Hindari Salat Id dengan Jamaah Masif

Rabu, 20 Mei 2020 - 06:10 WIB
loading...
Hindari Salat Id dengan...
Foto/Koran SINDO
A A A
JAKARTA - Pemerintah mengimbau agar umat Islam tidak menyelenggarakan salat Idul Fitri tahun ini dengan jumlah jamaah sangat besar seperti di masjid atau di lapangan. Guna mencegah penyebaran Covid-19, masyarakat diminta menunaikannya masing-masing di rumah.

Imbauan pemerintah ini juga menguatkan fatwa yang sebelumnya disampaikan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah. Dalam fatwa tersebut umat Islam diminta menyelenggarakan salat id di rumah demi kemaslahatan bersama di tengah pandemi Covid- 19. (Baca juga: Indonesia Terserah Viral, PKS 'Sentil' Cara Pemerintah Tangani Covid-19)

Meski demikian, pada kondisi khusus seperti di wilayah yang bebas Covid-19 dan perumahan terbatas, salat Idul Fitri berjamaah dibolehkan digelar dengan tetap menaati protokol kesehatan. Guna menghindari kebingungan masyarakat, aparat pemerintah perlu secara aktif memberikan sosialisasi dan berdialog dengan tokoh warga.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa pemerintah tidak pernah melarang masyarakat untuk beribadah. Dia mengatakan bahwa apa yang dilakukan saat ini hanya mengatur agar tata cara ibadahnya menerapkan protokol kesehatan. Justru pemerintah, melalui Kementerian Agama, mendorong agar setiap umat beragama meningkatkan kuantitas dan kualitas ibadah masing-masing.

“Yang kita imbau, yang kita atur adalah peribadatannya, dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan dan anjuran beribadah di rumah yang bisa dilakukan bersama-sama,” katanya saat membuka rapat terbatas kemarin.

Jokowi mengatakan, Idul Fitri kali ini memang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya karena adanya pandemi Covid-19. Untuk itu, perlu persiapan-persiapan tersendiri untuk menuju hari raya tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa salat id di luar rumah beramai-ramai termasuk kegiatan yang dilarang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9/2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Undang-Undang Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Mahfud menggarisbawahi bahwa salat id yang dilarang adalah bersifat masif dengan kumpulan orang dalam jumlah sangat banyak. “Itu termasuk yang dilarang. Termasuk yang dibatasi oleh peraturan perundang-undangan,” ucapnya. (Baca: Pemerintah Larang Salat Id Berjamaah di Luar rumah, Ini Penjelasannya)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Wapres Gibran Dijadwalkan...
Wapres Gibran Dijadwalkan Salat Idulfitri di Masjid Istiqlal
KPK Gelar Salat Idulfitri...
KPK Gelar Salat Idulfitri 2026 untuk Tahanan di Masjid Gedung Merah Putih
Sikapi Penyakit Super...
Sikapi Penyakit Super Flu di Indonesia, Menkes: Tak Mematikan seperti Covid-19
Tantangan Penyakit Menular...
Tantangan Penyakit Menular Kita
Eks Mensos Juliari Batubara...
Eks Mensos Juliari Batubara Diperiksa KPK Terkait Korupsi Bansos Presiden 2020
Kasus APD Covid-19,...
Kasus APD Covid-19, KPK Ajukan Banding atas Vonis 3 Tahun Eks Pejabat Kemenkes
Zat Kimia Persisten...
Zat Kimia Persisten Ditemukan dalam 98,8% Darah Warga AS
Kepala WHO Peringatkan...
Kepala WHO Peringatkan Lebih Banyak Kasus Hantavirus akan Muncul
WHO: Wabah Hantavirus...
WHO: Wabah Hantavirus Bukan Awal Pandemi Covid-19 Berikutnya
Rekomendasi
15.086 Jemaah Haji Reguler...
15.086 Jemaah Haji Reguler dan 7.547 Haji Khusus Telah Tiba di Indonesia
Rayakan 10 Tahun, INDOFEST...
Rayakan 10 Tahun, INDOFEST 2026 Targetkan 60.000 Pengunjung dan Transaksi Rp60 Miliar
Heboh Kabar Jule Hamil,...
Heboh Kabar Jule Hamil, Respons Clara Shinta Langsung Jadi Sorotan
Berita Terkini
Alasan Prabowo Pilih...
Alasan Prabowo Pilih Nanik S Deyang jadi Kepala BGN Gantikan Dadan Hindayana
Silmy Karim Tersangka...
Silmy Karim Tersangka Korupsi, Komisi III DPR: Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu
Hebat! Kota Semarang...
Hebat! Kota Semarang Raih Penghargaan Nasional Creative Financing, Bukti Inovasi Pemkot Hadirkan Pembangunan yang Berdampak
2 Wamen Kabinet Prabowo...
2 Wamen Kabinet Prabowo Terjerat Korupsi, Nomor 1 Divonis 4,5 Tahun Penjara
Perang Iran 2026: Ketika...
Perang Iran 2026: Ketika Diplomasi Berbicara dengan Bahasa Rudal
Prabowo akan Menerima...
Prabowo akan Menerima Surat Kepercayaan dari 17 Dubes pada 8 Juni 2026
Infografis
10 Negara dengan Tingkat...
10 Negara dengan Tingkat Pendidikan Tertinggi di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved