Awasi Penyebaran Bansos, Jokowi Libatkan Penegak Hukum

Rabu, 20 Mei 2020 - 06:55 WIB
loading...
A A A
Menurut Idham, penyimpangan dana bansos bisa dikenakan pasal korupsi. Karena itu, dia memerintahkan seluruh jajarannya untuk melakukan monitoring sekaligus mengedukasi kepada pemda agar pendistribusian bansos sesuai aturan yang ada. “Kalau terbukti, kita pidana,” ungkap jenderal bintang empat ini.

Anggota Komisi III DPR Supriansa meminta aparat kepolisian menangkap pelaku penyunatan bansos untuk masyarakat terdampak corona. Pasalnya, pemotongan dana bantuan tersebut sama saja menyalahgunakan wewenangnya. “Saya berharap polisi bisa menangkap orang-orang yang menyalahgunakan kewenangannya," ujarnya. (Baca juga: Percepat Penyaluran, Data Penerima BLT Desa Tak Perlu Verifikasi Pemda)

Politikus Partai Golkar ini pun miris jika dana bantuan sosial tersebut disunat oleh oknum. "Sungguh terlalu jika masih ada orang yang berniat menyunat bantuan sosial yang disalurkan oleh pemerintah daerah maupun bantuan pemerintah pusat," ungkapnya.

Legislator asal daerah pemilihan Sulawesi Selatan ini mengatakan bahwa seharusnya semua pihak saling menguatkan satu sama lain dalam situasi yang masih pandemi ini. "Bukan justru ada pihak lain mencari hidup mewah di balik kesusahan rakyat," ucapnya. (Dita Angga/Sindonews)
(ysw)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1645 seconds (0.1#10.140)