Hindari Salat Id dengan Jamaah Masif

Rabu, 20 Mei 2020 - 06:10 WIB
loading...
Hindari Salat Id dengan...
Foto/Koran SINDO
A A A
JAKARTA - Pemerintah mengimbau agar umat Islam tidak menyelenggarakan salat Idul Fitri tahun ini dengan jumlah jamaah sangat besar seperti di masjid atau di lapangan. Guna mencegah penyebaran Covid-19, masyarakat diminta menunaikannya masing-masing di rumah.

Imbauan pemerintah ini juga menguatkan fatwa yang sebelumnya disampaikan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah. Dalam fatwa tersebut umat Islam diminta menyelenggarakan salat id di rumah demi kemaslahatan bersama di tengah pandemi Covid- 19. (Baca juga: Indonesia Terserah Viral, PKS 'Sentil' Cara Pemerintah Tangani Covid-19)

Meski demikian, pada kondisi khusus seperti di wilayah yang bebas Covid-19 dan perumahan terbatas, salat Idul Fitri berjamaah dibolehkan digelar dengan tetap menaati protokol kesehatan. Guna menghindari kebingungan masyarakat, aparat pemerintah perlu secara aktif memberikan sosialisasi dan berdialog dengan tokoh warga.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa pemerintah tidak pernah melarang masyarakat untuk beribadah. Dia mengatakan bahwa apa yang dilakukan saat ini hanya mengatur agar tata cara ibadahnya menerapkan protokol kesehatan. Justru pemerintah, melalui Kementerian Agama, mendorong agar setiap umat beragama meningkatkan kuantitas dan kualitas ibadah masing-masing.

“Yang kita imbau, yang kita atur adalah peribadatannya, dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan dan anjuran beribadah di rumah yang bisa dilakukan bersama-sama,” katanya saat membuka rapat terbatas kemarin.

Jokowi mengatakan, Idul Fitri kali ini memang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya karena adanya pandemi Covid-19. Untuk itu, perlu persiapan-persiapan tersendiri untuk menuju hari raya tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa salat id di luar rumah beramai-ramai termasuk kegiatan yang dilarang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9/2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Undang-Undang Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Mahfud menggarisbawahi bahwa salat id yang dilarang adalah bersifat masif dengan kumpulan orang dalam jumlah sangat banyak. “Itu termasuk yang dilarang. Termasuk yang dibatasi oleh peraturan perundang-undangan,” ucapnya. (Baca: Pemerintah Larang Salat Id Berjamaah di Luar rumah, Ini Penjelasannya)

Dengan adanya dasar-dasar itu, Mahfud mengatakan, pemerintah meminta dengan sangat agar ketentuan tersebut tidak dilanggar. Untuk itu, dia mengajak tokoh agama, organisasi masyarakat keagamaan, dan tokoh masyarakat memberikan pemahaman yang tepat kepada umat atau warganya. “Bukan karena salatnya itu sendiri, tetapi karena (ketentuan) itu merupakan bagian dari upaya menghindari bencana,” tuturnya.

Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi juga kembali menegaskan bahwa penyelenggaraan salat id di luar rumah dengan jumlah jamaah sangat banyak dan minim protokol kesehatan rawan memicu persebaran Covid-19. Laporan Badan Intelijen Negara (BIN) juga menyebutkan bahwa jika salat id digelar di luar rumah bisa menyebabkan pelonjakan kasus baru Covid-19 secara signifikan. “Makanya kegiatan keagamaan harus dilakukan di dalam rumah sendiri, bersama keluarga inti, dan pembatasan kegiatan di tempat dan fasilitas umum,” katanya.

Fachrul Razi pun mengapresiasi umat Islam karena selama ini telah mengikuti imbauan pemerintah untuk melaksanakan ibadah di rumah saat Ramadan. "Pada dasarnya (pelaksanaan ibadah di rumah) sangat baiknya, terutama tarawih di rumah," ujarnya.

Menag juga mencatat banyak dampak baik dalam pelaksanaan ibadah di rumah. Menag berharap masyarakat dapat terus mengikuti imbauan pemerintah dalam pelaksanaan ibadah di rumah hingga masa Idul Fitri.

Bagian dari Menjalankan Syariat Agama

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Marsudi Syuhud mengatakan, Lebaran kali ini memang situasinya agak berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Banyak budaya yang sudah menancap di hati masyarakat, khususnya umat Islam, terpaksa hilang. Ketika mau meninggalkan sesuatu yang sudah biasa dilakukan pasti rasanya sangat berat. “Namun, kebiasaan yang sudah ada itu jangan sampai ditinggalkan karena yang dilarang adalah kumpul-kumpulnya," tutur Kiai Marsudi kemarin.

Di sisi lain, menjaga jiwa itu merupakan kewajiban dan menjadi tujuan syariah Islam yang terbesar dan paling utama. Dalam kondisi apa pun, makna Idul Fitri tidak akan pernah berkurang. Hal yang terpenting adalah bagaimana bisa menerima keadaan karena semua ini berasal dari Allah SWT.
Ketika seseorang menjalankan Idul Fitri di rumah, hal itu sebenarnya juga sedang menjalankan perintah agama, antara lain menjaga jiwa, itu perintah agama yang paling utama. “Jadi salat di rumah ya menjaga perintah agama, mencegah penularan penyakit semua sesungguhnya juga sedang menjalankan perintah agama," urainya.

Mengikuti aturan-aturan yang diterapkan pemerintah dalam PSBB sekarang ini, tutur Marsudi, juga dalam rangka menjalankan perintah agama. Untuk itu, umat Islam bisa menaati imbauan-imbauan dari pemerintah karena demi kemaslahatan bersama. (Baca juga: PBNU Sebut Salat Idul Fitri di rumah Bagian dari Menjalankan Syariat Agama)

Di Jawa Barat, Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat juga mengimbau seluruh warga untuk melaksanakan salat Idul Fitri 1441 di rumah masing-masing agar terhindar dari virus korona. Imbauan tersebut disampaikan mengingat pandemi Covid-19 di Jabar belum berakhir, sehingga belum memungkinkan untuk menggelar salat Idul Fitri, baik di lahan terbuka maupun masjid.

Ketua MUI Jabar Rachmat Syafe'i mengakui, sebelumnya MUI telah mengeluarkan fatwa terkait pelaksanaan salat Idul Fitri. Dalam fatwa disebutkan bahwa masyarakat yang tinggal di wilayah rentan penyebaran Covid-19 diminta melaksanakan takbiran dan salat Idul Fitri di rumah.

Sedangkan bagi warga yang tinggal di daerah berstatus zona hijau atau terbebas dari penyebaran Covid-19, berdasarkan hasil kajian para ahli, melaksanakan salat Idul Fitri di lahan terbuka maupun masjid. "Namun, untuk mendapat kepastian itu sangat sulit, hal itu juga dibenarkan Gubernur Jabar Ridwan Kamil yang mengakui bahwa di Jabar belum ada zona hijau Covid-19," jelas Rachmat di Kantor MUI Jabar, Kota Bandung, kemarin.

MUI Jabar menyadari, antusiasme masyarakat untuk menggelar salat Idul Fitri di lahan terbuka atau masjid sangat tinggi. Terlebih, pelaksanaan salat Idul Fitri memang disunahkan digelar di lapangan terbuka atau masjid. "Tapi karena kondisi sekarang berbeda, masyarakat lebih baik salat id di rumah," ungap Rachmat.

Berdasarkan fikih, telah jelas dinyatakan bahwa mencegah kerusakan harus lebih diutamakan dibanding melakukan kebaikan yang mendatangkan pahala. Selain itu, menjaga kesehatan badan adalah tujuan yang utama dari penerapan syariah.

Meski begitu, jika masih ada warga yang tetap melaksanakan salat Idul Fitri bersama-sama di lahan terbuka atau masjid, MUI Jabar mengingatkan agar warga mematuhi protokol pencegahan penularan Covid-19. (Dita Angga/Abdul Rochim/Agung Bakti Sarasa/Neneng Zubaidah)
(ysw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1037 seconds (0.1#10.140)