MAKI Kecewa Sidang Gugatan UU Penanganan Covid-19 Hanya Dihadiri Menteri

Rabu, 20 Mei 2020 - 01:26 WIB
loading...
MAKI Kecewa Sidang Gugatan...
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) selaku penggugat UU Penanganan Covid-19 merasa tidak puas sidang gugatan hanya dihadiri pejabat setingkat menteri. Foto/SINDOnews
A A A
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dipastikan tidak akan hadir dalam sidang gugatan peraturan pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Penanganan Covid-19 yang telah disahkan menjadi UU di Mahkamah Konstitusi (MK). Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) selaku penggugat merasa tidak puas.

Istana kabarnya akan mengutus Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly di Medan Merdeka Barat-alamat MK. (Baca juga: UU Penanganan COVID-19 Meniadakan Kehadiran Rakyat)

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan sebenarnya sangat mengharap kehadiran Jokowi. “Beliau yang menandatangani Perppu Covid-19 sehingga kami sangat membutuhkan kehadiran Presiden Jokowi untuk menyampaikan secara langsung dari lisannya sendiri. (Presiden) untuk menjelaskan dibutuhkannya perppu itu dalam menghadapi Covid-19,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Selasa (19/5/2020).

Boyamin secara khusus ingin mengetahui kenapa pemerintah membutuhkan kekebalan absolut pejabat keuangan. Aturan itu tertera dalam pasal 27 perppu Covid-19. MAKI menilai kehadiran tiga menteri akan membuat rakyat Indonesia tidak puas. (Baca juga: Disahkannya Perppu 1/2020 Menjadi UU Dinilai Mereduksi Peran DPR)

“Sebaik apapun menteri menjelaskan materi perppu akan timpang karena bukan dari pucuk pimpinan pemerintahan. Kami ingin mendengar langsung dari sang dirijen negeri ini. Akan dibawa kemana irama negeri ini untuk menghadapi Covid-19 dengan gemilang atau sebaliknya,” katanya.

Namun, MAKI tidak akan menolak kehadiran tiga menteri Kabinet Indonesia Kerja. Toh tidak ada beleid mengatur kewajiban presiden untuk hadir dalam sidang. MAKI menyerahkan sepenuhnya kepada hakim MK untuk menerima atau menolak kehadiran para pembantu presiden.

“Terlepas siapapun yang hadir harus mampu menjelaskan urgensi kekebalan absolut pejabat sebagaimana rumusan pasal 27 Perppu Covid-19. Jika penjelasannya tidak memadai, jangan salahkan Hakim MK memutuskan untuk membatalkan pasal tersebut,” ucap Boyamin.

Boyamin sangat pede gugatannya akan dikabulkan oleh MK. Di sisi lain, MAKI menyiapkan strategi cadangan untuk gugatan baru karena perppu itu sudah disahkan menjadi undang-undang (UU) oleh DPR. Istana sudah memberikan penomoran, yakni UU Nomor 2 Tahun 2020. “Kami maju terus dan tidak akan pernah berhenti untuk berjuang membatalkan kekebalan absolut pejabat Pasal 27 UU 2 tahun 2020,” katanya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1027 seconds (0.1#10.140)