Hindari Salat Id dengan Jamaah Masif

Rabu, 20 Mei 2020 - 06:10 WIB
loading...
Hindari Salat Id dengan...
Foto/Koran SINDO
A A A
JAKARTA - Pemerintah mengimbau agar umat Islam tidak menyelenggarakan salat Idul Fitri tahun ini dengan jumlah jamaah sangat besar seperti di masjid atau di lapangan. Guna mencegah penyebaran Covid-19, masyarakat diminta menunaikannya masing-masing di rumah.

Imbauan pemerintah ini juga menguatkan fatwa yang sebelumnya disampaikan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah. Dalam fatwa tersebut umat Islam diminta menyelenggarakan salat id di rumah demi kemaslahatan bersama di tengah pandemi Covid- 19. (Baca juga: Indonesia Terserah Viral, PKS 'Sentil' Cara Pemerintah Tangani Covid-19)

Meski demikian, pada kondisi khusus seperti di wilayah yang bebas Covid-19 dan perumahan terbatas, salat Idul Fitri berjamaah dibolehkan digelar dengan tetap menaati protokol kesehatan. Guna menghindari kebingungan masyarakat, aparat pemerintah perlu secara aktif memberikan sosialisasi dan berdialog dengan tokoh warga.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa pemerintah tidak pernah melarang masyarakat untuk beribadah. Dia mengatakan bahwa apa yang dilakukan saat ini hanya mengatur agar tata cara ibadahnya menerapkan protokol kesehatan. Justru pemerintah, melalui Kementerian Agama, mendorong agar setiap umat beragama meningkatkan kuantitas dan kualitas ibadah masing-masing.

“Yang kita imbau, yang kita atur adalah peribadatannya, dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan dan anjuran beribadah di rumah yang bisa dilakukan bersama-sama,” katanya saat membuka rapat terbatas kemarin.

Jokowi mengatakan, Idul Fitri kali ini memang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya karena adanya pandemi Covid-19. Untuk itu, perlu persiapan-persiapan tersendiri untuk menuju hari raya tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa salat id di luar rumah beramai-ramai termasuk kegiatan yang dilarang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9/2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Undang-Undang Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Mahfud menggarisbawahi bahwa salat id yang dilarang adalah bersifat masif dengan kumpulan orang dalam jumlah sangat banyak. “Itu termasuk yang dilarang. Termasuk yang dibatasi oleh peraturan perundang-undangan,” ucapnya. (Baca: Pemerintah Larang Salat Id Berjamaah di Luar rumah, Ini Penjelasannya)

Dengan adanya dasar-dasar itu, Mahfud mengatakan, pemerintah meminta dengan sangat agar ketentuan tersebut tidak dilanggar. Untuk itu, dia mengajak tokoh agama, organisasi masyarakat keagamaan, dan tokoh masyarakat memberikan pemahaman yang tepat kepada umat atau warganya. “Bukan karena salatnya itu sendiri, tetapi karena (ketentuan) itu merupakan bagian dari upaya menghindari bencana,” tuturnya.

Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi juga kembali menegaskan bahwa penyelenggaraan salat id di luar rumah dengan jumlah jamaah sangat banyak dan minim protokol kesehatan rawan memicu persebaran Covid-19. Laporan Badan Intelijen Negara (BIN) juga menyebutkan bahwa jika salat id digelar di luar rumah bisa menyebabkan pelonjakan kasus baru Covid-19 secara signifikan. “Makanya kegiatan keagamaan harus dilakukan di dalam rumah sendiri, bersama keluarga inti, dan pembatasan kegiatan di tempat dan fasilitas umum,” katanya.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Prabowo Salat Idulfitri...
Prabowo Salat Idulfitri di Masjid Istiqlal Dilanjutkan Open House di Istana
Peneliti Maarif Institute...
Peneliti Maarif Institute Jadi Doktor Administrasi Publik Pertama di UMJ
Positif Covid-19, Atalia...
Positif Covid-19, Atalia Minta Doa Supaya Ridwan Kamil Tak Tertular
Teliti Peran DPR di...
Teliti Peran DPR di Masa Pandemi, Misbakhun Raih Gelar Doktor Ekonomi
Waspadai Lagi Covid-19,...
Waspadai Lagi Covid-19, Kemenkes Imbau Tetap Prokes dan Hidup Sehat
Lokasi Salat Idulfitri...
Lokasi Salat Idulfitri 2024 Anies-Muhaimin, Prabowo-Gibran, dan Ganjar-Mahfud
Imam Besar Pastikan...
Imam Besar Pastikan Presiden Jokowi dan Wapres Ma’ruf Amin Salat Id di Istiqlal
Jokowi dan Maruf Amin...
Jokowi dan Ma'ruf Amin Dijadwalkan Salat Id di Masjid Istiqlal
Lewat Disertasi, Kombes...
Lewat Disertasi, Kombes Yade Setiawan Ungkap Keberhasilan Polri Tangani Covid-19
Rekomendasi
Drama Perselingkuhan...
Drama Perselingkuhan Paling Panas! Wajib Nonton Short Series Berbalas Selingkuh
Kasus Bentrokan di Kemang...
Kasus Bentrokan di Kemang Jaksel: 25 Orang Diamankan, 9 Jadi Tersangka
Rekomendasi HP Android...
Rekomendasi HP Android dengan Kamera setara iPhone
Berita Terkini
Prabowo Minta Dewan...
Prabowo Minta Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional Hapus Outsourcing
41 menit yang lalu
Prabowo Dukung Marsinah...
Prabowo Dukung Marsinah Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional
1 jam yang lalu
Karier Militer Mentereng...
Karier Militer Mentereng Letjen TNI Kunto Arief Wibowo, Anak Try Sutrisno yang Dimutasi Jadi Staf Khusus KSAD
1 jam yang lalu
Gelar Hari Buruh 2025...
Gelar Hari Buruh 2025 di DPR, AJI Tuntut Peningkatan Kesejahteraan Pekerja Media
2 jam yang lalu
Selalu Didukung Buruh...
Selalu Didukung Buruh dalam Kontestasi Pilpres, Prabowo: Terima Kasih, Saudara Tak Pernah Tinggalkan Saya
2 jam yang lalu
May Day 2025, Menko...
May Day 2025, Menko Polkam Berharap Pemerintah, Pengusaha, dan Buruh Terus Bersinergi
2 jam yang lalu
Infografis
Trump Serius Ancam Iran...
Trump Serius Ancam Iran dengan Kekuatan Militer AS
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved