Pulau di Indonesia Tidak untuk Dijual
loading...
A
A
A
"Kami telah mengadakan pertemuan dengan stakeholder terkait dan dalam upaya pembentukan tim untuk memonitor implementasi pemanfaatan pulau-pulau terluar dalam rangka mencegah penjualan pulau-pulau terluar bertentangan dengan peraturan perundangan yang dikoordinir oleh Direktorat Toponimi dan Batas Daerah," tegas Safrizal, kemarin.
Dijelaskan, kebijakan pemanfaatan pulau-pulau terluar dan pedoman investasi di pulau-pulau teluar telah diatur dengan jelas dalam beberapa peraturan perundangan-undangan.
Sedikitnya ada tiga peraturan terkait, PP Nomor 62 tahun 2020 tentang Pemanfaatan Pulau-pulau Kecil Terluar, Kepmen Kelautan dan Perikanan Nomor 39 Tahun 2004 tentang Pedoman Umum Investasi di Pulau-pulau Kecil, dan Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 8 Tahun 2019 jo Permen Kelautan dan Perikanan nomor 53 Tahun 2020 tentang Penatausahaan Izin Pemanfaatan Pulau-pulau Terluar dalam Rangka Penanaman Modal Asing dan Rekomendasi Pemanfaatan Pulau-pulau Kecil dengan Luas Kurang dari 100 km2.
"Menurut Kemendagri, pengelolaan pulau terluar agar tidak terjadi kasus penjualan pulau lagi yaitu mempercepat pelaksanakan sertifikasi pulau oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam rangka penegakan peraturan perundangan di mana negara menguasai 70 %," ujarnya.
Safrizal menambahkan, Kemendagri melalui Ditjen Bina Adwil secara terus-menerus melakukan pengawasan terhadap pulau-pulau terluar. Satu di antara bentuk pengawasan tersebut yakni Kemendagri melakukan dan memberikan sosialisasi kepada perangkat daerah khususnya aparatur yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Materi sosialisasi di antaranya terkait dengan aturan-aturan dan batasan-batasan pemanfaatan pulau-pulau terluar.
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS Mardani Ali Sera melihat isu penjualan pulau terluar Indonesia bukan hal baru. Ini menjadi isu lama yang terus ‘dimainkan’. Walaupun secara hukum penjualan pulau tidak terjadi, namun kenyataan di lapangan ada beberapa pulau tidak bisa dimasuki penduduk dan dijaga ketat oleh orang tertentu.
“Rumornya diikuti dengan berbagai fakta, contohnya ada beberapa pulau yang katanya tidak dijual tetapi ketika penduduk mau masuk ternyata dijaga dan tidak bisa dimasuki. Ini bukan isu temporer, ini isu lama sehingga pemerintah harus membuat keputusan, jangan mengambangkan saja,” katanya.
Mengadapi persoalan tersebut, menurut dia pemerintah harus membuat payung hukum yang tegas misalnya soal Hak Guna Usaha (HGU) yang diberikan dalam jangka waktu 30 tahun plus 30 tahun lagi. Itu juga harus diikuti dengan syarat ketat dan akuntabilitas publik yang jelas sehingga dapat terukur cost benefit analisis.
Dijelaskan, kebijakan pemanfaatan pulau-pulau terluar dan pedoman investasi di pulau-pulau teluar telah diatur dengan jelas dalam beberapa peraturan perundangan-undangan.
Sedikitnya ada tiga peraturan terkait, PP Nomor 62 tahun 2020 tentang Pemanfaatan Pulau-pulau Kecil Terluar, Kepmen Kelautan dan Perikanan Nomor 39 Tahun 2004 tentang Pedoman Umum Investasi di Pulau-pulau Kecil, dan Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 8 Tahun 2019 jo Permen Kelautan dan Perikanan nomor 53 Tahun 2020 tentang Penatausahaan Izin Pemanfaatan Pulau-pulau Terluar dalam Rangka Penanaman Modal Asing dan Rekomendasi Pemanfaatan Pulau-pulau Kecil dengan Luas Kurang dari 100 km2.
"Menurut Kemendagri, pengelolaan pulau terluar agar tidak terjadi kasus penjualan pulau lagi yaitu mempercepat pelaksanakan sertifikasi pulau oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam rangka penegakan peraturan perundangan di mana negara menguasai 70 %," ujarnya.
Safrizal menambahkan, Kemendagri melalui Ditjen Bina Adwil secara terus-menerus melakukan pengawasan terhadap pulau-pulau terluar. Satu di antara bentuk pengawasan tersebut yakni Kemendagri melakukan dan memberikan sosialisasi kepada perangkat daerah khususnya aparatur yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Materi sosialisasi di antaranya terkait dengan aturan-aturan dan batasan-batasan pemanfaatan pulau-pulau terluar.
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS Mardani Ali Sera melihat isu penjualan pulau terluar Indonesia bukan hal baru. Ini menjadi isu lama yang terus ‘dimainkan’. Walaupun secara hukum penjualan pulau tidak terjadi, namun kenyataan di lapangan ada beberapa pulau tidak bisa dimasuki penduduk dan dijaga ketat oleh orang tertentu.
“Rumornya diikuti dengan berbagai fakta, contohnya ada beberapa pulau yang katanya tidak dijual tetapi ketika penduduk mau masuk ternyata dijaga dan tidak bisa dimasuki. Ini bukan isu temporer, ini isu lama sehingga pemerintah harus membuat keputusan, jangan mengambangkan saja,” katanya.
Mengadapi persoalan tersebut, menurut dia pemerintah harus membuat payung hukum yang tegas misalnya soal Hak Guna Usaha (HGU) yang diberikan dalam jangka waktu 30 tahun plus 30 tahun lagi. Itu juga harus diikuti dengan syarat ketat dan akuntabilitas publik yang jelas sehingga dapat terukur cost benefit analisis.