Pemulihan Ekonomi melalui Inovasi

Senin, 29 Maret 2021 - 05:31 WIB
loading...
Pemulihan Ekonomi melalui Inovasi
Pemulihan Ekonomi melalui Inovasi
A A A
Oleh : Prof Chandra Fajri Ananda Ph.D

Staf Khusus Menteri Keuangan RI

Dinamika perekonomian Indonesia 2020 sangat dipengaruhi dinamika pandemi Covid-19, terutama penanganannya, mempengaruhi perkembangan perekonomian. Pandemi telah menekan penerimaan pemerintah pusat, begitu juga pendapatan asli daerah (PAD) mengalami tekanan yang cukup dalam.

Penurunan pendapatan daerah menjadi sebuah keniscayaan yang terjadi di berbagai daerah selama 2020 akibat diberlakukannya pembatasan sosial untuk mengurangi penyebaran virus. Hampir semua pemerintah daerah (pemda) mengalami tekanan berat, terutama kegiatan perdagangan, pariwisata, hotel, dan restoran. Data Kementerian Keuangan (2020) menyebutkan bahwa secara keseluruhan terdapat 530 daerah Indonesia mengalami penurunan pendapatan hingga 15,81%. Berdasarkan revisi APBN dalam Perpres Nomor 54/2020, pendapatan daerah turun Rp195,82 triliun dari Rp1.238,51 triliun menjadi hanya Rp1.042,69 triliun. Di antara penurunan tersebut, pendapatan asli daerah (PAD) adalah yang paling tertekan. Provinsi yang mengalami kondisi penurunan PAD yang sangat dalam akibat dampak virus korona dialami oleh Provinsi DKI Jakarta, yang mengalami penurunan PAD sebesar Rp31,13 triliun dan Provinsi Jawa Barat yang turun Rp4,21 triliun.

Pada kondisi tersebut, salah satu skema yang dapat digunakan dalam mengatasi permasalahan keuangan daerah ialah melalui pinjaman kepada pemerintah pusat. Hingga 27 Agustus 2020 sebanyak 37 pemda tercatat mengajukan pinjaman kepada pemerintah pusat melalui pinjaman pemulihan ekonomi nasional (PEN) daerah. Total pinjaman yang diajukan oleh pemda tersebut diperkirakan mencapai Rp30,0 triliun. Nilai dari total pinjaman tersebut bahkan melebihi rencana anggaran pinjaman PEN daerah yang tercantum pada Nota Keuangan RAPBN 2021. Berdasarkan data tersebut, maka terlihat antusiasme pemerintah daerah untuk mengajukan pinjaman kepada pemerintah pusat guna mendukung pemulihan ekonomi nasional. Meski demikian, untuk mempercepat pemulihan ekonomi daerah, pemda tidak dapat hanya mengandalkan anggaran dari APBN untuk menutup defisit anggarannya. Saat ini krisis menuntut daerah untuk mampu berinovasi, baik dalam program maupun pembiayaan, sehingga akselerasi pemulihan ekonomi daerah dapat segera tercapai.

Inovasi Program dan Pembiayaan

Inovasi dapat didefinisikan sebagai kondisi yang diperlukan untuk modernisasi pemerintah untuk memenuhi tantangan sosial baru. Joseph Schumpeter (1942), mendefinisikan inovasi sebagai proses penghancuran kreatif di mana ”kombinasi baru sumber daya yang ada” dicapai. Inovasi itu sendiri sebagian besar telah didefinisikan sebagai "ide, praktik atau objek yang dianggap baru oleh individu atau unit adopsi" (Rogers, 2003; Fagerberget al, 2005). Ide, praktik atau objek yang dianggap baru oleh pemerintah daerah saat ini adalah menciptakan berbagai terobosan program dan pembiayaan baru yang dapat mendorong proses percepatan pemulihan ekonomi daerah.

Beberapa daerah sebenarnya sudah melakukan inovasi program yang menarik. Salah satu contoh adalah Kabupaten Banyuwangi. Mereka mengenalkan “smart Kampung” dengan memasukkan digital dan sistem informasi untuk memudahkan layanan bagi masyarakat lebih cepat dan baik. Inovasi program tersebut dapat menjadi salah satu contoh inovasi program bagi daerah lain di tengah “keterpaksaan” transformasi digital era “new normal” akibat pandemi.

Adanya “smart kampung” mendorong penguatan UMKM untuk diberikan pelatihan teknis tentang bagaimana menjalankan pemasaran berbasisonline, yang diwujudkan dalam UMKM banyuwangi-mall.com. Pemberdayaan ekonomi dalam program ini menjadikan balai desa sebagai pusat ekonomi produktif yang difasilitasi oleh pemerintah daerah dengan produk seperti batik dan produk olahan pertanian.

Saat ini pemerintah daerah juga perlu melakukan inovasi pembiayaan, mengingat kondisi APBN kini kian tertekan akibat pandemi Covid 19. Salah satu bentuk inovasi pembiayaan yang dapat dilakukan oleh pemerintah daerah adalah melalui skema kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU). Penggunaan KPBU merupakan upaya yang bisa dilakukan pemerintah saat ini untuk bisa terus melakukan pembangunan dengan tidak bergantung sepenuhnya pada APBN. Melalui skema ini pemerintah justru dapat menginisiasi kerja sama untukcrowd inatau dalam hal ini mengajak dana swasta agar bisa mendanai pembangunan itu secara akuntabel.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1816 seconds (0.1#10.140)