Awasi Penyebaran Bansos, Jokowi Libatkan Penegak Hukum
Rabu, 20 Mei 2020 - 06:55 WIB
loading...
A
A
A
"Potensi kerawanan dalam penyelenggaraan bansos baik oleh pemerintah pusat dan daerah adalah terkait pendataan penerima, klarifikasi dan validasi data, belanja barang, distribusi bantuan, serta pengawasannya," ujar Ipi. (Baca juga: Bantuan dari Swasta Dinilai Sangat Membantu Penanganan Corona)
Dia mengungkapkan koordinasi tingkat pusat dilakukan KPK sejak awal pandemi kepada Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Desa dan PDTT, dan Kementerian Pendidikan terkait penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
KPK kemudian menerbitkan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2020 pada 21 April 2020 tentang Penggunaan DTKS dan Data non-DTKS dalam Pemberian Bantuan Sosial ke Masyarakat agar penyaluran bansos tepat guna dan tepat sasaran. "Dalam pelaksanaannya, KPK masih menemukan kesemrawutan terkait penyaluran bansos. Masalah utamanya disebabkan belum adanya DTKS yang diperbaharui di sejumlah daerah," ujarnya.
Polri juga akan menindak tegas siapa pun yang melakukan penyelewengan bansos penanganan pandemi virus korona (Covid-19). Pelaksanaan kegiatan tersebut akan terus dimonitor hingga ke masing-masing daerah.
“Polri tidak pernah ragu melakukan proses sidik terhadap mereka yang melakukan penyelewengan dana bansos di saat pandemi corona yang sedang melanda Indonesia,” ucap Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis, saat dihubungi kemarin.
Dia mengungkapkan koordinasi tingkat pusat dilakukan KPK sejak awal pandemi kepada Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Desa dan PDTT, dan Kementerian Pendidikan terkait penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
KPK kemudian menerbitkan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2020 pada 21 April 2020 tentang Penggunaan DTKS dan Data non-DTKS dalam Pemberian Bantuan Sosial ke Masyarakat agar penyaluran bansos tepat guna dan tepat sasaran. "Dalam pelaksanaannya, KPK masih menemukan kesemrawutan terkait penyaluran bansos. Masalah utamanya disebabkan belum adanya DTKS yang diperbaharui di sejumlah daerah," ujarnya.
Polri juga akan menindak tegas siapa pun yang melakukan penyelewengan bansos penanganan pandemi virus korona (Covid-19). Pelaksanaan kegiatan tersebut akan terus dimonitor hingga ke masing-masing daerah.
“Polri tidak pernah ragu melakukan proses sidik terhadap mereka yang melakukan penyelewengan dana bansos di saat pandemi corona yang sedang melanda Indonesia,” ucap Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis, saat dihubungi kemarin.
Lihat Juga :