Percepat Penyaluran, Data Penerima BLT Desa Tak Perlu Diverifikasi Pemda
Selasa, 19 Mei 2020 - 15:37 WIB
loading...
Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan pemerintah pusat mengambil langkah untuk melewatkan proses verifikasi data penerima bantuan langsung tunai (BLT) desa di tingkatan pemda. Foto/SINDOphoto
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah pusat mengambil langkah untuk melewatkan proses verifikasi data penerima bantuan langsung tunai (BLT) desa di tingkatan pemerintah daerah (pemda). Hal ini dilakukan untuk mempecepat proses penyaluran.
“Jadi kita sekarang kita sepakati bahwa semua data yang dihimpun oleh RT/RW baik untuk kepentingan Kemensos maupun dana bantuan desa tidak diharuskan untuk diverifikasi dulu di tingkat kabupaten/kota,” ujar Menteri Koordinasi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendi seusai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi), Selasa (19/5/2020). (Baca juga: Tangani COVID-19, Pemerintah Gaungkan 4 Sehat 5 Sempurna Versi Baru)
Dia mengatakan bahwa aturan sebelumnya mengharuskan data penerima BLT desa yang dihimpun RT/RW harus diverifikasi oleh kabupaten/kota. Namun seringkali data usulan RT/RW tidak dipakai oleh kabupaten/kota.
“Masalahnya adalah banyak kabupaten/kota yang tidak segera menurunkan itu. Dengan berbagai macam alasan. Bahkan kadang-kadang saat turun namanya sudah beda. Jadi disusulkan RT/RW, itu kemudian turun ke desa beda namanya. Saya enggak tahu dari mana. Dan inilah problem yang sekarang sudah kita potong,” jelasnya.
Muhadjir menlanjutkan pendataan tanpa verifikasi pemda ini akan diberlakukan di putaran pertama pembagian BLT desa. Sementara untuk tahap berikutnya bisa diberlakukan kembali verifikasi oleh pemda.
“Jadi kita sekarang kita sepakati bahwa semua data yang dihimpun oleh RT/RW baik untuk kepentingan Kemensos maupun dana bantuan desa tidak diharuskan untuk diverifikasi dulu di tingkat kabupaten/kota,” ujar Menteri Koordinasi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendi seusai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi), Selasa (19/5/2020). (Baca juga: Tangani COVID-19, Pemerintah Gaungkan 4 Sehat 5 Sempurna Versi Baru)
Dia mengatakan bahwa aturan sebelumnya mengharuskan data penerima BLT desa yang dihimpun RT/RW harus diverifikasi oleh kabupaten/kota. Namun seringkali data usulan RT/RW tidak dipakai oleh kabupaten/kota.
“Masalahnya adalah banyak kabupaten/kota yang tidak segera menurunkan itu. Dengan berbagai macam alasan. Bahkan kadang-kadang saat turun namanya sudah beda. Jadi disusulkan RT/RW, itu kemudian turun ke desa beda namanya. Saya enggak tahu dari mana. Dan inilah problem yang sekarang sudah kita potong,” jelasnya.
Muhadjir menlanjutkan pendataan tanpa verifikasi pemda ini akan diberlakukan di putaran pertama pembagian BLT desa. Sementara untuk tahap berikutnya bisa diberlakukan kembali verifikasi oleh pemda.
Lihat Juga :