Usut Dugaan Gratifikasi di Pemkot Batu, Penyidik KPK Periksa Sejumlah Saksi

Senin, 29 Maret 2021 - 11:14 WIB
loading...
Usut Dugaan Gratifikasi di Pemkot Batu, Penyidik KPK Periksa Sejumlah Saksi
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. Foto/SINDOnews/Sabir Laluhu
A A A
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus penerimaan gratifikasi di Pemkot Batu tahun 2011-2017, pemeriksaan dilakukan di Balai Kota Batu, Jawa Timur. Hal tersebut dilakukan dengan memanggil Direktur PT Podo Joyo Masyhur, Costaristo Tee sebagai saksi.

Selain Costaristo, tim penyidik juga memanggil saksi lainnya yakni Manajer Pemasaran CV Suryamas Motor, Satriyo dan Staf Admin CV Asri Motor (pada tahun 2019), Kusnul Hidayah.

"Hari ini pemeriksaan (sebagai-red) saksi di TPK penerimaan gratifikasi di Pemkot Batu tahun 2011-2017, pemeriksaan dilakukan di di Balai Kota Batu,Jawa Timur," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (29/4/2021).

Sebelumnya, KPK telah memeriksa Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko pada Rabu 24 Maret 2021. Namun, Dewanti memilih bungkam saat dimintai keterangan sebagai saksi terkait penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi di Pemkot Batu tahun 2011-2017.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Dewanti merupakan istri dari Wali Kota Batu sebelumnya Eddy Rumpoko. Eddy sendiri telah divonis bersalah karena telah menerima suap dari seorang pengusaha.

"Dewanti Rumpoko (Wali Kota Batu periode 2017-sekarang) yang bersangkutan hadir namun tidak bersedia untuk memberikan keterangan sebagai saksi," ujar Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu lalu.

Sekadar informasi, KPK sedang mengusut kasus dugaan gratifikasi di Pemkot Malang, Jawa Timur, tahun 2011-2017. Kasus gratifikasi ini merupakan pengembangan dari kasus suap yang menjerat mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko.

Eddy Rumpoko telah divonis bersalah menerima suap senilai Rp295 juta dan satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp1,6 miliar dari pengusaha Filiput Djap. Atas perbuatannya itu, Eddy telah dijatuhi hukuman 5,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis kasasi Mahkamah Agung pada 2019 lalu.
(dam)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1291 seconds (0.1#10.140)