UU Penanganan COVID-19 Meniadakan Kehadiran Rakyat

Rabu, 13 Mei 2020 - 10:18 WIB
loading...
UU Penanganan COVID-19...
Pengamat Politik Ubedilah Badrun memaparkan analisa sikap mayoritas anggota DPR yang menyetujui Perppu kontroversial itu. Bahkan beberapa elemen masyarakat sudah mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Foto/SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Pemerintah sekarang sudah memiliki Undang-undang (UU) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Keuangan untuk Penanganan COVID-19 atau terkenal UU COVID-19 (Corona). Isinya dianggap memberikan hak istimewa kepada pejabat negara.

Dalam Sidang Paripurna pada Selasa (12/5/2020) delapan fraksi setuju Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 itu menjadi UU. Hanya Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolak. (Baca juga: Perppu 1/2020 Sah Jadi UU, Damai Hari Lubis Bakal Ajukan Lagi Gugatan ke MK )

Pengamat Politik Ubedilah Badrun memaparkan analisa sikap mayoritas anggota DPR yang menyetujui Perppu kontroversial itu. Bahkan beberapa elemen masyarakat sudah mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurutnya, sikap setuju itu disebabkan relasi antara kepentingan oligarki ekonomi dengan partai terlalu dekat. Ini membuat mereka tidak memiliki semacam kebebasan menyatakan pendapat yang bertentangan. Sebenarnya kalau oligarki ekonominya berpihak pada kepentingan rakyat tidak masalah.

“Tapi Perppu itu lebih mengedepankan oligarki (ekonomi). Sementara partai politik mungkin juga tidak bisa melepaskan diri dari intervensi oligarki ekonomi dalam pembiayaan politik,” ujarnya saat dihubungi SINDOnews, Rabu (13/5/2020).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Peradi Profesional Dorong...
Peradi Profesional Dorong RUU HPI Lebih Adaptif Hadapi Hubungan Hukum Lintas Negara
Baleg DPR Sangkal Kabar...
Baleg DPR Sangkal Kabar RUU Perampasan Aset Dicoret dari Prolegnas Prioritas 2026
MUI Siapkan Naskah Akademik...
MUI Siapkan Naskah Akademik RUU Pidana LBGT, DPR Janji Tindak Lanjuti
Rapat Paripurna DPR...
Rapat Paripurna DPR Setujui 7 Anggota Komisi Informasi Pusat 2026-2030, Ini Daftarnya
Besok Komisi I DPR Tetapkan...
Besok Komisi I DPR Tetapkan 7 Anggota KIP 2026-2030
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Evaluasi Harga BBM Non-Subsidi Pascaanjloknya Harga Minyak Dunia
Tepis Hoaks Menolak,...
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bergerak dari Tugu 12 Mei Reformasi Menuju Gedung DPR
Rekomendasi
Dilaporkan ke Polres...
Dilaporkan ke Polres Jaksel, Roy Suryo Langsung Pamerkan IPK 3,86
Benarkah Semua Orang...
Benarkah Semua Orang yang Datang ke Gunung Kawi Mencari Pesugihan?
Bahlil Pastikan Warga...
Bahlil Pastikan Warga Terdampak Proyek Blok Masela Bakal Dapat Ganti Untung
Berita Terkini
Verifikasi Laporan Gratifikasi...
Verifikasi Laporan Gratifikasi Raja Juli Rampung, KPK: Kini Didalami di Tahap Penindakan
KDKMP Bakal Jadi Pusat...
KDKMP Bakal Jadi Pusat Ekonomi Desa, Mendes: 80% Penghasilan Dikembalikan ke Masyarakat
Tuntas Verifikasi Laporan...
Tuntas Verifikasi Laporan Gratifikasi Raja Juli, KPK: Hasil Hanya Disampaikan ke Pelapor
Kejagung Tunjuk 9 Eks...
Kejagung Tunjuk 9 Eks Jaksa KPK Tangani Kasus Febrie, Pakar: Harus Jawab Harapan Masyarakat
Wakili 11,7 Juta Suara...
Wakili 11,7 Juta Suara Rakyat, GKSR Minta Parpol Non-Parlemen Dilibatkan Bahas Revisi UU Pemilu
Cetak Kades Berkualitas,...
Cetak Kades Berkualitas, Kemendagri Gelar Program Kepala Desa Masuk Kampus
Infografis
10 Alasan Revolusi Prancis...
10 Alasan Revolusi Prancis Jadi Simbol Perlawanan Rakyat terhadap Tirani dan Ketidakadilan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved