Pemerintah Larang Salat Id Berjamaah di Luar Rumah, Ini Penjelasannya

Selasa, 19 Mei 2020 - 15:52 WIB
loading...
Pemerintah Larang Salat...
Masjid Raya At Taqwa, Cirebon, Jawa Barat. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah menegaskan bahwa Salat Idul Fitri berjamaah di luar rumah dilarang. Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, Salat Id di luar rumah beramai-ramai termasuk kegiatan yang dilarang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 9/2020.

"Juga dilarang oleh berbagai peraturan undang-undang yang lain. Misalnya Undang-Undang Nomor 6/2018 tentang Karantina Kewilayahan yang dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19, kegiatan keagamaan yang masif yang menimbulkan menghadirkan kumpulan orang banyak itu termasuk yang dilarang. Termasuk yang dibatasi oleh peraturan perundang-undangan," tegasnya seusai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi), Selasa (19/5/2020).

Dia mengatakan, pemerintah meminta dengan sangat agar ketentuan tersebut tidak dilanggar. Dia mengajak tokoh agama, organisasi masyarakat keagamaan dan tokoh ada untuk meyakinkan masyarakat bahwa kerumunan salat berjamaah itu termasuk bagian yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan. (Baca juga: Jokowi Sebut Tak Ada Larangan Ibadah, Hanya Diatur Sesuai Protokol Kesehatan ).

"Bukan karena salatnya itu sendiri tetapi karena itu merupakan bagian dari upaya menghindari bencana. Covid-19 termasuk bencana nonalam nasional yang berlaku berdasar keputusan pemerintah itu soal salat Id," tuturnya.

Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengatakan, sejak pekan lalu pihaknya telah mengeluarkan imbauan dalam menyambut Idul Fitri. Saat itu masih diimbau untuk Salat Id di rumah. Namun, kini telah diputuskan bahwa Salat Id di luar rumah dilarang.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Nasaruddin Umar: Spirit...
Nasaruddin Umar: Spirit Kiai Wahab Hasbullah Relevan untuk Perkuat Pesantren dan NKRI
Hadiri Gema Waisak Pindapata...
Hadiri Gema Waisak Pindapata Nasional, Menag: Kita Belajar Kesederhanaan dan Kebijaksanaan
Menag: Tak Ada Toleransi...
Menag: Tak Ada Toleransi untuk Tindak Kekerasan Seksual
Sesaat Jadi Tahanan...
Sesaat Jadi Tahanan Rumah di Lebaran 2026, Gus Yaqut: Alhamdulillah Bisa Sungkem Ibu
Dewas Didesak Periksa...
Dewas Didesak Periksa Pimpinan KPK Imbas Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
Ketua Exponen 08 Minta...
Ketua Exponen 08 Minta Pejabat KPK yang Izinkan Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah Diperiksa
Teladani KH. Wahab Hasbullah,...
Teladani KH. Wahab Hasbullah, Menag Dorong Pesantren Cetak Generasi Unggul
Menag: Pembubaran Ibadah...
Menag: Pembubaran Ibadah di Bantul Tak Boleh Terulang Lagi
Perang Berkecamuk, Negara-negara...
Perang Berkecamuk, Negara-negara Teluk Perintahkan Salat Id Hanya di Dalam Masjid
Rekomendasi
Yamaha MX King 150 Prima...
Yamaha MX King 150 Prima Pramac Livery Meluncur di PRJ 2026
Lewat Program Pondasi,...
Lewat Program Pondasi, Brahma Binabakti Renovasi Rumah Tak Layak di Muaro Jambi
Finnet dan Kemenhub...
Finnet dan Kemenhub Kolaborasi Percepat Digitalisasi Pembayaran Layanan Maritim
Berita Terkini
AS Rayakan 250 Tahun...
AS Rayakan 250 Tahun Kemerdekaan, Soroti Masa Depan Kemitraan Strategis dengan Indonesia
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Kejagung Geledah 6 Lokasi...
Kejagung Geledah 6 Lokasi terkait Korupsi MBG, Sasar Kantor dan Rumah Tersangka di Jakarta hingga Bandung
Kepala BGN Nanik Deyang...
Kepala BGN Nanik Deyang Pastikan Anak Orang Kaya Tak Akan Dapat MBG Lagi
KPK: Bupati Muara Enim...
KPK: Bupati Muara Enim Suap ASN BPK demi Pertahankan Opini WTP
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari PAD
Infografis
Waspada! 4 Makanan Ini...
Waspada! 4 Makanan Ini Bisa Picu Kesemutan di Tangan dan Kaki
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved