Pegadaian Dukung Pembentukan Ekosistem Ultra Mikro untuk Penguatan Bisnis UMi & UMKM

Jum'at, 26 Maret 2021 - 10:38 WIB
loading...
A A A
“Pertama, kegiatan ini menjadi ajang pelatihan dan memberi kesempatan para jurnalis untuk menciptakan karya terbaik. Kedua, membangun kebiasaan untuk memberikan apresiasi kepada siapapun yang mampu menciptakan karya terbaik. Ketiga, menciptakan budaya sinergi atau kerja sama dalam rangka membangun ekosistem komunikasi media yang sehat,” ujarnya.

Ia berharap budaya kerja sama ini dapat terus dilestarikan dalam kehidupan sehari-hari. Orangt bisa bekerja sendiri-sendiri, tetapi dengan kerja sama pasti akan memperoleh hasil yang lebih baik.

Tema Lomba Karya Jurnalistik IJTI 2021 yaitu 'Pembentukan Ekosistem Ultra Mikro untuk Mewujudkan Pemulihan Ekonomi Nasional'. Peserta yang mengirimkan karya terbaik lebih cepat serta tiga pemenang masing-masing kategori berhak atas hadiah senilai total Rp200 juta.

Berikut ini syarat dan ketentuan peserta Lomba Karya Jurnalistik IJTI 2021:
1. Peserta adalah seorang jurnalis media yang terverifikasi Dewan Pers dan berdomisili di Indonesia.
2. Melampirkan id pers atau surat keterangan dari redaksi.
3. Karya berkaitan dengan Peran Pegadaian dalam Pembentukan Ekosistem Ultra Mikro.
4. Karya tidak bertentangan dengan Kode Etik Jurnalistik, P3SPS, Pedoman Media Siber, dan peraturan perundang–undangan terkait.
5. Bagi jurnalis TV, durasi berita maksimal 2 (dua) menit.
6. Karya sudah dipublikasikan di masing-masing media (Cetak, Tv, dan Online) dalam periode 25 Maret–30 April 2021.
7. Karya orisinil, tidak menduplikasi karya orang lain.
8. Pendaftaran melalui link http://lkj2021.ijti.org atau http://ijti.org/.
9. Karya dikumpulkan paling akhir 30 April 2021 dan dikirimkan melalui email : [email protected].

Peserta lomba tidak dipungut biaya apapun dan keputusan dewan juri tidak dapat diganggu gugat. CM
(ars)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Wujud Kepedulian, Pegadaian...
Wujud Kepedulian, Pegadaian Kanwil X Jabar Salurkan Bantuan bagi Korban Longsor Cisarua
Jobseeker Mari Merapat,...
Jobseeker Mari Merapat, Ini Tips Menghindari Penipuan Berkedok Rekrutmen
Wujud Komitmen Antifraud,...
Wujud Komitmen Antifraud, Pegadaian Laporkan Dugaan Kredit Fiktif oleh Oknum Karyawan
Pegadaian Raih Penghargaan...
Pegadaian Raih Penghargaan Program Paling Berkelanjutan dalam Peringatan Hardiknas
Respons Wamenaker soal...
Respons Wamenaker soal Kemitraan Direksi Pegadaian dan Serikat Pekerja: Kunci Kemajuan Perusahaan
Berbagi Kebahagiaan,...
Berbagi Kebahagiaan, Pegadaian dan Relawan Bakti BUMN Salurkan Sembako untuk Masyarakat
Pegadaian Gelar Khitanan...
Pegadaian Gelar Khitanan Massal 2026, Langkah Riil Peduli Sesama Berbasis ESG
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Makin Mudah Berinvestasi,...
Makin Mudah Berinvestasi, Pegadaian dan KSEI Gandeng Tangan Kembangkan ETF Emas
Rekomendasi
Mobil Jepang Lawas Tetap...
Mobil Jepang Lawas Tetap Rebut Perhatian Penggemar Modifikasi, Ini Alasannya!
Gelombang Panas Sengat...
Gelombang Panas Sengat Eropa, 18 Orang Tewas di Prancis
Komut Pertamina Mochamad...
Komut Pertamina Mochamad Iriawan: Investasi Terbaik Bangsa pada Manusia
Berita Terkini
Ketua BEM FH UBK yang...
Ketua BEM FH UBK yang Bertemu Gibran Ngaku Terima Uang Rp20 Juta, Wamensesneg: Nanti Saya Monitor Dulu
Prabowo Resmikan 1.151...
Prabowo Resmikan 1.151 Km Jalan Daerah: Jadi Urat Nadi Perekonomian Rakyat
Tingkatkan Layanan Kesehatan...
Tingkatkan Layanan Kesehatan di Rumah Sakit, RS Pelni Gelar Pelatihan AI
Mahasiswa UBK Desak...
Mahasiswa UBK Desak Pengurus BEM yang Bertemu Gibran Mundur dari Jabatan karena Diduga Terima Uang
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dikabulkan Penangguhan Penahannya, Kubu Jokowi Buka Suara
Penahanan Roy Suryo...
Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangguhkan Kejaksaan, Kapolri: Kewajiban Kami Telah Selesai
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved