelang Barang Rampasan HP, Sepatu, dan Tas

Senin, 29 Maret 2021 - 11:52 WIB
loading...
KPK Lelang Barang Rampasan...
Gedung KPK. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan lelang eksekusi barang rampasan negara atas nama tujuh orang terpidana dalam perkara korupsi yang berbeda. Nantinya pelelangan barang dilakukan melalui tatap muka secara daring.

"KPK kembali akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan negara tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (closed bidding) dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (29/3/2021).

Pelaksanaan lelang ini berdasarkan tujuh putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berbeda untuk masing-masing terdakwa. Yakni, Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Jkt.Pst. tanggal 30 Mei 2018 atas nama Terdakwa Sudiwardono (mantan Ketua Pengadilan Tinggi Manado)



Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 113/Pid.sus/Tpk/2018/PN.Sby. tanggal 27 September 2018 atas nama Terdakwa Mas’ud Yunus (mantan Wali Kota Mojokerto)

Lalu, Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 105/Pid.Sus/2018/PN.Sby tanggal 7 September 2018 atas nama Terdakwa Marianus Sae (Bupati Ngada Nusa Tenggara Timur (NTT) nonaktif).

Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 113/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bdg tanggal 8 April 2019 atas nama Terdakwa Hendry Saputra (Staf umum merangkap sopir Kalapas Sukamiskin).

Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1230 K/PID.SUS/2019 tanggal 6 Mei 2019 atas nama Terdakwa Nyono Suharli Wihandoko (Bupati Jombang nonaktif).

Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 79/Pid.Sus/Tpk/2019/PN Jkt.Pst tanggal 11 November 2019 atas nama Karunia Alexander Muskitta (perantara kasus suap proyek pengadaan barang di PT Krakatau Steel).



Dan, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 79/Pid.Sus/Tpk/2019/PN Jkt.Pst tanggal 11 November 2019 atas nama Terdakwa Lucas (Pengacara).

Adapun barang yang akan dilelang itu mulai dari handphone (HP), sepatu, dan tas. Lelang akan dilaksanakan pada Kamis, (1/4/2021). Penetapan pemenang dilakukan setelah batas akhir penawaran.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2003 seconds (0.1#10.140)