UU Penanganan COVID-19 Meniadakan Kehadiran Rakyat

Rabu, 13 Mei 2020 - 10:18 WIB
loading...
UU Penanganan COVID-19...
Pengamat Politik Ubedilah Badrun memaparkan analisa sikap mayoritas anggota DPR yang menyetujui Perppu kontroversial itu. Bahkan beberapa elemen masyarakat sudah mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Foto/SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Pemerintah sekarang sudah memiliki Undang-undang (UU) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Keuangan untuk Penanganan COVID-19 atau terkenal UU COVID-19 (Corona). Isinya dianggap memberikan hak istimewa kepada pejabat negara.

Dalam Sidang Paripurna pada Selasa (12/5/2020) delapan fraksi setuju Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 itu menjadi UU. Hanya Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolak. (Baca juga: Perppu 1/2020 Sah Jadi UU, Damai Hari Lubis Bakal Ajukan Lagi Gugatan ke MK )

Pengamat Politik Ubedilah Badrun memaparkan analisa sikap mayoritas anggota DPR yang menyetujui Perppu kontroversial itu. Bahkan beberapa elemen masyarakat sudah mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurutnya, sikap setuju itu disebabkan relasi antara kepentingan oligarki ekonomi dengan partai terlalu dekat. Ini membuat mereka tidak memiliki semacam kebebasan menyatakan pendapat yang bertentangan. Sebenarnya kalau oligarki ekonominya berpihak pada kepentingan rakyat tidak masalah.

“Tapi Perppu itu lebih mengedepankan oligarki (ekonomi). Sementara partai politik mungkin juga tidak bisa melepaskan diri dari intervensi oligarki ekonomi dalam pembiayaan politik,” ujarnya saat dihubungi SINDOnews, Rabu (13/5/2020).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
Dadan Hindayana Cs Terjerat...
Dadan Hindayana Cs Terjerat Korupsi, DPR Perketat Pengawasan Tata Kelola di BGN
Trimedya Panjaitan Sebut...
Trimedya Panjaitan Sebut RUU HPI Sejalan dengan Semangat Prabowo Perkuat Posisi Hukum Indonesia
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Antisipasi Ancaman PHK Massal di Industri Hasil Tembakau
Sentuhan Kenyamanan...
Sentuhan Kenyamanan di Mina, Layanan Haji Reguler yang Makin Manusiawi
TNI Ikut Atasi Begal,...
TNI Ikut Atasi Begal, DPR: Harus Terukur dan Punya Dasar Hukum yang Jelas
DPR dan Pemerintah Pastikan...
DPR dan Pemerintah Pastikan Tak Ada Kendala Besar saat Puncak Haji
Jelang Armuzna, DPR...
Jelang Armuzna, DPR Ingatkan Pemerintah soal Layanan Konsumsi dan Transportasi
Komisi III DPR Nilai...
Komisi III DPR Nilai Kasus Amsal Sitepu Janggal, Proses Hukum Tak Objektif
Rekomendasi
Bertemu PWNU dan PCNU...
Bertemu PWNU dan PCNU se-Bengkulu, Gus Salam: Soliditasnya Bisa Jadi Teladan PBNU
Kursi Tanpa Gravitasi...
Kursi Tanpa Gravitasi Mobil Listrik China Picu Masalah Baru
Perbandingan Harga BBM...
Perbandingan Harga BBM Pertamina, Shell, Vivo dan BP di Awal Juni 2026
Berita Terkini
Said Iqbal Bakal Dilantik...
Said Iqbal Bakal Dilantik Prabowo Jadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan Sore Ini
Korlantas Polri Tunda...
Korlantas Polri Tunda Pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2026
25 Wilayah Indonesia...
25 Wilayah Indonesia Berpotensi Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Mindanao Filipina
Hari Ini Presiden Akan...
Hari Ini Presiden Akan Menerima Surat Kepercayaan dari Dubes Negara Sahabat
BNPP Raih Peningkatan...
BNPP Raih Peningkatan Signifikan Capaian Reformasi Birokrasi 2025 dari Kemenpan RB
Brigjen TNI Marinir...
Brigjen TNI Marinir Rino Rianto Resmi Jabat Dandenjaka, Pimpin Pasukan Elite TNI AL
Infografis
10 Alasan Revolusi Prancis...
10 Alasan Revolusi Prancis Jadi Simbol Perlawanan Rakyat terhadap Tirani dan Ketidakadilan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved