UU Penanganan COVID-19 Meniadakan Kehadiran Rakyat
Rabu, 13 Mei 2020 - 10:18 WIB
loading...
Pengamat Politik Ubedilah Badrun memaparkan analisa sikap mayoritas anggota DPR yang menyetujui Perppu kontroversial itu. Bahkan beberapa elemen masyarakat sudah mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Foto/SINDOphoto
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah sekarang sudah memiliki Undang-undang (UU) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Keuangan untuk Penanganan COVID-19 atau terkenal UU COVID-19 (Corona). Isinya dianggap memberikan hak istimewa kepada pejabat negara.
Dalam Sidang Paripurna pada Selasa (12/5/2020) delapan fraksi setuju Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 itu menjadi UU. Hanya Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolak. (Baca juga: Perppu 1/2020 Sah Jadi UU, Damai Hari Lubis Bakal Ajukan Lagi Gugatan ke MK )
Pengamat Politik Ubedilah Badrun memaparkan analisa sikap mayoritas anggota DPR yang menyetujui Perppu kontroversial itu. Bahkan beberapa elemen masyarakat sudah mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya, sikap setuju itu disebabkan relasi antara kepentingan oligarki ekonomi dengan partai terlalu dekat. Ini membuat mereka tidak memiliki semacam kebebasan menyatakan pendapat yang bertentangan. Sebenarnya kalau oligarki ekonominya berpihak pada kepentingan rakyat tidak masalah.
“Tapi Perppu itu lebih mengedepankan oligarki (ekonomi). Sementara partai politik mungkin juga tidak bisa melepaskan diri dari intervensi oligarki ekonomi dalam pembiayaan politik,” ujarnya saat dihubungi SINDOnews, Rabu (13/5/2020).
Dalam Sidang Paripurna pada Selasa (12/5/2020) delapan fraksi setuju Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 itu menjadi UU. Hanya Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolak. (Baca juga: Perppu 1/2020 Sah Jadi UU, Damai Hari Lubis Bakal Ajukan Lagi Gugatan ke MK )
Pengamat Politik Ubedilah Badrun memaparkan analisa sikap mayoritas anggota DPR yang menyetujui Perppu kontroversial itu. Bahkan beberapa elemen masyarakat sudah mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya, sikap setuju itu disebabkan relasi antara kepentingan oligarki ekonomi dengan partai terlalu dekat. Ini membuat mereka tidak memiliki semacam kebebasan menyatakan pendapat yang bertentangan. Sebenarnya kalau oligarki ekonominya berpihak pada kepentingan rakyat tidak masalah.
“Tapi Perppu itu lebih mengedepankan oligarki (ekonomi). Sementara partai politik mungkin juga tidak bisa melepaskan diri dari intervensi oligarki ekonomi dalam pembiayaan politik,” ujarnya saat dihubungi SINDOnews, Rabu (13/5/2020).
Lihat Juga :