Hindari Salat Id dengan Jamaah Masif

Rabu, 20 Mei 2020 - 06:10 WIB
loading...
A A A
Fachrul Razi pun mengapresiasi umat Islam karena selama ini telah mengikuti imbauan pemerintah untuk melaksanakan ibadah di rumah saat Ramadan. "Pada dasarnya (pelaksanaan ibadah di rumah) sangat baiknya, terutama tarawih di rumah," ujarnya.

Menag juga mencatat banyak dampak baik dalam pelaksanaan ibadah di rumah. Menag berharap masyarakat dapat terus mengikuti imbauan pemerintah dalam pelaksanaan ibadah di rumah hingga masa Idul Fitri.

Bagian dari Menjalankan Syariat Agama

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Marsudi Syuhud mengatakan, Lebaran kali ini memang situasinya agak berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Banyak budaya yang sudah menancap di hati masyarakat, khususnya umat Islam, terpaksa hilang. Ketika mau meninggalkan sesuatu yang sudah biasa dilakukan pasti rasanya sangat berat. “Namun, kebiasaan yang sudah ada itu jangan sampai ditinggalkan karena yang dilarang adalah kumpul-kumpulnya," tutur Kiai Marsudi kemarin.

Di sisi lain, menjaga jiwa itu merupakan kewajiban dan menjadi tujuan syariah Islam yang terbesar dan paling utama. Dalam kondisi apa pun, makna Idul Fitri tidak akan pernah berkurang. Hal yang terpenting adalah bagaimana bisa menerima keadaan karena semua ini berasal dari Allah SWT.
Ketika seseorang menjalankan Idul Fitri di rumah, hal itu sebenarnya juga sedang menjalankan perintah agama, antara lain menjaga jiwa, itu perintah agama yang paling utama. “Jadi salat di rumah ya menjaga perintah agama, mencegah penularan penyakit semua sesungguhnya juga sedang menjalankan perintah agama," urainya.

Mengikuti aturan-aturan yang diterapkan pemerintah dalam PSBB sekarang ini, tutur Marsudi, juga dalam rangka menjalankan perintah agama. Untuk itu, umat Islam bisa menaati imbauan-imbauan dari pemerintah karena demi kemaslahatan bersama. (Baca juga: PBNU Sebut Salat Idul Fitri di rumah Bagian dari Menjalankan Syariat Agama)

Di Jawa Barat, Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat juga mengimbau seluruh warga untuk melaksanakan salat Idul Fitri 1441 di rumah masing-masing agar terhindar dari virus korona. Imbauan tersebut disampaikan mengingat pandemi Covid-19 di Jabar belum berakhir, sehingga belum memungkinkan untuk menggelar salat Idul Fitri, baik di lahan terbuka maupun masjid.

Ketua MUI Jabar Rachmat Syafe'i mengakui, sebelumnya MUI telah mengeluarkan fatwa terkait pelaksanaan salat Idul Fitri. Dalam fatwa disebutkan bahwa masyarakat yang tinggal di wilayah rentan penyebaran Covid-19 diminta melaksanakan takbiran dan salat Idul Fitri di rumah.

Sedangkan bagi warga yang tinggal di daerah berstatus zona hijau atau terbebas dari penyebaran Covid-19, berdasarkan hasil kajian para ahli, melaksanakan salat Idul Fitri di lahan terbuka maupun masjid. "Namun, untuk mendapat kepastian itu sangat sulit, hal itu juga dibenarkan Gubernur Jabar Ridwan Kamil yang mengakui bahwa di Jabar belum ada zona hijau Covid-19," jelas Rachmat di Kantor MUI Jabar, Kota Bandung, kemarin.

MUI Jabar menyadari, antusiasme masyarakat untuk menggelar salat Idul Fitri di lahan terbuka atau masjid sangat tinggi. Terlebih, pelaksanaan salat Idul Fitri memang disunahkan digelar di lapangan terbuka atau masjid. "Tapi karena kondisi sekarang berbeda, masyarakat lebih baik salat id di rumah," ungap Rachmat.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1734 seconds (0.1#10.140)