MAKI Kecewa Sidang Gugatan UU Penanganan Covid-19 Hanya Dihadiri Menteri
Rabu, 20 Mei 2020 - 01:26 WIB
loading...
A
A
A
Namun, MAKI tidak akan menolak kehadiran tiga menteri Kabinet Indonesia Kerja. Toh tidak ada beleid mengatur kewajiban presiden untuk hadir dalam sidang. MAKI menyerahkan sepenuhnya kepada hakim MK untuk menerima atau menolak kehadiran para pembantu presiden.
“Terlepas siapapun yang hadir harus mampu menjelaskan urgensi kekebalan absolut pejabat sebagaimana rumusan pasal 27 Perppu Covid-19. Jika penjelasannya tidak memadai, jangan salahkan Hakim MK memutuskan untuk membatalkan pasal tersebut,” ucap Boyamin.
Boyamin sangat pede gugatannya akan dikabulkan oleh MK. Di sisi lain, MAKI menyiapkan strategi cadangan untuk gugatan baru karena perppu itu sudah disahkan menjadi undang-undang (UU) oleh DPR. Istana sudah memberikan penomoran, yakni UU Nomor 2 Tahun 2020. “Kami maju terus dan tidak akan pernah berhenti untuk berjuang membatalkan kekebalan absolut pejabat Pasal 27 UU 2 tahun 2020,” katanya.
“Terlepas siapapun yang hadir harus mampu menjelaskan urgensi kekebalan absolut pejabat sebagaimana rumusan pasal 27 Perppu Covid-19. Jika penjelasannya tidak memadai, jangan salahkan Hakim MK memutuskan untuk membatalkan pasal tersebut,” ucap Boyamin.
Boyamin sangat pede gugatannya akan dikabulkan oleh MK. Di sisi lain, MAKI menyiapkan strategi cadangan untuk gugatan baru karena perppu itu sudah disahkan menjadi undang-undang (UU) oleh DPR. Istana sudah memberikan penomoran, yakni UU Nomor 2 Tahun 2020. “Kami maju terus dan tidak akan pernah berhenti untuk berjuang membatalkan kekebalan absolut pejabat Pasal 27 UU 2 tahun 2020,” katanya.
(cip)
Lihat Juga :